Ilustrasi (dok. pexels)

Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri Cukup 3 Hari

03 November 2021   |   14:28 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPI). Masa karantina yang semula 5 hari kini dipangkas menjadi 3 hari.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina selama 3 hari ini diikuti syarat vaksinasi lengkap alias 2 dosis, hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina. 

“Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), aturannya tetap menggunakan hasil tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali. 

“Pemakaian hasil tes antigen dapat digunakan baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti,” tutur Airlangga. 

Sementara itu, dia mengatakan bahwa penerapan prokes dalam event-event besar dalam waktu dekat, seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, serta event-event rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021, harus diawasi dengan ketat. 

Di sisi lain, Airlangga menuturkan Kasus aktif secara nasional per 31 Oktober tercatat sebesar 12.318 kasus atau 0,3 persen dari total kasus. Angka ini jauh di bawah rata-rata global sebesar 7,4 persen. 

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Mal Sudah Buka 100 Persen, Ini Harapan Pihak Pengelola

BERIKUTNYA

Sempat Heboh, Kripto Squid Game Ternyata Penipuan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: