Petugas mengecek emisi gas buang (Dok. JIBI/Abdurachman)

Cepat & Mudah, Berikut Proses Uji Emisi untuk Mobil

16 November 2021   |   13:29 WIB
Image
Nirmala Aninda Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Awal bulan November, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa setiap kendaraan bermotor di atas tiga tahun wajib melakukan dan lulus uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Meskipun penindakan tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi resmi ditunda karena alasan sosialisasi dan fasilitas yang kurang memadai, sejumlah pemilik kendaraan bermotor sudah melakukan uji emisi di lokasi yang ditunjuk.

Adapun, bengkel swasta umumnya menawarkan layanan uji emisi dengan biaya pada kisaran Rp110.000 - Rp150.000. 

(Baca juga: Daftar Bengkel untuk Uji Emisi Mobil di Jakarta)

Selasa (16/11), Hypeabis.id berkesempatan untuk melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Honda Autoland Kelapa Gading.

Prosesnya, dari pendaftaran mobil hingga pembayaran di kasir, hanya memakan waktu sekitar 15 menit. Sementara biaya yang dikenakan untuk uji emisi dan sertifikat sebesar Rp150.000.

Selama proses uji emisi, mesin mobil tetap dinyalakan dengan kondisi AC dimatikan. Teknisi kemudian akan menyalakan mesin gas analyzer, memastikan setiap parameter berada di angka nol dan memasang selang pengukur ke knalpot mobil.

Alat ini akan mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur gas buang lainnya dari hasil proses pembakaran kendaraan atau combustion yang tidak sempurna.
 

Contoh sertifikat hasil uji emisi kendaraan roda empat. (Dok. hypeabis/NAN)

Contoh sertifikat hasil uji emisi kendaraan roda empat. (Dok. hypeabis/NAN)

Proses ini memakan waktu setidaknya 3 menit hingga mesin selesai menganalisis gas buangan dan mengeluarkan kertas hasil uji untuk kemudian ditranslasikan ke dalam laporan uji emisi dalam bentuk sertifikat.

Untuk Genhype yang belum tahu, ambang batas uji emisi kendaraan bermotor berdasarakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  • Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. 
  • Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm. 
  • Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
(Baca juga: 4 Indikator yang Menentukan Lolos Tidaknya Uji Emisi Kendaraan)

Hasil uji emisi yang berlaku selama satu tahun ini juga dapat dilihat melalui aplikasi e-uji emisi dengan memasukkan nomor polisi kendaraan Genhype.

Nah, jika kendaraan Genhype tidak lolos uji emisi disarankan untuk melakukan pengecekan mesin lebih lanjut dan meminta saran teknisi agar performa mesin dan gas buangan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain untuk menaati peraturan, kendaraan yang memiliki gas emisi di atas ambang batas akan memicu peningkatan polusi udara khususnya di daerah perkotaan.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Infinix Smart 6 Dirilis Cuma Rp1 Jutaan

BERIKUTNYA

Setelah Luncurkan Pengaturan Bahasa Indonesia, Clubhouse Bakal Hadirkan Pengaturan Bahasa Jawa

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: