Ingin Berlibur dengan Kereta? Jangan Lupa Cek Aturan Barang Bawaan Ya!
30 October 2021 |
13:57 WIB
Sejumlah daerah di Indonesia telah masuk dalam kategori PPKM Level 1 atau 2, sehingga kita dapat bepergian ke daerah tersebut baik untuk berlibur maupun tujuan lainnya. Bagi Genhype yang ingin bepergian dengan kereta api jarak jauh, jangan lupa untuk memperhatikan aturan barang bawaan ya.
Dalam rilis yang Hypeabis.id terima dari PT KAI Daop 1 Jakarta, KAI sebagai operator kereta api jarak jauh telah menetapkan aturan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100dm3, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.
jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan penumpang kereta api tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
(Baca juga: Yuk Intip 5 Negara dengan Teknologi Kereta Api Paling Canggih)
Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api.
Sementara penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut, yakni jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.
Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike atau road bike, penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.
Editor: Avicenna
Dalam rilis yang Hypeabis.id terima dari PT KAI Daop 1 Jakarta, KAI sebagai operator kereta api jarak jauh telah menetapkan aturan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100dm3, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.
jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan penumpang kereta api tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
(Baca juga: Yuk Intip 5 Negara dengan Teknologi Kereta Api Paling Canggih)
Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api.
Sementara penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut, yakni jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.
Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike atau road bike, penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.
Editor: Avicenna
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.