Aplikasi gim seperti Steam dan platform keuangan PayPal merupakan dua dari 10 platform yang kini aksesnya dibatasi. (Sumber gambar: Unsplash/Caspar Camille)

10 PSE Lingkup Privat, Termasuk Steam dan PayPal Masuk Daftar Blokir Kemkominfo

30 July 2022   |   11:51 WIB

Like
Kebijakan pengawasan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini sudah berjalan. Berdasarkan evaluasi terbaru pada Jumat (30/7/2022), setidaknya kebijakan ini mencatat adanya 10 sistem elektronik (SE) yang belum mendaftarkan produknya hingga malam hari.

Sebagai akibatnya, sejumlah warganet mengeluhkan bahwa kini beberapa aplikasi populer seperti layanan keuangan Paypal, platform jual-beli gim Steam, gim Dota dan CounterStrike, hingga platform gim Epic Games tidak bisa diakses. Hingga Sabtu (30/7/2022), sebagian besar pengguna mengalami kendala dalam akses PayPal dan Steam.

Baca juga: Penjelasan Lengkap & Tata Cara Pendaftaran PSE, Aturan Kominfo yang Mengancam Pemblokiran WhatsApp hingga Google

Tidak hanya lima platform itu, beberapa nama sistem elektronik yang turut masuk dan tidak bisa diakses adalah e-commerce Amazon, situs Yahoo!, mesin pencari Bing, gim Battle Net milik Blizzard Entertainment, dam gim Origin milik Electronic Arts (EA). Isu yang dihadapi sebagian besar berupa laman situs atau aplikasi yang tidak bisa diakses.

Menariknya, PayPal sendiri sempat tercatat sebagai SE yang sudah terdaftar per 29 Juli, tapi akhirnya dimasukkan ke dalam daftar SE yang dihentikan sementara dengan alasan yang tidak dirincikan. Sementara itu, Bing kini telah terdaftar pada tanggal yang sama dan tetap diizinkan beroperasi.
 
Pemblokiran SE dianggap merugikan masyarakat yang bergerak di bidang kreatif dan hiburan, di mana Hypeabis.id memantau bahwa PayPal sendiri digunakan sebagai platform transaksi untuk pekerja lepas (freelancer) yang memiliki lapangan pekerjaan dengan proyek di luar Indonesia. Beberapa fungsinya adalah sebagai medium pembayaran untuk komisi karya grafis dan penerimaan gaji dari proyek internasional.

Sementara itu, Steam dikenal sebagai platform distribusi gim resmi dan legal yang menyediakan gim lokal dan luar negeri. Dikembangkan oleh Valve, Steam telah dikenal sebagai rumah bagi sejumlah pengembang gim, komunitas pemain gim, hingga streamer gim.

Pemblokiran Steam juga dianggap sejumlah warganet sebagai upaya yang menghalangi perkembangan industri kreatif, terutama pengembang gim yang mendistribusikan gim di situs tersebut.
 
Jika meninjau kembali pada pernyataan resmi Kominfo, pemblokiran ini diklaim akan bersifat sementara atau temporer dan dilakukan kepada semua sistem elektronik yang belum terdaftar. Pihaknya ikut menekankan bahwa tindakan ini turut difokuskan pada berbagai sistem elektronik dengan trafik tertinggi di Indonesia. 

Catatannya adalah bahwa pembukaan blokir akses atau normalisasi akan dilakukan setelah PSE selesai mendaftarkan sistem elektronik miliknya dan mengirimkan informasi pendaftaran. Pihak Kominfo mengklaim bahwa upaya ini dilakukan untuk perlindungan konsumen yang lebih kuat, termasuk pada aspek data pribadi dan ruang digital yang aman dan produktif.

Baca juga: Rilis Hari Ini, Cek Spesifikasi 3 Headphone Gaming Sony Seri INZONE

Sampai Jumat (29/7/2022) pukul 10.00 WIB, PSE yang sudah terdaftar diestimasi memiliki jumlah 5.394 penyelenggara. Untuk jumlah sistemnya, tercatat setidaknya ada 8.962 SE yang sudah masuk ke dalam daftar PSE Kominfo dengan adanya 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Hingga saat ini, ada enam situs yang diblokir dalam laman TrustPositif: situs Epic Games (epicgames.com), Origin (origin.com), PayPal (paypal.com), Steam (steampowered.com), Dota (dota2.com), dan CounterStrike (counter-strike.net). Di sisi lain, Amazon, Yahoo!, dan Battle Net masih belum diblokir.

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Sejarah dan Makna Bubur Suro, Makanan Utama khas Tahun Baru Islam

BERIKUTNYA

Kala Eksekutif Perbankan, Jurnalis hingga Anggota DPR & Pejabat BUMN Bermain Ketoprak

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: