Musisi sekaligus ahli hukum, Kadri Mohamad (Sumber gambar: Chelsea Venda/Hypeabis.id)

Ahli Hukum Kadri Mohamad: Pusat Data Lagu & Teknologi Jadi Solusi Soal Royalti

08 August 2025   |   11:00 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Like
Persoalan royalti lagu di Indonesia tak kunjung menemukan titik terang hingga hari ini. Permasalahan sengketa royalti kini makin menjadi. Mulanya, masalah ini hanya melibatkan pencipta lagu dan penyanyi. Namun, belakangan melebar ke arah lebih kompleks, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta pengusaha restoran dan kafe.

Isu royalti mulai mendapat perhatian yang besar dari publik usai kasus antara Ari Bias dan Agnez Mo jadi sorotan pada awal tahun ini. Saat itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu milik Ari Bias di tiga konser tanpa izin. Agnez pun dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Baca juga: Ketua AKSI Piyu Padi Reborn Punya Solusi Soal Royalti Musik di Kafe

Setelah kasus itu, muncul berbagai sengketa lain antara penyanyi dan pencipta lagu. Salah satunya melibatkan Vidi Aldiano yang digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas lagu Nuansa Bening. Lesti Kejora juga dilaporkan karena membawakan lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penciptanya.

Melihat banyaknya konflik, sejumlah pihak mulai menawarkan sistem alternatif. Salah satunya adalah skema direct license yang didorong oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Lewat sistem ini, pencipta lagu dinilai bisa memberikan izin penggunaan langsung kepada pengguna, tanpa lewat lembaga seperti LMKN.

Di sisi lain, atas banyaknya tafsir yang ditawarkan, kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI) juga meresponsnya dengan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin memperjelas pasal-pasal yang dianggap membingungkan dan bisa merugikan pelaku industri musik, terutama terkait hak tampil (performing rights) dan pembagian royalti.

Tak berhenti di situ, masalah royalti kini juga menyentuh sektor usaha seperti restoran. Baru-baru ini, Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melaporkan gerai Mie Gacoan di Bali karena diduga memutar lagu secara komersial tanpa izin. Polda Bali kemudian menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, IAS, sebagai tersangka pada 24 Juni 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.


Dua Dimensi Berbeda

Musisi sekaligus ahli hukum Kadri Mohamad menilai dua masalah royalti yang ramai dibahas saat ini berada di dimensi berbeda. Dalam sengketa penyanyi vs pencipta, ia menduga pencipta lagu lebih memilih menggugat penyanyi ketimbang penyelenggara acara karena faktor kemudahan. Padahal, secara aturan, mestinya yang digugat adalah penyelenggara.

"Promotor konser itu kantornya bisa pindah-pindah loh. Kadang-kadang enggak pakai nama PT, pribadi bisa. Jadi, mungkin pencipta merasa lebih mudah menggugat penyanyi," kata Kadri kepada Hypeabis.id.

Persoalan melebar dengan munculnya usulan direct license, yang menurutnya belum memiliki aturan jelas. Sekilas terlihat praktis karena pencipta bisa langsung menagih kepada penyanyi dan dibayar saat itu juga, tetapi sistem ini punya kelemahan besar. Indonesia memiliki wilayah luas dengan banyak penyanyi, dan hanya sebagian kecil yang populer.

“Yang top itu mungkin cuma setengah persen. Sisanya, banyak yang sama-sama tidak punya dana,” ujarnya.
Kadri menilai skema blanket license yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tetap paling efektif. Jika ada kekurangan, perbaikan seharusnya dilakukan pada tata kelola LMK, bukan menghapus sistemnya.

“Sayangnya, yang diserang justru penyanyi. Mungkin karena ada kelemahan di kata-kata di undang-undang,” kata Kadri.

Sementara sengketa LMK dan pengusaha restoran dianggapnya berbeda. Meski bisa dipicu polemik pertama, kasus ini memiliki ruang hukum lain. Menurut Kadri, ketika masalah penyanyi dan pencipta belum selesai, LMK ikut merasakan tekanan sehingga menempuh langkah pidana.

“Padahal pidana itu mestinya pilihan terakhir di permasalahan royalti,” ujarnya.

Langkah tersebut memicu efek kejut bagi pelaku usaha. Isu melebar, hingga ada pengusaha yang memilih memutar kicauan burung demi menghindari royalti. Kadri menyebut respons itu terjadi karena kekagetan semata. Aturan hak cipta sudah ada sejak 2014, bahkan sosialisasi kewajiban membayar royalti sudah dilakukan sejak 2009.

Namun, banyak kafe yang tetap melanggar dan selama ini dibiarkan, sehingga muncul anggapan memutar lagu di tempat usaha adalah hal lumrah dan gratis. “Begitu disuruh bayar, mereka kaget,” ujarnya.

Kadri menegaskan masalah ini bukan soal ketidakjelasan aturan, melainkan kurangnya edukasi terkait karya. Menurutnya, para pemangku kepentingan perlu kembali menggencarkan sosialisasi agar hak-hak pencipta dihormati. Membuat lagu tidak mudah, sehingga karya harus diberi penghargaan yang layak.


Langkah Prioritas Perbaikan

Kadri menilai ada dua langkah prioritas untuk menyelesaikan persoalan royalti dan membangun kepercayaan stakeholder terhadap mekanisme pengelolaannya. Hingga kini, sistem royalti di Indonesia masih tradisional. Banyak kafe tidak menyetor daftar lagu yang diputar karena playlist tidak pasti atau acak. Akibatnya, pembayaran royalti sering dihitung berdasarkan jumlah kursi, bukan lagu, sehingga pembagiannya tidak akurat.

Langkah pertama adalah penggunaan teknologi pencatatan royalti—berupa alat atau aplikasi yang dimiliki setiap kafe—yang otomatis mendeteksi dan merekap setiap lagu yang diputar.

“Kalau ini dilakukan, masalah selesai. Uang akan mengalir seperti air terjun,” ujarnya. Teknologi juga harus bisa membedakan aransemen lagu yang sama agar jalur royaltinya tepat.

Langkah kedua adalah membangun pusat data lagu nasional atau Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang terstruktur.

"Sistem ini akan menjadi basis data untuk mendeteksi lagu, mengumpulkan royalti, dan menyalurkannya kepada pencipta. Sayangnya, hingga kini sistem tersebut belum dibuat," pungkasnya. Menurut Kadri, tanpa dasar data yang kuat, teknologi tidak akan efektif, sehingga kedua langkah ini harus segera diwujudkan.

Baca juga: LMK Makin Tegas, WAMI & SELMI Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Royalti

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

SEBELUMNYA

Bukan Libur Nasional, Pemerintah Putuskan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama

BERIKUTNYA

Daftar Lineup dan Jadwal Tampil Musisi di BRI Jazz Gunung Series 3: Ijen

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga