Ilustrasi anak sekolah. (Sumber gambar: Husniati Salma/Unsplash)

Anggaran MBG dari Dana Pendidikan 2026 Tuai Kritik, Tabrak Konstitusi & Harus Dievaluasi

19 August 2025   |   22:16 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan tahun 2026 yakni sebesar Rp757,8 triliun, atau 20 persen dari total Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang mencapai Rp3.786,5 triliun.
 
Anggaran pendidikan tahun 2026 naik sekitar 9,8 persen dari outlook 2025, juga lebih tinggi dari tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp724,7 triliun. Meski demikian, dari total anggaran itu, sebanyak 44,2 persen di antaranya atau Rp335 triliun dialokasikan untuk anggaran Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi 82,9 juta siswa yang dilayani oleh sekitar 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
 
Ketetapan ini pun menuai kritik dari berbagai kalangan. Angka tersebut dinilai sangat fantastis untuk program MBG yang masih perlu banyak pembenahan lantaran banyaknya permasalahan di lapangan. Kebijakan anggaran MBG itu juga dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi pendidikan. 

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Ditarget Capai 82,9 Juta Penerima per November 2025 
 
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas RAPBN 2026 dan Nota Keuangan yang ditetapkan pemerintah khususnya pada sektor pendidikan.
 
JPPI menilai alokasi anggaran pendidikan telah menabrak konstitusi dengan mengalihkan hampir separuh anggarannya untuk program MBG. Sementara, kewajiban konstitusional untuk pendidikan tanpa dipungut biaya malah diabaikan.
 

Sumber gambar: Kementerian Keuangan RI.

Sumber gambar: Kementerian Keuangan RI.

Menurut Ubaid, berdasarkan RAPBN 2026, Presiden RI mengabaikan secara terang-terangan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa dipungut biaya. Dia menjelaskan perintah ini telah ditegaskan sebanyak dua kali, yakni pada putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 (27/5/2025), dan kembali ditegaskan pada putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 (15/8/2025). 
 
Dia menilai penegasan berulang ini seharusnya menjadi sinyal penting dan mendesak, tapi pemerintah justru memilih memprioritaskan program MBG yang bahkan tidak diamanatkan dalam konstitusi.

"Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?," kata Ubaid dalam keterangannya kepada Hypeabis.id, Selasa (19/8/2025). 
 
Ubaid menyampaikan padahal, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. "Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis," tegasnya. 
 

Transparansi & Evaluasi 

Ubaid menyatakan pihaknya juga mendesak adanya transparansi besaran anggaran terkait pembiayaan sekolah kedinasan yang juga kembali disisipkan dalam alokasi dana pendidikan pada RAPBN 2026. 
 
Menurutnya, ketetapan tersebut jelas melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 49 yang mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah.
 
Sementara sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian harusnya memiliki pos anggaran tersendiri, bukan dari alokasi pendidikan yang 20 persen dari RAPBN 2026. "Oleh karena itu, JPPI mendesak Presiden RI untuk menghentikan alokasi anggaran pendidikan yang ngawur ini," tegas Ubaid.
 
Dia menambahkan pemerintah harus meninjau ulang alokasi anggaran dan menempatkan prioritas sesuai amanat konstitusi, yaitu menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya dan berkualitas untuk semua anak, khususnya di pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta.
 
"Sudah saatnya pemerintah menyadari dan memahami, mana saja kewajiban konstitusional yang harus didahulukan untuk ditunaikan, mana pula janji-janji kampanye yang dipenuhi kemudian," ujarnya.
 
Dihubungi terpisah, Pengamat Pendidikan Edi Subkhan menilai pemerintah belum benar-benar memiliki mindset atau pemikiran bahwa pendidikan merupakan tempat untuk 'investasi' masa depan bangsa, mencetak generasi penerus yang terdidik, kompeten, dan berdaya saing global. 
 
Hal itu tercermin dari sejumlah kebijakan yang diambil oleh pemerintah di sektor pendidikan. Salah satunya alokasi dana pendidikan yang justru kerap digunakan untuk membiayai kebijakan-kebijakan populis alih-alih ditujukan untuk kebijakan pendidikan yang sistematis, seperti untuk program MBG.
 
Menurut Edi, program tersebut bisa tepat sasaran jika difokuskan untuk diberikan kepada siswa-siswa di daerah-daerah 3T, dimana mereka harus menempuh perjalanan jauh ke sekolah. Dengan kata lain, tidak semua siswa harus menjadi target dari program MBG, sehingga alokasi dana bisa digunakan untuk hal-hal lain salah satunya kesejahteraan guru.
 
"Jadi saya pikir salah satu yang miskonsepsi atau mindset-nya kurang dari pemerintah adalah kurang menganggap pendidikan itu sebagai investasi. Termasuk juga mindset terkait bahwa para pendidik terutama yang ada di institusi sekolah maupun kampus negeri itu dianggap sebagai beban negara, padahal itu mestinya investasi," ujarnya. 
 
Edi berpendapat salah satu hal krusial yang harus segera dibenahi dari dunia pendidikan ialah realokasi anggaran. Pemerintah dinilai harus memiliki keberpihakan untuk pemajuan pendidikan yang jelas dalam menggunakan anggaran yang ada. 

Baca juga: Hypereport: Menyimak Sederet Tantangan Pendidikan Indonesia di Usia 80 Tahun Merdeka 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Kejahatan Siber Jadi Ekosistem Bisnis yang Terorganisir

BERIKUTNYA

Manfaat Olahraga Padel, Bisa Turunkan Berat Badan Hingga Jaga Kesehatan Mental

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga