Kenikan CHT ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 20022. (Sumber gambar: Suselo Jati /Hypeabis.id)

Siap-Siap Harga Rokok Naik mulai Januari 2023, Cek Daftarnya

26 December 2022   |   15:46 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Mulut perokok di Indonesia sepertinya bakal semakin asem karena jarang merokok. Sebab,  Kementerian Keuangan resmi menaikkan cukai rokok hasil tembakau (CHT) mulai Januari 2023. Hal itu sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 20022.

Kenaikan cukai rokok hasil tembakau ini meliputi berbagai golongan. Termasuk sigaret kretek mesin (SKM) sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT). Adapun, naiknya tarif CHT juga disesuaikan dengan masing-masing golongan. Dengan keputusan itu, harga rokok pun diperkirakan bakal kian tidak ramah di kantong.

Baca juga: Rokok & Vape Sama Bahayanya untuk Kesehatan, Begini Penjelasan Dokter

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” papar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dikutip dari laman Kemenkeu.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya sudah mepertimbangkan berbagai aspek sebelum menaikan CHT tembakau. Selain untuk menekan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun dia mengklaim konsumsi rokok di indonesia juga terbilang tinggi, bahkan melebihi konsumsi protein hewani.

Oleh karena itu, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok guna mengendalikan baik dari tataran konsumen serta produsen. Dia pun berharap dengan naiknya cukai kali ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan  rokok di kalangan akar rumput. 

"Konsumsi rokok mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe," imbuh Sri Mulyani. 


Daftar Tarif Rokok

Dengan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, tak ayal juga akan berdampak pada kenaikan harga jual rokok di pasaran. Baik di warung kelontong, supermarket, hingga harga rokok eceran yang dijajakan pedagang kaki lima. Dirangkum dari berbagai sumber berikut daftar tarif rokok terbaru berdasarkan golongan CHT 2023: 

Baca juga: Mau Paru-Paru Bersih Setelah Berhenti Merokok? Ikuti 5 Kiat Ini Yuk
 

Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah dibanderol Rp2.005 per batang dengan tarif cukai Rp1.101 per batang. Sebelumnya harga Rp1.905 per batang. 
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah dibanderol Rp1.255 dengan tarif cukai Rp669 per batang. Sebelumnya harga Rp1.140 per batang. 

 

Sigaret Putih Mesin (SPM) 

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165 dengan tarif cukai Rp1.193 per batang. Harga naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.005 per batang. 
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295 dengan tarif cukai Rp710 per batang. Harga naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp1.135 per batang. 

 

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) 

  • Golongan I SKT dibanderol dengan harga jual eceran paling rendah Rp1.250 sampai Rp1.800 dengan tarif cukai Rp461 per batang. Harga naik dibandingkan 2022, yakni Rp1.635 per batang. 
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp720  dengan tarif cukai Rp214 per batang. Harga naik dibandingkan 2022, yakni Rp600 per batang. 
  • Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp605 dengan tarif cukai Rp118 per batang. Harga naik dibandingkan 2022, yakni Rp505 per batang. 

 

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) 

  • Untuk golongan ini harga jual eceran paling rendah dibanderol  Rp2.055  dengan tarif cukai Rp1.101 per batang. Harga naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai Rp1.905 per batang.

 

Sigaret Kelembak Kemenyan 

  • Golongan I dijual eceran paling rendah seharga Rp860 dengan tarif cukai Rp461 per batang. Harga naik dibandingkan  2022 yang hanya mencapai Rp780 per batang. 
  • Golongan II dijual eceran paling rendah Rp200 dengan tarif cukai Rp25 per batang. Harga tidak mengalami perubahan tahun ini. 

 

Tembakau Iris (TIS) 

  • Harga jual paling rendah Rp55-180  dengan tarif cukai Rp10 per batang. Harga tidak mengalami perubahan tahun ini. 

 

Rokok Daun atau Klobot (KLB) 

  • Harga jual paling rendah Rp290  dengan tarif cukai Rp30 per batang. Harga tidak mengalami perubahan tahun ini. 

 

Cerutu (CRT) 

  • Harga jual paling rendah Rp495 dengan tarif cukai Rp275 per batang sampai Rp5.500 per batang. Harga tidak mengalami perubahan tahun ini. 

Baca juga: Jangan Gagal Paham, Ada 6 Zat Berbahaya dalam Rokok Elektrik

SEBELUMNYA

SM Entertainment Siap Rilis Lagu Hot & Cold, Tampilkan Kolaborasi 4 Idola Papan Atas

BERIKUTNYA

Lama Tak Terdengar, The Fly Ajak Pendengar Bersemangat lewat Single Let the Music

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: