Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (dok. Peluang dan Strategi 2022)

Harapan Pelaku Usaha pada 2022, dari Proses Legalitas hingga Stimulus Ekonomi

20 December 2021   |   14:17 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Menjelang akhir tahun 2021 dan menyambut tahun baru, para tokoh dari komunitas UMKM melakukan diskusi langsung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memberikan insight yang penting terkait kesiapan UMKM menghadapi tantangan di  2022.

Banyak harapan dan masukan yang diberikan oleh sejumlah tokoh yang diwakili oleh Coach Ridwan Abadi dari SBC, Rachmat Sutarno M, dari KPMI, Iwan Kurniawan dari Gen Pro, Ridwan Hamid dari Aumi Kadin, Afdal Marda dari Forum UKM Rendang, Menhefari dari Dimensi, dan Subagiyo ST, dari Kul-Ind.

Salah satunya seperti disampaikan oleh Menhefari dari komunitas pebisnis online, Digital Marketing Enthusiast Indonesia (Dimensi). Ada sejumlah harapan yang disampaikannya mewakili 7800 membernya yang ada di seluruh Indonesia.

Pertama, pihaknya berharap pemerintah dapat mempercepat proses pemberian izin edar dari BPOM dan sertifikat HAKI dari pebisnis online.

“Karena terus terang tanpa legalitas itu, kami enggak bisa jualan. Kalau enggak ada Haki, brand kami terancam ditiru. Ini jelas merugikan kami,” ujarnya. 

Selain itu, terkait pelayanan pajak saat ini pelaku online dituntut untuk membaya pajak sementara itu mereka tidak mengetahui cara melaporkan pajak sehingga dia juga berharap pemerintah memberikan pelatihan sederhana terkait pajak.

“Karena kami hanya pedagang kecil yang berusaha untuk bertahan hidup. Jadi pajak ini sangat menakutkan bagi kami,” tuturrnya.

(Baca juga: Duh, Munculnya Omicron di Indonesia Bikin Pelaku Usaha Cemas)

Dia juga meminta adanya bantuan hukum untuk UMKM terutama terkait masalah ekspedisi, sistem COD yang semakin marak. “Adakah bantuan hukum untuk UMKM, karena ada sekitar 40 teman kami yang disomasi oleh perusahaan ekspedisi terkait sistem COD ini,” ujarnya.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui, Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro berjanji akan menindaklanjuti masukan dari para tokoh UMKM pada acara diskusi publik tersebut. 

“Terkait HAKI, pelatihan pajak sederhana dan ekspedisi  harus dibahas tersendiri. Memang kalau produk UMKM dibajak, marketplace seharusnya memberikan perlindungan. Juga untuk BPOM, sudah ada kemudahan-kemudahan yang diberikan. Jadi sebelum izin edar dari BPOM keluar, tetap bisa memasarkan produknya,” jelas Eddy Satriya. 

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengakui bahwa UMKM memiliki peran yang besar sebagai tonggak perekonomian Indonesia, sehingga pemerintah terus memperbaiki ekosistem supaya UMKM berkembang.

Menurutnya, adaptasi, kreativitas dan inovasi merupakan kunci keberlanjutan UMKM pada masa pandemi dan juga menghubungkan UMKM ke pasar global. “Untuk itu, sudah saatnya dan mau tidak mau UMKM bertransformasi ke digital. Penetrasi digitalisasi, bagi UMKM akan mendapatkan margin lebih dan memangkas mata rantai penjualan,” ujarnya.

Sementara itu, Luftiel Hakim, dari komunitas Tangan Di Atas (TDA) berharap pemerintah dapat melakukan stimulasi untuk menaikkan daya beli di masyarakat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang  kian menunjukkan tren yang positif.

Abah Iwan dari komunitas Genpro juga  mendorong pemerintah untuk menggiatkan  pusat inkubasi kelompok usaha berbasis digital. Seperti yang sudah berjalan adalah Tasik Digital Native di sini, para generasi millennial terfasilitasi untuk menjalankan bisnis online. 

Nina Nugroho sebagai penggagas gerakan #akuberdaya berharap diskusi publik ini dapat menjawab tantangan untuk UMKM Indonesia agar dapat naik kelas di 2022.

“Dari webinar ini diharapkan semakin terlejitkan keberdayaan para UMKM. Dimana para pelaku UMKM  dapat melihat peluang-peluang yang terbuka lebar di tahun 2022 sehingga mereka dapat menyusun strategi untuk pulih dan meroket,” terangnya.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Ini Fakta Sejarah Korea dalam Snowdrop yang Dipermasalahkan Publik

BERIKUTNYA

Yuk Bangun Brand Purpose dalam Bisnis Kamu, Begini Caranya!

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: