Ketiga produk digital dari Meta, yaitu Facebook, Instagram, dan WhatsApp beserta dengan produk turunannya kini telah tercatat dalam daftar PSE Asing milik Kemenkominfo. (Sumber gambar: Unsplash/Jeremy Bezanger)

Facebook, Instagram & WhatsApp Sudah Daftar PSE, Google & Twitter Belum

20 July 2022   |   08:18 WIB

Kabar baik bagi pengguna media sosial Facebook dan Instagram serta layanan obrolan daring WhatsApp, kini ketiga aplikasi milik Meta itu tidak akan mengalami pemblokiran karena nama-namanya resmi terdaftar dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

Berdasarkan pantauan Hypeabis.id pada Rabu (20/7/2022) pagi, ketiga produk dari Meta dan turunannya kini sudah terdaftar per Selasa (19/7/2022). Nama-nama yang masuk adalah WhatsApp, WhatsApp Business, Instagram, Instagram.com, Facebook, dan Facebook.com dengan perusahaan Facebook Singapore PTE. Ltd. sebagai penanggung jawab.

Baca juga: Platform Digital & Aplikasi Apa Saja yang Sudah Daftar ke PSE Kemenkominfo? Begini Rinciannya

Di sisi lain, perusahaan besar lainnya yaitu Google dan produk turunannya seperti Youtube, Twitter, dan terpantau belum tercantum di dalam daftar PSE. Meski awalnya diduga terdaftar dalam PSE Domestik, nama-nama ini diduga hanya digunakan sebagai laman untuk layanan milik beberapa perusahaan lokal.

Sebelumnya, WhatsApp dilaporkan sempat terdaftar dengan sistem bernama Mandito milik PT. Mandito Digital Teknologi pada 26 Oktober 2021 dan sistem WhatsApp Business terdaftar sebagai milik Kurnia Hasibuan Arisma pada 24 April 2022.

Lalu, Bisnis melaporkan bahwa Google dan produk turunannya seperti Gmail dan Google Drive sempat terdaftar sebagai layanan daring milik perusahaan CV. Daun Jati, CV Citra Lestari, PT. Nirah Digital Media, dan PT. Internusa Terus Jaya pada Februari, Maret, dan Juni 2022. 

Mengenai tindakan Google dalam pendaftaran PSE, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihak Google akan mendaftarkan diri paling lambat pada 19 Juli 2022. Hingga saat ini, baru Google Cloud Indonesia saja yang baru mendaftar dan Google beserta dengan produk turunannya seperti Google Drive seta Youtube belum melakukannya.

Saat itu, Dedy menjelaskan pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa manajemen Google Indonesia akan segera mendaftarkan diri dalam PSE, mengingat seluruh produknya belum masuk ke dalam daftar yang sudah hadir sejak dua tahun itu. Di sisi lain, perwakilan Google Indonesia menyampaikan bahwa kewajiban mendaftar tersebut dilakukan akan mengambil tindakan yang sesuai agar tetap mematuhi hukum yang berlaku.

Baca juga: Penjelasan Lengkap & Tata Cara Pendaftaran PSE, Aturan Kominfo yang Mengancam Pemblokiran WhatsApp hingga Google

Hingga Rabu (20/7/2022) pagi, estimasi PSE yang sudah terdaftar telah mencapai lebih dari 6.430 sistem elektronik. Pembagiannya terdiri dari sekitar 130 PSE Asing dan lebih dari 6.300 PSE Domestik. Pendaftaran ini masih akan berjalan mengingat hari ini adalah hari terakhir perusahaan domestik dan asing untuk mendaftarkan sistem elektronik yang mereka miliki dan selenggarakan.

Jika pendaftaran tidak dilakukan sampai hari ini, maka mulai Kamis (21/7/2022) hal yang terjadi adalah adanya sanksi tiga tahapan yang terdiri dari teguran, denda administratif, dan pemblokiran. Peringatan ini akan dilaksanakan mulai dari surat teguran dari Kemenkominfo sebelum akhirnya berada dalam tahap pemutusan akses hingga PSE bisa mematuhi peraturan yang berlaku.

Editor: Dika Irawan 

SEBELUMNYA

Harganya Fantastis, Ini 10 Parfurm Termahal di Dunia dengan Keunikannya

BERIKUTNYA

4 Fakta Menarik Penghargaan Blue Dragon Series Awards, Hadir Perdana pada 2022

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: