Simak Ketentuan Lengkap PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Mulai dari Perkantoran, Transportasi, Bioskop hingga Sekolah
10 May 2022 |
13:55 WIB
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu di dalamnya masih berlangsung pada level 2. Nah, buat kalian yang hendak bepergian ke kantor atau ruang publik lain di Ibu Kota, tetap harus mentaati protokol kesehatan ya. Sebab, ada peraturan yang masih mengikat selama masa pembatasan ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut regulasi mengenai PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 :
Untuk lebih jelasnya, berikut regulasi mengenai PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 :
1. Kapasitas kantor 75 persen
Dalam beleid ini, perkantoran esensial dan nonesensial dapat beroperasi dengan ketentuan 75 persen pegawai. Untuk bagian pelayanan administrasi, hanya 50 persen pegawai yang diperkenankan masuk. Perkantoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pegawai yang masuk.
2. Sektor kritikal
Untuk sektor kritikal mulai dari kesehatan, keamanan, penanganan bencanam energi, logistik, objek vital nasional, hingga utilitas dasar, kapasitas pegawai yang masuk 100 persen. Perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
3. Operasional supermarket hingga pasar
Pasar swalayan, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.
Pasar swalayan dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pasar swalayan dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Pedagang kaki lima hingga cucian kendaraan
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet vocer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai pukul 22.00.
5. Kegiatan makan atau minum di tempat umum
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen. Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Ketentuan serupa juga berlaku pada restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko, atau area terbuka. Termasuk yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi restoran, rumah makan, maupun kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, maksimal buka hingga pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan serupa juga berlaku pada restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko, atau area terbuka. Termasuk yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi restoran, rumah makan, maupun kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, maksimal buka hingga pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Operasional pusat perbelanjaan/mal
Mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Tidak terkecuali ketika masuk ke tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat mal lainnya.
7. Bioskop bisa beroperasi
Kapasitas bioskop maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.