Fenomena Citayam Fashion Week di kawasan Sudirman, Jakarta (Sumber gambar: Hypeabis.id/Eusebio Chrysnamurti)

Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Saja Keuntungan yang Didapat?

27 July 2022   |   06:56 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Kepopuleran fenomena Citayam Fashion Week membuat beberapa pihak bergerak untuk mematenkan nama tersebut. Sampai saat ini, masih ada dua pihak yang mengajukan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kedua pemohon tersebut yakni Daniel Handoko Santoso dan PT Tekstil Industri Palekat. Sementara dua pemohon lain, PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho telah menarik kembali atau membatalkan pengajuan HAKI atas merek Citayam Fashion Week. Lantas, apa saja keuntungan yang akan didapat jika permohonan HAKI dikabulkan oleh DJKI?

Baca juga: Begini Kronologi Baim Wong Daftarkan Merek CFW Hingga Akhirnya Pengajuan Dicabut

Pelaksana Tugas (Plt) DJKI Razilu memastikan ada banyak keuntungan yang akan didapat ketika seseorang mendapatkan HAKI atas suatu merek. Sebab, HAKI merupakan hak eksklusif dimana hanya diberikan kepada pemegangnya untuk melakukan eksploitasi nilai ekonomi dari HAKI yang dimiliki.

"Dia [pemegang HAKI) boleh mengeksploitasi [nilai ekonomi merek] oleh dirinya sendiri, atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk mendapatkan royalti, atau melarang pihak lain. Itu keuntungan yang paling utama," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Selasa (26/7/2022).

Selain itu, HAKI merek juga bisa memberikan nilai tambah bagi pemegangnya. Razilu mengatakan merek memang menjadi identitas dari produk di benak konsumen.

Dia mencontohkan, suatu produk tanpa merek membuat konsumen ragu untuk membelinya. Berbeda jika produk itu memiliki merek dan sudah menjadi identitas, konsumen lebih tertarik dan nilainya pun bertambah.

"Jadi pasti ada nilai tambah, memberikan reputasi suatu produk barang atau jasa, memberikan jaminan kualitas dan dia  [merek] menjadi aset yang tidak nyata serta perlindungan hukum," imbuh Razilu.
 

f

Fenomena Citayam Fashion Week di kawasan Sudirman, Jakarta (Sumber gambar: Hypeabis.id/Eusebio Chrysnamurti)

Sementara itu, sebelumnya tercatat ada empat pemohon yang mengajukan Citayam Fashion Week sebagai HAKI yakni PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso, dan PT Tekstil Industri Palekat.

PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkannya untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, serta perencanaan pesta hiburan untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana dan pertunjukan panggung live.

Sementara itu, Daniel Handoko Santoso mendaftarkan jenis barang/jasa antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak dan orang dewasa, baju kaos baju koko, baju olahraga, hingga t-shirt printing. Adapun, PT Tekstil Industri Palekat menjadi satu-satunya pemohon yang mengajukan HAKI hanya dengan nama Citayam untuk barang/jasa tekstil.

Baca juga: Baim Wong Lepas Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Begini Kata DJKI

Namun, dari keempat pemohon tersebut, PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho telah resmi menarik kembali pengajuan HAKI atas Citayam Fashion Week. Sementara dua permohonan lainnya dari Daniel Handoko Santoso dan PT Tekstil Industri Palekat masih dalam proses pendaftaran formalitas.

"Dua pengajuan ini masih dalam proses dan akan dipublikasi. Jika tidak ditarik kembali, maka DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa permohonan merek ini," terang Razilu.

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Berbelanja Kebutuhan dari Pasar Rakyat Kini Bisa Lewat Digital

BERIKUTNYA

Ramai-Ramai Patenkan Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: