Ilustrasi (Sumber gambar: pikisuperstar/Freepik)

Ramai-Ramai Patenkan Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?

27 July 2022   |   07:30 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Like
Fenomena Citayam Fashion Week kian menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengajukan pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menggunakan merek tersebut. Permohonan HAKI pun diajukan untuk berbagai kepentingan mulai dari barang hingga jasa.

Berdasarkan catatan di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), ada 4 pemohon yang mengajukan Citayam Fashion Week sebagai HAKI yakni PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso, dan PT Tekstil Industri Palekat.

Namun, banyaknya pihak yang keberatan dengan pengajuan tersebut hingga menimbulkan polemik di masyarakat, membuat PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho menarik kembali pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week. Sampai saat ini, hanya permohonan dari Daniel Handoko Santoso dan PT Tekstil Industri Palekat yang statusnya masih dalam proses.

Hal ini pun tentu membuat masyarakat bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI?

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, HAKI adalah hal untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual. 

HAKI terdiri dari beberapa jenis seperti hak paten, hak merek, dan hak cipta. Hak paten merupakan hak eksklusif inventor atau penemu atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi sendiri merupakan ide penemu yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Hal ini dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk itu sendiri.

Sementara, hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Merek bertujuan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 


Adapun, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Hak cipta juga merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif suatu ciptaan. Ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semua pihak baik orang ataupun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta akan berhak akan mendapatkan merek, atau perlindungan hukum merek," kata Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Dalam prosesnya, Razilu menerangkan hanya pemohon yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berhak didaftarkan mereknya. Sebaliknya, ketika tidak memenuhi persyaratan administratif, permohonan itu akan ditarik kembali, sedangkan jika tidak memenuhi persyaratan substantif, permohonan itu otomatis ditolak.
 

Proses Pengajuan HAKI

Proses untuk mendapatkan HAKI harus melewati beberapa tahapan. Razilu menjelaskan ketika seseorang mengajukan permohonan suatu merek atau HAKI, maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas yang umumnya berlangsung selama 15 hari. 

Setelah itu, permohonan itu akan dipublikasi selama 2 bulan untuk menerima tanggapan dari publik. Selama itu, publik berhak untuk mengajukan keberatan atas permohonan HAKI yang diajukan oleh seseorang, dengan menyertakan argumen yang jelas kepada pihak DJKI.

"Itu semua akan dijadikan sebagai dasar pada pemeriksaan substantif," terangnya.

Pada pemeriksaan substantif itulah yang akan menentukan apakah permohonan HAKI tersebut akan didaftarkan atau ditolak. Dalam tahap ini, biasanya akan memakan waktu selama 150 hari atau kurang lebih 5 bulan. 

Adapun, daftar ciptaan yang dapat dilindungi sebagai berikut.
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Saja Keuntungan yang Didapat?

BERIKUTNYA

Mengenal Sarinah, Sosok Pengasuh Bung Karno saat Kecil

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: