Ilustrasi bentuk virus corona (dok. Unsplash)

Mitigasi Varian Omicron, Pemerintah Batasi Akses WNA dari 11 Negara

29 November 2021   |   11:44 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah langsung sigap menghadapi varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron. Sebelumnya, diketahui bahwa Omicron telah ada di beberapa negara. Pintu masuk ke Indonesia lantas kini diperketat untuk mengantisipasi masuknya mutasi SARS-CoV-2 yang dinilai mengkhawatirkan itu. 

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke sejumlah negara.

Adapun negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. 

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
 
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,”ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. 
 
(Baca juga: Ada Varian Omicron, Pemerintah Perketat Pengawasan)

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, katanya tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.  

Sementara itu, untuk WNA dan WNI di luar negara yang dibatasi kedatangannya, wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. 

Wiku menjelaskan penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron.
 
Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif seperti sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung lainnya.

Kemudian upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
 
Wiku menyebut menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
 
“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tuturnya.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Kenali 7 Ciri-ciri Alpukat yang Matang & Legit

BERIKUTNYA

Kenali Gejala Mesin Mobil Diesel 'Masuk Angin' & Tidak Mau Hidup

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: