Ada Varian Omicron, Pemerintah Perketat Pengawasan
28 November 2021 |
19:30 WIB
Genhype, menyusul perkembangan terbaru seputar varian virus Covid-19 Omicron, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk jangan dulu panik dengan munculnya varian B.1.1.529 atau Omicron yang kemungkinan akan diberinama Nu, sebab varian ini masih dalam pantauan organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Soal varian ini berpotensi lebih cepat menular, Wiku menyebut, semua varian virus memiliki potensi tersebut apabila masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah akan tetap memitigasi masuknya varian ini di pintu masuk negara. Sesuai aturan yang berlaku, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam sebelum keberangkatan, entry-exit PCR test, karantina 3 atau 5 hari sesuai status vaksinasinya. “Yang positif dicek variannya melalui WGS. Itu akan mencegah imported new variant,” jelas Wiku.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menerangkan bahwa pemerintah akan segera melakukan pengurutan genom atau Whole Genome Sequencing (WGS) untuk mendeteksi varian-varian Covid-19 yang baru.
Pengetatan pintu masuk negara akan dilakukan, begitu pula pembatasan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Saat ini, warga negara yang boleh masuk ke Indonesia berasal dari negara yang pembatasan sosialnya berada di level 1 dan 2, dengan positivity rate di bawah 5 persen.
“Sampai saat ini ada 19 negara yang bisa masuk ke Indonesia, terkait pembatasan negara lain, kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari WHO,” sebut Nadia.
Soal varian ini berpotensi lebih cepat menular, Wiku menyebut, semua varian virus memiliki potensi tersebut apabila masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah akan tetap memitigasi masuknya varian ini di pintu masuk negara. Sesuai aturan yang berlaku, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam sebelum keberangkatan, entry-exit PCR test, karantina 3 atau 5 hari sesuai status vaksinasinya. “Yang positif dicek variannya melalui WGS. Itu akan mencegah imported new variant,” jelas Wiku.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menerangkan bahwa pemerintah akan segera melakukan pengurutan genom atau Whole Genome Sequencing (WGS) untuk mendeteksi varian-varian Covid-19 yang baru.
Pengetatan pintu masuk negara akan dilakukan, begitu pula pembatasan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Saat ini, warga negara yang boleh masuk ke Indonesia berasal dari negara yang pembatasan sosialnya berada di level 1 dan 2, dengan positivity rate di bawah 5 persen.
“Sampai saat ini ada 19 negara yang bisa masuk ke Indonesia, terkait pembatasan negara lain, kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari WHO,” sebut Nadia.
Editor: Roni Yunianto
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.