Ilustrasi covid (Dok. CDC/Pexels)

Kemenkes Laporkan 27 Kasus Baru, Total 46 Orang Positif Omicron di Indonesia

27 December 2021   |   10:32 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Meski Indonesia sempat menunjukkan penurunan kasus infeksi Covid-19, nyatanya kita tetap harus waspada dan tidak mengendurkan protokol kesehatan demi kenyamanan semata. Pasalnya, kasus positif varian Omicron di Tanah Air terus bertambah.

Kementerian Kesehatan kembali melaporkan kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia. Dari 19 kasus sebelumnya, kini ada 27 tambahan kasus baru varian dengan kode B.1.1.529 tersebut.

Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember 2021 lalu.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Dokter Siti Nadia Tarmidzi, menyebutkan adanya tambahan kasus terkonfirmasi Omicron sebanyak 27 kasus tersebut sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional. 

Temuan didapatkan dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021. Sebanyak  26 kasus, lanjut Dokter Nadia, merupakan imported case, berasal dari 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA asal Nigeria. Sementara satu kasus positif lainnya merupakan tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” kata Dokter Nadia, Minggu (26/12/2021).

(Baca juga: AS Umumkan Kematian Pertama Pasien Covid-19 Varian Omicron)

Dokter Nadia menjelaskan bahwa kasus Omicron tersebut terdeteksi saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari. Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina.

“Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain di luar fasilitas karantina,” tambah Dokter Nadia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kasus pertama Omicron pada 15 Desember 2021 yang terjadi pada seorang petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet.

Pada 17 Desember 2021, dari hasil pemeriksaan terhadap 5 kasus probable didapati 2 kasus yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif. Lalu pada 22 Desember 2021, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan 2 kasus baru Omicron.

Lanjut pada 23 Desember 2021 ada tambahan 3 kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo. Sehari berselang, pada tanggal 24 Desember, Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang yang berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi.

Kementerian Kesehatan mencatat mayoritas kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan internasional (imported case). Oleh karena itu, pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara diperketat seiring semakin meluasnya penyebaran varian Omicron.

Oleh karena itu, Dokter Nadia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak atau menunda melakukan perjalanan ke luar negeri. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M serta segera mengikuti vaksinasi Covid-19.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Karat di Piringan Cakram Rem Berbahaya? Simak Penjelasan Ini

BERIKUTNYA

Spider-Man: No Way Home Sukses Cetak Rekor Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: