Ilustrasi ruko (dok. Pexels)

Pilih Properti untuk Tempat Usaha? Perhatikan 7 Hal Ini!

02 November 2021   |   10:58 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Membangun usaha di tengah pandemi Covid-19 kian diminati para generasi milenial. Belakangan bermunculan pengusaha muda dengan brand yang sudah dikenal sebelumnya maupun baru. Bagi Genhype yang ingin mencoba juga, ada sejumlah aspek yang patut diperhatikan, salah satunya properti.

Legal Associate Pinhome, Putri Athira, mengatakan setidaknya ada beberapa poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha, berikut di antaranya 
 

1. Cek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli

Kata Putri kita harus memastikan bahwa fitur properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai kita menyalahgunakan properti yang kita miliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata zonasinya tidak sesuai. 

"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai," ujarnya.
 

2. Pastikan IMB untuk tempat usaha

Hal ini penting agar tidak menjadi masalah hukum nantinya karena izin tempat usaha terikat pada aturan perundang-undangan. 
 

3. Jangan lupa cek pelunasan tagihan PBB

Ini bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak, tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi.
 

4. Pastikan perjanjian sewa atau jual-beli

Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. 

Jadi, ketika kita menggunakan suatu properti, dokumennya harus jelas, apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. 

"Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha,” jelas Putri.

(Baca juga: Ingin Menjadi Pebisnis Sukses, Pahami Dahulu 6 Hal Ini)
 

5. Pemilik properti harus memberi salinan dokumen terkait pembangunan properti

Kemudian pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai status surat keterangan domisili perusahaan (SKDP). 

"Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat dia beroperasi,” tutur Putri.
 

6. Waspadai dokumen bodong atau palsu

Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan bahwa kita melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya, meliputi pemilik dari properti tersebut yang ingin kita sewa.

Untuk kegiatan usaha, semuanya sudah jelas dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap.

“Jadi, tidak ada unsur-unsur penipuan. Karena kita sedang melakukan usaha, jangan sampai usaha itu diberhentikan di tengah-tengah karena ada beberapa dokumen atau hal-hal yang secara legal tidak comply,” sebut Putri.
 

7. Periksa dokumentasi legal secara berkala

Pastikan tempat usaha tersebut mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar. 

"Kita juga harus memeriksa secara berkala dan mengecek dokumentasi legal yang kita punya terkait izin usaha, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang kita lakukan atau tidak,” tambah Putri.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Adele Merilis Daftar Lagu dalam Album Terbarunya Bertajuk 30

BERIKUTNYA

Tayang 25 November, Film Kadet 1947 Rilis Poster Resmi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: