Pemerintah memberikan waktu pendaftaran PSE sampai 20 Juli 2022. (Sumber gambar: Pexels/Tracy le Blanc)

Apa Itu Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik? Simak Penjelasannya Berikut Ini

18 July 2022   |   19:31 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Sejumlah penyelenggara sistem elektronik yang berbasis di luar negei seperti Google, Facebook, Whatsapp, Twitter, dan sebagainya diketahui belum terdaftar dalam pse.kominfo.go.id. Pemerintah pun meminta mereka untuk segera melakukan pendaftaran dengan tenggat waktu sampai dengan 20 Juli 2022.

Dalam laporan Hypeabis.id beberapa waktu lalu, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan bahwa pemerintah telah meminta penyelenggara sistem elektronik lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran.

Baca juga: Benarkah Google, Twitter dan Instagram Bakal Diblokir? Begini Penjelasannya!

Langkah tersebut, paparnya, untuk menyesuaikan informasi serta upaya melindungi mayarakat sebagai pengguna. Pemerintah, lanjutnya, memberikan waktu bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pendaftaran sampai 20 Juli 2022.

Dilansir dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika N0. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sementara itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Adapun PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
 

Ilustrasi. (Sumber gambar: Ketut Subiyanto/Pexels)

Ilustrasi. (Sumber gambar: Ketut Subiyanto/Pexels)

Kewajiban pendaftaran ini juga sudah disampaikan oleh Kemkominfo sejak dua tahun lalu agar penyelenggara segara mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik melalui Online Single Submission.

Adapun pendaftaran ini sesuai dengan isi undang-undang yang tertuang dalam pasal 6 PP No 71/2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 47 PM Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.
 

Kriteria PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kemkominfo sebelum 20 Juli 2022 antara lain:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
  5. Meliputi layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya.
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
 

Ilustrasi. (Sumber gambar: cottonbro/Pexels)

Ilustrasi. (Sumber gambar: cottonbro/Pexels)


Beleid ini juga menuliskan bahwa setiap PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban itu dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik. Adapun pendaftaran ISP sebagai PSE lingkup privat dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. Untuk mendaftar, PSE Lingkup Privat dapat mengajukan ke menteri. Adapun permohonan pengajuan pendaftaran melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya PSE lingkup privat dari dalam negeri. Penyelenggara yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain, tapi memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; melakukan usaha di Indonesia; dan/ atau sistem elektroniknya digunakan dan /atau ditawarkan di wilayah Indonesia juga wajib melakukan pendaftaran.

Baca juga: Pemerintah Bikin Aplikasi Super? Begini Kata Pengamat Siber


Sanksi 

Sanski dapat administrastif, masih dalam beleid, dikenakan kepada penyelenggara yang tidak mendaftar; memiliki tanda daftar, tapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran; dan tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar.

Sanksi adiminstratif yang diberikan oleh menteri kepada penyelenggara berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik jika tidak melakukan pendaftaran.

Sementara penyelenggara yang memiliki tanda daftar, tapi tidak melaporkan perubahan terhadap
informasi pendaftaran atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.

Kemudian, penghentian sementara jika tidak mengindahkan teguran tertulis, dan pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu tujuh  hari setelah penghentian sementara.

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

7 Fakta Obat Covid-19 Paxlovid yang Disetujui BPOM

BERIKUTNYA

Jangan Ketinggalan! Ini Syarat Booster di Mal Kota Kasablanka

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: