10 Komisioner LMKN (Sumber Foto: Instagram/makki_parikesit)

10 Komisioner LMKN Resmi Dilantik, Fokus pada Transparansi Pengelolaan Royalti Musik

09 August 2025   |   15:08 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Setelah santer bergulir isu soal royalti dan hak cipta dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 di Gedung Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Ini menandai komitmen negara dalam memastikan pengelolaan royalti musik di Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemilik hak cipta dan hak terkait.

Pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan atau musik.  

Baca juga: LMK Makin Tegas, WAMI & SELMI Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Royalti 

10 Komisioner LMKN terdiri dari dua kelompok, yaitu Kelompok Pencipta dan Kelompok Pemilik Hak Terkait, masing-masing beranggotakan lima orang.

Untuk Kelompok Pencipta, terpilih Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar yang dikenal sebagai basis grup band Ungu, serta Aji M. Mirza Ferdinand. Sementara Kelompok Pemilik Hak Terkait diisi oleh Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan penyanyi Marcell Siahaan. 
 
 
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dia berharap agar LMKN dapat bekerja dengan tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. 

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” kata Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta.

Para komisioner LMKN bertugas menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data lisensi dan karya nasional, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari para pengguna komersial.

Kolaborasi dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri musik akan menjadi fokus utama untuk memastikan semua pihak yang berhak mendapatkan haknya secara tepat waktu.

Dengan formasi baru ini, LMKN diharapkan mampu memperkuat ekosistem musik Indonesia dan menciptakan iklim yang kondusif bagi para kreator maupun pelaku industri. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi fondasi kerja yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan royalti musik di Tanah Air. 
 

10 Komisioner LMKN periode 2025-2028

Komisioner LMKN Pencipta:
  • Andi Muhanan Tambolututu
  • M. Noor Korompot
  • Dedy Kurniadi
  • Makki Omar
  • Aji M. Mirza Ferdinand

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
  • Wiliam
  • Ahmad Ali Fahmi
  • Suyud Margono
  • Jusak Irwan Setiono
  • Marcell Siahaan 

Baca juga: LMKN Sebut Akar Masalah Tata Kelola Royalti Adalah Kepatuhan Hukum 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News
Editor:

SEBELUMNYA

Lukman Sardi Berduka, Sang Kakak Santi Sardi Meninggal Dunia

BERIKUTNYA

10 Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Rp1 Jutaan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga