Kemenkominfo peringatkan bakal memblokir Google, Meta, Twitter dan platform lain jika penyedia layanan tidak mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik di dalam negeri (Sumber gambar: Unsplash/Dole777)

Benarkah Google, Twitter dan Instagram Bakal Diblokir? Begini Penjelasannya!

18 July 2022   |   13:54 WIB
Image
Syaiful Millah Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Belakangan ini, jagat maya diramaikan dengan topik seputar rencana pemblokiran sejumlah aplikasi seperti Google, Twitter, Instagram, dan lainnya oleh pemerintah. Barangkali Genhype sudah mendengar mengenai hal ini, tapi sebenarnya apa sih alasan di baliknya dan bagaimana dinamikanya? 

Jadi, rencana aksi blokir terhadap layanan digital seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Instagram, dan Facebook muncul karena platform tersebut tidak melakukan pendaftaran ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di dalam negeri. 

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan bahwa sebelumnya pemerintah telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat, baik yang bersifat domestik maupun global, yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Langkah ini diambil guna menyesuaikan informasi serta upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap & Tata Cara Pendaftaran PSE, Aturan Kominfo yang Mengancam Pemblokiran WhatsApp hingga  Google
 

“Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya,” katanya. 


Dia menyatakan, Kemenkominfo memberikan waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022 atau hanya tinggal 2 hari, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Sekali lagi, dia menegaskan bahwa ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. 

Semuel menuturkan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan oleh Kemenkominfo. Menurutnya, lewat sistem tersebut proses pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah dan telah memiliki panduan lengkap. 

Setelah dilakukan pendaftaran, nantinya Kemenkominfo akan melakukan post-audit persyaratan. Jika sudah demikian, kementerian akan menerbitkan sertifikat pendaftaran dan memeriksa dokumen secara menyeluruh. 

Baca Juga : 4 Cara Jitu Atasi Kecanduan Media Sosial, Cobain Yuk 
 

Apa yang Terjadi Jika PSE Tidak Mendaftar? 

Lantas bagaimana jika setelah waktu yang ditentukan, para penyelenggara sistem elektronik tersebut tidak kunjung mendaftarkan diri? Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa ada beberapa tahapan yang bakal dilakukan. 

Kementerian pada awalnya bakal melakukan identifikasi platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran. Setelahnya akan dilakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, yang menjadi pengampu sektor masing-masing. 

Misalnya, platform terkait dengan permainan video gim berada di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, platform terkait dengan media sosial berada di bawah Kemenkominfo, sementara platform terkait dengan teknologi finansial ada di bawah naungan Otoritas Jaksa Keuangan. 

Setelahnya kementerian bakal melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penyedia layanan digital, untuk memberikan penjelasan terkait absennya mereka dari pendaftaran tersebut. Dan jika penjelasannya tidak bisa diterima, baru lah layanan digital itu akan diblokir. 

“Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kemenkominfo, sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses,” katanya.

Baca Juga : Kenapa Trigger Warning Penting untuk Media Sosial? 
 

Kenapa Platform Digital Belum Mendaftar? 

Mengutip laporan dari Bisnis, perwakilan Google Indonesia menyatakan bahwa perusahaan telah mengetahui kewajiban pendaftaran tersebut, dan akan berkomitmen mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan berlaku. 

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google. 


Hanya saja, tidak disebutkan apa yang menjadi alasan kenapa perusahaan hingga sekarang belum mendaftarkan dirinya dalam aturan penyelenggara sistem elektronik. Begitu juga dengan platform lain termasuk Meta dengan Instagram, Facebook, dan WhatsApp, hingga Twitter. 

Konsultan keamanan siber dan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, memperkirakan alasan tersebut. Dalam cuitannya di Twitter, dia mengatakan bahwa jika platform digital itu ikut mendaftar mereka akan melanggar kebijakan privasi sendiri dan privasi pengguna akan terancam. 
 

Begini penjelasannya. Dia menuturkan bahwa dalam Peraturan Menteri Kominfo terkait, ada setidaknya tiga pasal yang bermasalah. Pertama, Pasal 9 ayat 3 dan 4 yang berisi informasi elektronik dapat dilarang jika meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

Kedua, pasal 14 ayat 3 yang juga berisi aturan serupa tentang konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Menurut Teguh, pasal-pasal ini merupakan pasal karet yang bisa dipakai untuk mematikan kritik pihak bertentangan. 

Ketiga, pasal 36 yang isinya memungkinkan penegak hukum untuk meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke penyelenggara sistem elektronik terkait. “Apa jaminan bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mere yang kontra pemerintah? Ga ada kan?,” tulisnya. 

Adapun, berdasarkan pantauan Hypeabis.id melalui laman pse.kominfo.go.id, hingga tulisan ini dibuat (18/7) perusahaan raksasa seperti Google, Meta, dan Twitter memang belum tercatat sebagai PSE Terdaftar. 

Sementara itu, aplikasi populer global lain yang telah tercatat mendaftarkan diri sebagai PSE di dalam negeri antara lain Telegram Messenger, TikTok, Linktree, Spotify, serta sejumlah gim seperti Hoyoverse, Mobile Legends: Bang Bang, dan lainnya. 

Editor : Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Terdeteksi di Indonesia, Ini Gejala & Potensi Penularan Covid-19 BA.2.75

BERIKUTNYA

Yuk Kenalan dengan CEO Esteh Indonesia Sebelum Nagita Slavina

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: