Aman! Tidak Ditemukan KIPI Berat dari Vaksin Booster
05 January 2022 |
12:10 WIB
Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga rencananya digelar pada 12 Januari mendatang. Pemerintah saat ini menunggu rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), studi riset booster yang sedang berjalan, serta persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sejauh ini tidak ditemukan adanya kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).
"Telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian," ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu (5/12/2021).
Adapun populasi berusia lebih dari 18 tahun yang akan mendapatkan booster terlebih dahulu. Penerimanya berdomisili di kabupaten/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama minimal 70 persen persen penduduk, dan vaksin dosis kedua kepada minimal 60 persen penduduk.
Wiku menyebut rentang waktu antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan. Dia menjelaskan program vaksinasi booster dosis ketiga ini sesuai target World Health Organization (WHO) pada trimester pertama 2022.
(Baca juga: Siap-siap, Vaksinasi Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari)
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, menerangkan khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Kata Nadia dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ sebutnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Editor: Avicenna
Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sejauh ini tidak ditemukan adanya kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).
"Telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian," ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu (5/12/2021).
Adapun populasi berusia lebih dari 18 tahun yang akan mendapatkan booster terlebih dahulu. Penerimanya berdomisili di kabupaten/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama minimal 70 persen persen penduduk, dan vaksin dosis kedua kepada minimal 60 persen penduduk.
Wiku menyebut rentang waktu antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan. Dia menjelaskan program vaksinasi booster dosis ketiga ini sesuai target World Health Organization (WHO) pada trimester pertama 2022.
(Baca juga: Siap-siap, Vaksinasi Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari)
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, menerangkan khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Kata Nadia dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ sebutnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Editor: Avicenna
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.