Ilustrasi Gamers (Sumber Foto: Freepik)

Kemkominfo Wajibkan Publisher Gim punya Badan Hukum di Indonesia, Kalau Tidak Bakal Diblokir!

28 January 2024   |   14:39 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan publisher game atau penerbit gim baik lokal maupun mancanegara supaya memiliki badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas ekosistem gim tanah air, serta perputaran ekonomi yang sehat.

Berdasarkan data dari Kemenkominfo, potensi pasar ekosistem gim di Tanah Air mencapai sekitar Rp45 triliun di masa depan. Jumlah yang besar tersebut tentunya perlu dioptimalkan sehingga bisa memberi dampak yang signifikan pada roda perekonomian Indonesia. 

Baca juga: 5 Gim Populer di Steam & Epic Games Ini Tidak Bisa Dimainkan Setelah Diblokir Kominfo

Adapun gaming sendiri merupakan salah satu industri yang sedang meningkat secara global, khususnya di kawasan negara-negara Asia. Jumlah gamers diperkirakan mencapai 3,32 miliar pada 2024 mendatang, yang 1,48 miliar diantaranya berdomisili di Asia. 

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebutkan nilai pendapatan dari industri gim yang berkembang di Indonesia mencapai Rp25 triliun selama 2022. Tercatat 99,5 persen gamers merogoh koceknya untuk developer asing yang saat ini mendominasi pasar gim mobile. Para gamers kurang lebih telah menghabiskan Rp30 triliun untuk gim, sementara hanya Rp31 juta saja yang terserap untuk industri lokal.

Berdasarkan data dari State of Mobile 2023 Gaming Report oleh penyedia analisis data mobile data.ai menyebutkan para gamer Indonesia menghabiskan total US$370 juta untuk game mobile pada 2022, jumlah ini meningkat US$50 juta dari 2021. Ini dibarengi dengan meningkatnya jumlah unduhan gim mobile sebesar 0,32 miliar menjadi 3,45 miliar sepanjang 2022. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pasar game mobile terbesar ke-3 berdasarkan unduhan Google Play.

Hal tersebutlah yang akhirnya membuat Kemkominfo mewajibkan publisher atau penerbit gim untuk memiliki badan hukum di Indonesia. Adapun regulasi ini sedang disiapkan dan ditargetkan akan rampung sebelum akhir Januari 2024. Nantinya, aturan tersebut bakal dimuat dalam Peraturan Menteri, sekarang masih dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Dalam Permen tersebut, akan mengatur tentang seluruh gim di Indonesia wajib terdaftar secara resmi dan publisher-nya juga wajib ada di Indonesia. Bicara tentang industri gim, tak lepas dari sejumlah pihak yang terlibat seperti developer (pengembang), publisher (penerbit), dan badan rating. Nah, publisher dan badan rating itulah yang akan diatur oleh Kemkominfo.

Setelah terbitnta regulasi tersebut, Kemenkominfo akan memanggil seluruh pelaku industri gim di Tanah Air, termasuk penerbit. Lebih lanjut pemerintah juga memprediksikan kemungkinan terdapat rentang waktu sekitar 6-12 bulan untuk mendorong penerbit gim global dan lokal supaya bisa berbadan hukum di Indonesia

Adapun jika penerbit gim global tidak memiliki badan hukum di Indonesia setelah batas waktu yang ditentukan, Kemenkominfo akan memblokir gim yang diterbitkan oleh penerbit tersebut. Langkah ini dinilai dapat mengoptimalkan potensi ekonomi digital dari industri gim. 

Seperti yang diketahui industri gim sangat strategis dan berkembang pesat, tetapi Indonesia tidak memiliki peraturan yang jelas mengenai hal tersebut. Terakhir Kemenkominfo telah berbicara dengan asosiasi game di Indonesia supaya industri game di Tanah AIr makin kuat dan sesuai dengan budaya indonesia.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Kala Tren BookTok di TikTok Dorong Minat Baca & Gairahkan Penjualan Buku

BERIKUTNYA

Buku Ini Ungkap Arti Kewirausahaan Sebenarnya, Bukan Cuma Berbisnis Loh

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: