PSE merupakan kebijakan yang menyangkut perangkat keras dan lunak elektronik yang berkaitan dengan masyarakat dan pihak lain. (Sumber gambar: Unsplash/Rami Al Zayat)

Penjelasan Lengkap & Tata Cara Pendaftaran PSE, Aturan Kominfo yang Mengancam Pemblokiran WhatsApp hingga  Google

19 July 2022   |   11:01 WIB

Isu pemblokiran sejumlah aplikasi daring masih menjadi topik hangat yang dibicarakan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena beberapa aplikasi ini telah menjadi bagian dari kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan, mulai dari mesin pencarian sampai komunikasi.

Tidak hanya tentang pemblokiran, isu yang heboh beberapa hari terakhir juga meliputi pendaftaran PSE yang membingungkan dengan dugaan bahwa WhatsApp dan Google telah terdaftar milik perusahaan lain. Hal ini kemudian ditambah dengan sejumlah temuan yang menunjukkan bahwa adanya beberapa hal yang membingungkan bagi sebagian masyarakat karena adanya hal kurang jelas dalam teknis pelaksanaannya.

Baca juga: Benarkah Google, Twitter dan Instagram Bakal Diblokir? Begini Penjelasannya!

Sebagian dari Genhype mungkin belum umum dengan istilah PSE, beserta dengan beberapa penjelasan terkait kebijakan tersebut, mengingat adanya kebingungan dengan rincian daftar PSE yang beredar di media sosial. Lantas, apa itu PSE dan bagaimana cara pendaftarannya?

Yuk simak penjelasan tentang PSE yang dilansir dari Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
 

Apa itu PSE?

PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Lalu, definisi dalam PP No. 71/2019 menyebutkannya sebagai setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara individual maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

PSE terbagi menjadi dua jenis, yaitu PSE lingkup publik yang diselenggarakan oleh Instansi Penyelenggara Negara, serta PSE lingkup privat yang diselenggarakan oleh individu, Badan Usaha, atau masyarakat.

Untuk PSE lingkup privat, ada enam kategori pihak yang wajib mendaftar ke dalam sistem PSE Kominfo:
  1. Penyedia, pengelola, dan/atau pengoperasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (marketplace atau e-commerce).
  2. Penyedia, pengelola, dan/atau pengoperasi layanan transaksi keuangan (bank digital, e-wallet, dan payment getaway).
  3. Pengirim materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (mis. layanan streaming konten dan musik).
  4. Penyedia, pengelola, dan/atau pengoperasi layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/Twitter/Instagram).
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyedia Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (Google).
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik
 

Bagaimana tata kelola dari data pribadi dalam PSE?

Pada dasarnya, tata kelola untuk PSE mewajibkan penyelenggara untuk menjamin adanya perjanjian tingkat layanan, perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan teknologi informasi yang digunakan, keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan, serta menjamin komponen dan semua bagian Sistem Elektronik beroperasi dengan baik.

Tak hanya itu, tata kelola ini harus menyiapkan adanya manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan dan harus menjalankan prinsip perlindungan data pribadi. Beberapa hal yang dicatat terkait dengan ini meliputi pengumpulan yang sah secara hukum dan sepengetahuan pemilik data pribadi hingga pemrosesan data dalam berbagai tahapan, termasuk transparansi tujuan sampai dengan pemusnahan data.
 

Cara mendaftar PSE

Sebelum melakukan pendaftaran, Genhype harus mengenal dua tahapan pengajuan permohonan sebelum melakukan pendaftaran. Untuk formulir pendaftaran, aksesnya bisa dilakukan dengan berkunjung di laman resmi Layanan Kominfo di layanan.kominfo.go.id/register dan mendaftar secara daring.

Lalu, ada juga beberapa dokumen yang harus disiapkan saat pengajuan PSE Kominfo. Beberapa di antaranya adalah NIB atau Izin Usaha, keterangan domisili perusahaan terakhir, identitas penanggung jawab, NPWP perusahaan atau perorangan, profil PSE, gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik, nama domain bagi sistem elektronik bagi sistem berbentuk situs, dan sertifikat keamanan.

Setelah melewati dua tahap persiapan, pendaftaran bisa dilakukan di situs resmi PSE Kominfo di pse.kominfo.go.id/daftar. Tahapan ini bisa dilakukan dengan melengkapi form pendaftaran PSE, form bagian pengajuan identitas pendaftar atau penanggung jawab, profil usaha (data dan legalitas dokumen entitas), gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan, serta pemeriksaan dokumen.

Setelah mendaftar, verifikasi akan dilakukan oleh pihak Kominfo dan hasilnya bisa disesuaikan setelah mendapatkan hasilnya. Jika masih ada dokumen yang kurang, maka melengkapi dokumen masih menjadi hal yang harus dilakukan.

Baca juga: Sejarah Internet Explorer: Pernah Jadi Browser Terfavorit Netizen, Lalu Kalah Bersaing dengan Firefox & Google Chrome

Namun hal ini tidak perlu dilakukan jika verifikasi data dinyatakan lengkap. Jika pendaftaran berhasil, maka ada Nomor Tanda Daftar untuk pengecekan atas pendaftaran PSE dan Tanda Daftar PSE dalam bentuk dokumen elektronik.
 

Tenggat waktu

Terkait hal ini, Pemerintah meminta kepada penyelenggara sistem elektronik untuk segera melakukan pendaftaran dengan tenggat waktu sampai dengan 20 Juli 2022.

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Awas, 5 Gangguan Mental Ini Mengintai karena Overthinking

BERIKUTNYA

Cobain Yuk! Rekomendasi Resto dan Kafe Keren di Area Sportaiment Jaksel Satu Ini

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: