Ilustrasi gas buang kendaraan (dok: Shutterstock)

4 Indikator yang Menentukan Lolos Tidaknya Uji Emisi Kendaraan

27 October 2021   |   17:10 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Warganet, terutama yang berasal dari wilayah Jabodetabek atau Jakarta dan sekitarnya dihebohkan dengan penerapan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp 500.000, sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenai sanksi tilang paling banyak Rp 250.000.

Uji emisi sendiri adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Upaya ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot. 

(Baca juga: Jangan Matikan AC Mobil saat Hujan, Ini Alasannya)

Uji emisi ini memberikan dampak positif di beberapa aspek. Salah satunya adalah lingkungan. Melalui proses ini, akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.

Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak beres. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.

Apabila kondisi ini telah terdeteksi, pemilik kendaraan dapat melakukan upaya yang tepat untuk melakukan perawatan pada kendaraannya.

Kondisi kendaraan perlu dijaga agar lingkungan mampu bertahan dengan baik karena gas buangan kendaraan tidak menyebabkan polusi yang lebih besar dari seharusnya. 

Ada beberapa jenis kategori yang digunakan yang terkait dengan proses pembakaran pada mesin. Kategori ini memiliki standar dalam aspek senyawa dari hasil pembakaran. Mengutip Suzuki Indonesia, senyawa yang dijadikan indikator uji emisi adalah sebagai berikut.
 

1. CO

CO adalah senyawa yang juga dikenal dengan karbon monoksida. Senyawa ini akan timbul jika kendaraan bermotor telah melakukan proses pembakaran pada mesin. Jenis senyawa karbon monoksida dikeluarkan secara langsung dari kendaraan melalui knalpot. 

Dalam uji emisi, karbon monoksida akan memberikan indikator untuk nilai efisiensi pembakaran.

Pembakaran yang terjadi dalam silinder akan menghasilkan gas buangan berupa karbon monoksida ini. Selanjutnya, kadar karbon monoksida juga memiliki ambang batas pada uji emisi.

Jika kendaraan mengeluarkan karbon monoksida dengan jumlah berlebih pada kendaraan, artinya ada bagian yang perlu diperbaiki di dalamnya. Biasanya, kondisi ini timbul akibat adanya kerusakan yang terjadi pada injektor atau karburator mesin. 
 

2. CO2

Senyawa selanjutnya yang menjadi indikator adalah karbondioksida atau CO2. Jenis senyawa ini adalah salah satu hasil dari pembakaran yang perlu dibuang. Gas buang berupa karbondioksida ini merupakan emisi yang dihasilkan kendaraan yang perlu diujikan dalam proses uji emisi.

Kadar karbondioksida sebagai emisi juga tidak boleh melebihi batas maksimal. Produksi gas karbondioksida dari kendaraan perlu dikendalikan, dan salah satu caranya adalah, dengan tidak membiarkannya terbentuk dalam jumlah kadar tinggi.

Jika kadar karbondioksida terlalu tinggi dan melebihi batas maksimum dari uji emisi, maka hal ini menunjukkan adanya bagian yang rusak dalam mesin. Hasil pembakaran kemungkinan berupa campuran udara dan bahan bakar pada mesin sedang dalam kondisi tidak benar.
 

3. O2 

Emisi yang timbul juga terbentuk dari adanya gas buangan berupa oksigen. Adanya oksigen memungkinkan terjadi pembakaran karena oksigen bersifat mampu menimbulkan kalor. Oksigen pada emisi merupakan salah satu sisa gas buang dari mesin kendaraan.

Nilai kadar oksigen juga tidak boleh melebihi batas maksimal untuk dapat lulus pada uji emisi. Jika ditemukan kadar oksigen yang melebihi batas maksimal dari yang telah ditentukan, berarti komponen dalam mesin perlu diperbaiki.

Komponen mesin ini perlu di cek ulang bagian mana yang bekerja tidak maksimal, sehingga tidak efektif dalam mengatur jumlah pembuangan gas berupa oksigen ini. 

Biasanya, komponen yang berperan utama adalah bagian mesin yang bekerja dalam sistem exhaust pada kendaraan bermotor. Jadi, jika hasil pembuangannya bermasalah, ini mengidentifikasikan kerusakan pada sistem exhaust.
 

4. HC

HC adalah kadar emisi lain yang juga timbul dari hasil pembakaran. Data kadar HC biasanya tersaji dalam bilangan dengan satuan ppm.

HC merupakan jenis indikator yang mengidentifikasi sisa bahan bakar yang terbuang dari knalpot. Hal ini secara langsung merujuk pada hasil pembakaran berupa gas dari sistem pengapian.

Jika jumlah HC melebihi batas yang telah ditentukan dalam syarat uji emisi, maka bagian kendaraan yang perlu perbaikan adalah sistem pengapian atau kompresi mesin. Hal ini dapat terdeteksi dengan mudah, mengingat senyawa ini datang dari satu sumber.

Uji emisi adalah upaya penjagaan lingkungan sekaligus upaya memudahkan perawatan mesin kendaraan. Penting bagi pemilik kendaraan untuk merawat kendaraan dengan baik agar mampu memenuhi syarat kelulusan uji emisi. 


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

5 Fakta Menarik Sei, Makanan Khas NTT yang Kian Populer

BERIKUTNYA

SECRET NUMBER Bawakan Konsep Retro dalam Video Klip FIRE SATURDAY

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: