Ini Daftar Lengkap 6 Kombinasi Vaksin Booster Pertama & Kedua
16 August 2022 |
15:43 WIB
Pandemi virus corona yang terus berlangsung masih menjadi perhatian. Pemerintah mendorong percepatan vaksin booster pertama bagi masyarakat umum dan vaksin booster kedua yang diprioritaskan bagi para pekerja di bidang kesehatan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 mengenai vaksinasi Covid-19 untuk dosis booster ke-2 bagi sumber daya manusia kesehatan.
Menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan untuk menerima vaksin booster dosis ke-2.
Hal ini menindaklanjuti rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) yang mengajurkan agar vaksinasi Covid-19 untuk dosis booster ke-2 segera dilakukan.
Baca Juga : Jangan Takut Vaksin! Efek Samping Covid Arm Tidak Berbahaya
Per tanggal 29 Juli 2022, pemerintah telah mengarahkan Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, hingga pimpinan kesehatan di daerah untuk melakukan program lanjutan vaksinasi tersebut, dalam rangka melindungi para tenga medis.
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan RI mengatakan vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 adalah vaksin yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
Selain itu, ketersediaan vaksin turut menjadi hal yang diperhatikan dalam program lanjutan setelah melakukan vaksinasi primer. Terdapat ketentuan jarak waktu sebelum melakukan vaksinasi booster dosis ke-2.
Baca Juga : Dosis Keempat Vaksin AstraZeneca 73 Persen Cegah Covid-19 Varian Omicron
“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” tulis Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 oleh Kementerian Kesehatan RI yang rilis pada 29 Juli 2022.
Adapun, mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dan Surat Edaran 02/06/C/3856/2022 tentang Update Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan Ke-2 bagi SDM Kesehatan, regimen dosis lanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan berikut:
Astra Zeneca: separuh dosis atau 0,25 ml
Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
Moderna: dosis penuh atau 0,5 ml
Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml
Sinovac: dosis penuh atau 0,5 ml
Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml
Vaksin Booster 2:
Astra Zeneca: separuh dosis atau 0,25 ml
Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
Moderna: dosis penuh atau 0,5 ml
Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml
Sinovac: dosis penuh atau 0,5 ml
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml
Vaksin Booster 2:
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml
Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml
Vaksin Booster 2:
Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml
Vaksin Booster 1:
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Vaksin Booster 2:
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml
Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml
Vaksin Booster 2:
Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Vaksin Booster 2:
(Belum terdapat keterangan)
Pemerintah melalui surat edaran menyampaikan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk tenaga kesahatan dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani vaksin booster Covid-19. Demikian informasi soal vaksin booster pertama dan kedua, jangan sampai salah kombinasi vaksin ya Genhype!*
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor : Syaiful Millah
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 mengenai vaksinasi Covid-19 untuk dosis booster ke-2 bagi sumber daya manusia kesehatan.
Menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan untuk menerima vaksin booster dosis ke-2.
Hal ini menindaklanjuti rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) yang mengajurkan agar vaksinasi Covid-19 untuk dosis booster ke-2 segera dilakukan.
Baca Juga : Jangan Takut Vaksin! Efek Samping Covid Arm Tidak Berbahaya
Per tanggal 29 Juli 2022, pemerintah telah mengarahkan Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, hingga pimpinan kesehatan di daerah untuk melakukan program lanjutan vaksinasi tersebut, dalam rangka melindungi para tenga medis.
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan RI mengatakan vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 adalah vaksin yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
Selain itu, ketersediaan vaksin turut menjadi hal yang diperhatikan dalam program lanjutan setelah melakukan vaksinasi primer. Terdapat ketentuan jarak waktu sebelum melakukan vaksinasi booster dosis ke-2.
Baca Juga : Dosis Keempat Vaksin AstraZeneca 73 Persen Cegah Covid-19 Varian Omicron
“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” tulis Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 oleh Kementerian Kesehatan RI yang rilis pada 29 Juli 2022.
Adapun, mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dan Surat Edaran 02/06/C/3856/2022 tentang Update Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan Ke-2 bagi SDM Kesehatan, regimen dosis lanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan berikut:
1.Vaksin Pertama & Kedua: Sinovac
Vaksin Booster 1:Astra Zeneca: separuh dosis atau 0,25 ml
Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
Moderna: dosis penuh atau 0,5 ml
Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml
Sinovac: dosis penuh atau 0,5 ml
Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml
Vaksin Booster 2:
Astra Zeneca: separuh dosis atau 0,25 ml
Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
Moderna: dosis penuh atau 0,5 ml
Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml
Sinovac: dosis penuh atau 0,5 ml
2. Vaksin Pertama & Kedua: Astrazeneca
Vaksin Booster 1:Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml
Vaksin Booster 2:
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml
3. Vaksin Pertama & Kedua: Pfizer
Vaksin Booster 1:Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml
Vaksin Booster 2:
Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml
4.Vaksin Pertama & Kedua: Moderna
Vaksin Booster 1:Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Vaksin Booster 2:
Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
5.Vaksin Pertama & Kedua: Sinopharm
Vaksin Booster 1:Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml
Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml
Vaksin Booster 2:
Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml
6. Vaksin Pertama & Kedua: Janssen (J&J)
Vaksin Booster 1:Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
Vaksin Booster 2:
(Belum terdapat keterangan)
Pemerintah melalui surat edaran menyampaikan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk tenaga kesahatan dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani vaksin booster Covid-19. Demikian informasi soal vaksin booster pertama dan kedua, jangan sampai salah kombinasi vaksin ya Genhype!*
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor : Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.