Ilustrasi siswa sekolah dan guru. (Sumber gambar: Husniati Salma/Unsplash)

Turun Jadi 29%, Porsi MBG di Dana Pendidikan 2026 Tetap Tuai Kritik Keras

25 August 2025   |   16:30 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Porsi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tadinya mencapai 44 persen dari total Dana Pendidikan 2026 atau setara Rp335 triliun, kini diturunkan menjadi 29 persen atau setara Rp223,6 triliun. Anggaran untuk program MBG tahun 2026 tidak sepenuhnya berasal dari dana pendidikan.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (21/8/2025). Dalam presentasinya, Sri Mulyani menguraikan bahwa total anggaran MBG 2026 senilai Rp335 triliun tidak diambil sepenuhnya dari dana pendidikan yang mencapai Rp757,8 triliun.

Baca juga: JPPI: Beban Anggaran MBG 2026 Bisa Membuat Kualitas Pendidikan di Indonesia Jeblok
 
Program MBG mengambil porsi sebanyak 29 persen dari total dana pendidikan atau setara Rp223,6 triliun, ditambah dari sumber-sumber lain yakni Anggaran Kesehatan Rp24,7 triliun, Anggaran Fungsi Ekonomi Rp19,7 triliun dan Anggaran Cadangan Rp67 triliun. 
 
Sumber-sumber anggaran itu disesuaikan dengan target penerima MBG yang disasarkan untuk siswa, santri, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Adapun, sumber anggaran dari fungsi ekonomi diambil lantaran tujuan MBG yang diklaim sebagai instrumen pemberdayaan UMKM dan ekonomi lokal.
 
"Alokasi anggaran [MBG] Rp335 triliun adalah dalam bentuk yang dikategorikan anggaran pendidikan karena penerimanya adalah para siswa itu adalah sebesar Rp223,6 triliun. Jadi tidak seluruh Rp335 triliun adalah anggaran pendidikan," katanya dikutip dari tayangan di YouTube Banggar DPR RI.
 
Kendati demikian, penetapan tersebut tetap menuai kritik. Anggaran program MBG dinilai tidak seharusnya membebani Dana Pendidikan yang hanya 20 persen dari total Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
 
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengungkapkan pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya, anggaran pendidikan tidak boleh dibebani atau menanggung biaya program MBG sepeser pun.
 
Apalagi jika dihitung, porsi MBG masih sangat tergantung dengan dana pendidikan. Bila dana MBG yang bersumber dari dana pendidikan adalah Rp223,6 triliun, paparnya, berarti mayoritas atau sebesar 67 persen anggaran MBG masih tergantung pada anggaran pendidikan. 
 
Dengan ketetapan demikian, program MBG dinilai akan merusak kualitas pendidikan dan membelokkan peta jalan pendidikan nasional. Menurut Ubaid, Indonesia masih punya banyak masalah di dunia pendidikan, mulai dari jutaan anak yang tidak sekolah, kualitas guru yang masih buruk dan kesejahteraannya yang memperihatinkan, serta ketersediaan sekolah dan daya tampung yang masih kurang.
 
"Masalah ini sampai kapan akan dibiarkan atau memang sengaja dipelihara?” katanya dalam keterangannya kepada Hypeabis.id, Senin (25/8/2025).  
 
Menurut JPPI, ada tiga alasan utama mengapa program MBG tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan. Pertama, anggaran pendidikan sudah minim untuk kebutuhan pokok. Ubaid menjelaskan anggaran pendidikan dengan porsi 20 persen dari APBN selama ini masih belum dialokasikan dengan benar, sehingga menyebabkan masih kurang untuk membiayai kebutuhan dasar. 
 
Misalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat program Wajib Belajar 13 Tahun. Ubaid pun mempertanyakan sumber pembiayaan dari program tersebut. Dia mewanti-wanti jangan sampai seperti periode lalu, dimana pemerintah mencanangkan Wajib Belajar 12 Tahun, tetapi selama lebih dari 10 tahun, capaian rata-rata lama sekolah anak Indonesia masih 9 tahun.
 
"Itu baru potret satu program, belum lagi masalah peningkatan kualitas dan kesejahteraaan guru, sarana-prasarana sekolah, dan peningkatan kualitas pembelajaran," ujarnya.
 
Alasan kedua yakni MBG bukan fungsi pendidikan, melainkan fungsi kesehatan dan perlindungan sosial. Menurut Ubaid, program MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program gizi dan perlindungan sosial, bukan program inti pendidikan. MBG seharusnya dibiayai oleh pos anggaran kesehatan, perlindungan sosial, atau ketahanan pangan.
 
"Menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG akan mengaburkan prioritas dan mandat konstitusional anggaran pendidikan yang ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," tegasnya.
 
Adapun alasan ketiga yakni risiko pengurangan kualitas dan akses pendidikan. Ubaid menyampaikan jika MBG membebani anggaran pendidikan, maka secara otomatis akan muncul konsekuensi penurunan kualitas dan akses pendidikan.
 
Menurutnya, sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah justru seharusnya menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya dan berkualitas untuk semua anak, khususnya di pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta.
 
Dia menjelaskan kewajiban konstitusional tersebut telah ditegaskan sebanyak dua kali, yakni pada putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 (27/5/2025), dan kembali ditegaskan pada putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 (15/8/2025). 
 
"Bagaimana nasib keputusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah tanpa dipungut biaya? Sampai hari ini masih terkatung-katung, tanpa ada keberpihakan dari anggaran pendidikan," ucapnya.
 
Ubaid menilai jika persoalan akses ini tidak diselesaikan, maka jutaan anak putus sekolah bisa terus bertambah. Sementara soal kualitas pendidikan, Indonesia juga masih menghadapi problem serius tentang mutu guru yang masih di bawah standar juga kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah semakin melebar. 
 
“Jadi menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG justru dapat mengorbankan masa depan pendidikan anak-anak itu sendiri,” tegasnya. 

Dihubungi terpisah, Pengamat Pendidikan Edi Subkhan menilai pemerintah belum benar-benar memiliki mindset atau pemikiran bahwa pendidikan merupakan tempat untuk 'investasi' masa depan bangsa, mencetak generasi penerus yang terdidik, kompeten, dan berdaya saing global. 
 
Hal itu tercermin dari sejumlah kebijakan yang diambil oleh pemerintah di sektor pendidikan. Salah satunya alokasi dana pendidikan yang justru kerap digunakan untuk membiayai kebijakan-kebijakan populis alih-alih ditujukan untuk kebijakan pendidikan yang sistematis, seperti untuk program MBG.
 
Menurut Edi, program tersebut bisa tepat sasaran jika difokuskan untuk diberikan kepada siswa-siswa di daerah-daerah 3T, dimana mereka harus menempuh perjalanan jauh ke sekolah. Dengan kata lain, tidak semua siswa harus menjadi target dari program MBG, sehingga alokasi dana bisa digunakan untuk hal-hal lain salah satunya kesejahteraan guru.
 
"Jadi saya pikir salah satu yang miskonsepsi atau mindset-nya kurang dari pemerintah adalah kurang menganggap pendidikan itu sebagai investasi. Termasuk juga mindset terkait bahwa para pendidik terutama yang ada di institusi sekolah maupun kampus negeri itu dianggap sebagai beban negara, padahal itu mestinya investasi," ujarnya. 
 
Edi berpendapat salah satu hal krusial yang harus segera dibenahi dari dunia pendidikan ialah realokasi anggaran. Pemerintah dinilai harus memiliki keberpihakan untuk pemajuan pendidikan yang jelas dalam menggunakan anggaran yang ada. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

SEBELUMNYA

Kulit Segar Alami Tanpa Make-up Tebal, Ini Bedanya Skin Tint dan BB Cream

BERIKUTNYA

Resensi Novel Life As I Know It, Buku Visual Tanpa Kata Karya Emte yang Rayakan Kesendirian

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga