Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo. (Sumber gambar : Desyinta Nuraini)

Ogah Disebut Pinjol, Danacita Tegaskan Berizin & Punya Etika Bisnis

03 February 2024   |   09:00 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Platform peer to peer (P2P) lending Danacita enggan disebut sebagai pinjol alias pinjaman online. Sebutan itu dinilai memiliki stigma negatif di masyarakat, sementara operasional pemberi layanan dana pendidikan tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki etika dalam berbisnis.  

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menerangkan pihaknya sudah memiliki izin dan diawasi oleh OJK sejak 2 Agustus 2021. Dalam praktiknya, mereka menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, mengutamakan kesejahteraan keuangan penerima dana dalam jangka panjang. 

Baca juga: Begini Cara Efektif Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak

Perusahaan juga mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informas (LPBBTI). Selain itu, Danacita berkomitmen pada prinsip itikad baik dalam semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan, serta memberikan program pelunasan lebih awal tanpa biaya tambahan. 

Perusahaan katanya sangat patuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk batasan maksimum biaya yang ditetapkan oleh OJK. Sementara itu, pinjol menurut Alfonsus memiliki stigma sangat negatif di masyarakat karena lekat dengan kegiatan pinjam meminjam yang ilegal dan tidak beretika.

“Rasanya kurang tepat kalau Danacita dikategorikan sebagai pinjol,” ujarnya saat konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Alfonsus menerangkan, Danacita juga memastikan 100% pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari mahasiswa atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan. Pihaknya juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana.

“Tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima dana, karena Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah,“ jelasnya.

Dalam memberikan pendanaan, Danacita selalu mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana dalam melunasi pendanaan yang diberikan. Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali.

Seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan kata Alfonsus, dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana. Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita yakni sekitar 0,07 persen per hari. Angka ini menurutnya masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari.

Dalam proses penagihan, Danacita memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari AFPI. Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia. Total Rp375 miliar dana yang tersalurkan dengan nilai outstanding sebesar Rp75,6 miliar.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

Cek 4 Kegiatan Imlek Seru di Hong Kong, dari Membuat Puding hingga Berbaur dengan Warga Lokal 

BERIKUTNYA

Dibintangi Song Joong-ki, Serial My Name Is Loh Kiwan Tayang 1 Maret di Netflix

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: