Pemerintah berjanji menjamin kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan (Sumber gambar ilustrasi: pexels/Oleksandr Pidvalnyi)

Viral Soal Pidana Kumpul Kebo, Menparekraf Jamin Privasi Wisatawan

13 December 2022   |   14:08 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pembicaraan tentang sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru masih viral menjadi bahan obrolan di media sosial. Salah satunya terkait ketentuan kumpul kebo atau hubungan seks di luar pernikahan yang diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.
 
Isu yang menjadi sorotan kalangan wisatawan lokal dan turis asing adalah adanya kekhawatiran saat menginap di hotel bagi pasangan yang belum menikah, meskipun aturan tersebut bersifat delik aduan.

Baca juga: Kaleidoskop Pariwisata 2022, Cek Poin Penting Perjalanan Wisata Sepanjang Tahun Ini

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Sandiaga memastikan bahwa pemerintah memberikan pedoman bagi seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dan berkoordinasi dengan aparat bahwa ranah pribadi masyarakat akan tetap terjamin.

“Kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga," katanya.

Dia menuturkan bahwa pemerintah bersama sejumlah pihak terkait melakukan sosialisasi penerapan UU KUHP yang baru dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia.

Tim itu akan melakukan promosi, edukasi, komunikasi, dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata ke Indonesia dan juga menanamkan modalnya.

"Jadi kami menyampaikan secara tegas tidak usah ragu, tidak usah bimbang untuk berkunjung ke Wonderful Indonesia," katanya.

Untuk diketahui, UU KUHP yang baru disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menuai pro dan kontra. Beredar anggapan bahwa undang-undang tersebut dapat membuat wisatawan mancanegara enggan ke Indonesia.

Dalam rilis terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa ketentuan terkait perzinahan di UU KUHP semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.

“Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif, di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan, justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilihat Hypeabis.id, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada Oktober 2022 mencapai 678.530 kunjungan. Jumlah ini tercatat mengalami peningkatan sebesar 364,31 persen jika dibandingkan dengan Oktober 2021.

Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Oktober 2022 tumbuh sebesar 4,57 persen jika dibandingkan dengan kunjungan pada September 2022.

Wisatawan mancanegara dari Malaysia menjadi wisatawan dengan jumlah terbanyak pada Oktober 2022 dengan jumlah 106,08 ribu atau sekitar 15,63 persen. Sementara di posisi kedua ada wisatawan dari Australia mencapai 92,98 ribu atau sektiar 13,70 persen.

Adapun, di posisi ketiga terdapat wisatawan dari Singapura yang mencapai sebanyak 84,48 ribu atau 12,45 persen. Di posisi keempat dan kelima masing-masing wisatawan dari Timor Leste dan India.

Baca juga: 5 Destinasi Wisata Anti-Mainstream di Indonesia, Wajib Masuk Bucketlist Libur Akhir Tahun!

Wisatawan dari Timor Leste mencapai 66.120 atau 9,74 persen, dan dari India mencapai 37.040 atau sekitar 5,46 persen.
Dari Januari hingga Oktober 2022, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 3,92 juta kunjungan, naik 215,16 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama pada 2021.

(Ikuti terus laporan Hypeabis.id di Google News)

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Teknologi Canggih Al Hilm, Bola Khusus Semifinal & Final Piala Dunia 2022

BERIKUTNYA

4 Ide Kegiatan Bikin Momen Akhir Tahun Lebih Berkesan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: