Buang Sampah di Rel Kereta, Bisa Kena Denda Hingga Hukuman Penjara
05 August 2024 |
19:50 WIB
Tingkah beberapa orang di beberapa daerah bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, mereka kerap membuang sampah sembarangan. Selain di aliran sungai, mereka juga kerap membuang di jalur kereta api. Perbuatan itu ternyata berpotensi membuat pelaku mendapatkan denda hingga hukuman penjara.
VP Public Relations KAI Anne Purba menyayangkan aktivitas sejumlah warga yang terekam di media sosial saat membuang sampak ke kereta peti kemas yang berjalan dengan pelan di lintas Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.
Baca juga: Cek Aturan Barang Bawaan di Kereta Api Agar Terhindar dari Denda
Membuang sampah sembarangan berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku selain berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat melanggar UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 menyebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta,” katanya melalui siaran pers, Senin (5/8/2024).
Dia menambahkan, langkah seseorang membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah. Larangan ini terdapat dapat Peraturan Pemerintah No. 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Beleid tersebut menyebutkan ruang manfaat jalur terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. Kemudian, pada ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” katanya.
Anne juga menyampaikan bahwa manajemen KAI telah melakukan pembersihan sampah di lintas Kemayoran-Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar.
KAI juga terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur kereta secara terus-menerus. Langkah manajemen melakukan penertiban sebagai upaya agar jalur moda transportasi berbasis rel itu tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
VP Public Relations KAI Anne Purba menyayangkan aktivitas sejumlah warga yang terekam di media sosial saat membuang sampak ke kereta peti kemas yang berjalan dengan pelan di lintas Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.
Baca juga: Cek Aturan Barang Bawaan di Kereta Api Agar Terhindar dari Denda
Membuang sampah sembarangan berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku selain berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat melanggar UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 menyebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta,” katanya melalui siaran pers, Senin (5/8/2024).
Dia menambahkan, langkah seseorang membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah. Larangan ini terdapat dapat Peraturan Pemerintah No. 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Beleid tersebut menyebutkan ruang manfaat jalur terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. Kemudian, pada ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” katanya.
Anne juga menyampaikan bahwa manajemen KAI telah melakukan pembersihan sampah di lintas Kemayoran-Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar.
KAI juga terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur kereta secara terus-menerus. Langkah manajemen melakukan penertiban sebagai upaya agar jalur moda transportasi berbasis rel itu tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.