sumber gambar ilustrasi : Andrea Piacquadio dari Pexels

Desainer Ini Upayakan Motif yang Dibuatnya Dapat Perlindungan Kekayaan Intelektual

22 December 2021   |   21:23 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Desainer Sapto Djojokartiko berupaya mencatatkan motif-motif karya yang dimilikinya agar mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini ditempuh sebagai bagian dari tanggung jawab sang desainer kepada perajin, karyawan, dan pelanggan yang sudah mengapresiasi karya-karyanya selama ini.

Desainer Sapto Djojokartiko menjelaskan brand-nya sudah makin dikenali dari sisi estetika dan juga visual pada saat ini, dan kondisi itu adalah hasil yang tidak terjadi dalam satu malam. 

Dalam proses mendesain, dia bercerita banyak bekerja dengan pengrajin dan juga penjahit dan desainer in house yang kerap berinovasi untuk mewujudkan visi bersama. 

"Semua kami lakukan bersama dalam mengembangkan brand ini," katanya. 

Di sisi lain, lanjutnya ada pelanggan setia yang selalu datang mengapresiasi hasil kerja keras, membeli dan juga membagikan foto-foto mereka mengenakan busana yang kami desain. 

Hal tersebut, menurutnya, sangat membanggakan karena apresiasi yang tulus terus memotivasinya agar menghasilkan karya-karya yang lebih baik lagi dari hati.

Sapto ingin memastikan bahwa kepuasan konsumen dan kepercayaan yang telah diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan karya yang dibeli juga dapat dipakai sebagai sebuah kebanggaan yang tak lengkang oleh waktu.

(Baca juga: Musisi dan Pencipta Lagu Menolak Ketentuan Baru tentang Royalti)

Dengan memperjuangkan HKI, dia berharap dapat terus berkarya dan berinovasi mengembangkan brand menjadi lebih baik lagi.

HKI dapat melindungi pelaku industri kreatif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi dengan lebih tenang dan memfokuskan diri pada karya mereka secara lebih leluasa.

Khurnia Hudewi, Industrial Design & Copyright Department Head Law Firm AMR Partnership, menuturkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Perkembangan di bidang fesyen saat ini diikuti pula dengan perkembangan teknologi telah melahirkan competitive environment yang menuntut para pembuat desain atau pencipta karya untuk lebih kreatif berinovasi menghasilkan karya yang khas dan orisinil.

Namun seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pembajakan mudah sekali terjadi khususnya dalam dunia fashion. 

Telah banyak desain, dalam hal ini model baju atau sekedar desain motif, yang secara tanpa izin pencipta dan atau pemegang hak cipta digandakan, serta didistribusikan secara meluas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sudah pasti merugikan bukan semata hak ekonomi tapi juga hak moral pencipta dan atau pemegang hak cipta tersebut .

“Untuk menghindari kerugian bagi para pencipta maka pelindungan hak cipta saat ini sangat diperlukan oleh para pencipta baik sebagai pelindung ataupun sebagai jaminan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan," katanya. 

Dia menuturkan banyak desainer-desainer baru yang akan memulai karir mereka di industri ini. Jadi, pengetahuan perihal pentingnya memiliki HKI dan alasan di belakangnya tersebut tentunya dapat membekali para desainer pemula dengan ilmu penting agar dapat berkarya dan berkecimpung di dunia ini dengan bijak. 


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Ini 5 Cara Sederhana Bikin Hari Ibu Jadi Lebih Berkesan

BERIKUTNYA

Bakal Jadi Booster, Vaksin Merah Putih Buatan Unair Ditargetkan Rampung Juli 2022

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: