dok. Bobbie M on Unsplash

Mal Sudah Buka 100 Persen, Ini Harapan Pihak Pengelola

03 November 2021   |   14:57 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Selama PPKM, pusat keramaian seperti mal tutup lebih awal. Namun, seiring dengan menurunnnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah, dan pelonggaran PPKM ke level 1, pemerintah mulai memperbolehkan pusat perbelanjaan beroperasi 100 persen hingga pukul 10 malam.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menyambut gembira kebijakan ini karena diperkirakan dapat terus meningkatkan jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan.

Dengan demikian, diharapakan bebagai pelonggaran dapat segera mendorong perbaikan kondisi usaha sampai dengan akhir tahun nanti yang selama ini masih dalam kondisi berat akibat penutupan operasional beberapa waktu yang lalu.

“Diperkirakan tingkat kunjungan akan terus meningkat sampai dengan akhir tahun 2021 nanti sehingga tingkat kunjungan rata-rata pada tahun 2021 akan lebih tinggi daripada tahun 2020 yang hanya mencapai 50 persen saja,” ujarnya kepada Hypeabis.id.

(Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Tak Lagi Perlu Tes PCR!)

Terlebih pada akhir tahun menjelang Natal dan Tahun Baru, pelonggaran ini diharap dapat menjadi angin segar bagi potensi peningkatan tingkat kunjungan ke mal sehubungan dengan adanya pembatasan mobilitas ataupun pergerakan masyarakat untuk bepergian keluar kota.

“Kami harap pada libur Natal dan Tahun Baru nanti masyarakat bisa menghabiskan waktunya dengan berkunjung ke Pusat Perbelanjaan yang berada di kota masing-masing,” harapnya.

Meski demikian, pelonggaran yang telah ditetapkan juga harus disertai dengan penerapan Protokol Kesehatan sehingga tidak terjadi kembali lonjakan kasus positif COVID-19. Sebab, jika terjadi lonjakan kasus, dikhawatirkan akan menyebabkan penutupan kembali operasional mal.

Untuk itulah saat ini Pusat Perbelanjaan memberlakukan tiga lapis protokol COVID-19, yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi juga perlu terus ditegakkan, seperti pemeriksaan suhu badan, wajib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya, termasuk aturan yang diberlakukan oleh masing-masing pengelola.

“Pemberlakuan tiga lapis protokol COVID-19 tersebut merupakan komitmen dan keseriusan Pusat Perbelanjaan dalam penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” jelasnya.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Asyik Anak-Anak Bisa ke Mal & Nonton Bioskop

BERIKUTNYA

Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri Cukup 3 Hari

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: