Pemerintah memutuskan tidak lagi mewajibkan tes PCR untuk penerbangan di Jawa dan Bali (Dok. Fasyah Halim/Unsplash)

Syarat Penerbangan Terbaru, Tak Lagi Perlu Tes PCR!

02 November 2021   |   15:26 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Beberapa waktu lalu, warganet di media sosial mengeluhkan aturan pemerintah yang mewajibkan tes PCR untuk penerbangan Jawa dan Bali. Tetapi, aturan tersebut telah direvisi kembali. Pemerintah memutuskan tidak lagi mewajibkan tes PCR untuk penerbangan di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. 

Adapun syarat terbaru untuk penerbangan keluar/masuk Jawa-Bali dan antar wilayah Jawa-Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
  1. Menunjukkan bukti kartu vaksin Covid-19
  2. Menunjukkan hasil tes negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal H-1 sebelum keberangkatan atau
  3. Menunjukkan hasil tes negatif PCR (untuk yang baru divaksin 1 dosis) maksimal H-3 sebelum keberangkatan.

(Baca juga: Perjalanan Darat Pun Wajib Tes PCR, Buat Apa Ya?)
 

Ilustrasi (Dok. Adrian Agawin/Pexels)

Ilustrasi (Dok. Adrian Agawin/Pexels)

Pelonggaran aturan tersebut juga disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Dia mengatakan bahwa pelonggaran dilakukan dengan menghapus kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode tes PCR.

Dengan kata lain, para penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan metode tes antigen.

“Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama seperti yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan non Bali. Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (1/11).

Sebelumnya, pemerintah sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksin dosis lengkap yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 pada 18 Oktober 2021. 


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

6 Tips Merawat Kulit Bayi yang Perlu Rutin Dilakukan

BERIKUTNYA

Hanya dalam 1 Jam, Seri Redmi Note 11 Terjual 500 Ribu Unit di Pasar China

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: