Transportasi umum khusunya kereta dan pesawat terapkan aturan baru (Sumber gambar: PT AP II)

Jangan Sampai Salah, Cek Syarat Terkini Naik Kereta & Pesawat

29 August 2022   |   06:29 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Operator Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan calon pengguna angkutant tersebut untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 setidaknya dosis pertama. Aturan anyar ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2022. 

VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba mengatakan bahwa para pengguna Commuterline dan KA Lokal wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual kepada petugas.

"Minimal dosis pertama," katanya.

Baca juga: Eksplorasi Kota Naik Kereta? Siapa Takut

Perusahaan, lanjut Anne, juga mewajibkan seluruh pengguna KRL Commuterline menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis. Penggunaan masker ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama perjalanan kereta api dan selama berada di area stasiun. 

Sementara itu, dia menambahkan pengguna KRL Commuterline dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan  pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Perusahaan saat ini tetap mengoperasikan 1.081 perjalanan commuterline setiap hari, dengan jadwal operasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Dalam konteks jumlah kereta yang lalu lalang, perusahaan mengoperasikan sebanyak 95 rangkaian pada setiap hari. 

Anne menambahkan persebaran pengguna KRL Commuterline pada hari kerja terfokus pada jam-jam sibuk pagi, yaitu pukul 05.30 WIB – 07.30 WIB dan sore pada pukul 16.00 – 18.00 WIB. Untuk itu, dia mengimbau pengguna kereta Jabodetabek dengan usia di bawah 6 tahun untuk melakukan perjalanan di luar jam sibuk pagi dan sore hari. 

Para pengguna KRL Commuterline, lanjutnya, juga diimbau untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL Commuterline dengan memanfaatkan wastafel tambahan yang tersedia di seluruh stasiun. Selain itu, penumpang juga diminta untuk tidak berbicara saat di dalam perjalanan. 

Baca juga: Yuk Intip 5 Negara dengan Teknologi Kereta Api Paling Canggih 

Syarat Perjalanan Pesawat

Sementara itu, seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai hari ini, Senin 29 Agustus 2022, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. 

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan perseroan bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar. Hal tersebut juga dilakukan untuk mengutamakan kerampingan operasional yang adaptif. 

"Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” katanya 

Berdasarkan SE nomor 82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Di menuturkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

Sementara itu, dia mengatakan PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Menurutnya, PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 

Baca juga: 3 Keunggulan Melancong dengan Pesawat

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. 

Akbar menuturkan beleid aturan juga menyatakan bahwa apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid - yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi - maka dikecualikan dari syarat vaksinasi. Akan tetapi, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022 antara lain wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi," katanya. 

Dia menambahkan bandara-bandara AP II pada saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia. Sentra booster di bandara itu terdapat di Terminal 1, 2, dan 3. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 
 

SEBELUMNYA

6 Cara Memajang Lukisan di Rumah biar Terlihat Lebih Estetik

BERIKUTNYA

Review Hypeabis: Game MultiVersus, Adu Aksi Karakter Legendaris

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: