Ketua AKSI Piyu Padi Reborn Punya Solusi Soal Royalti Musik di Kafe
06 August 2025 |
13:55 WIB
1
Like
Like
Like
Kasus royalti lagu yang menimpa sebuah tempat makan di Bali belakangan ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kuliner. Banyak pemilik kafe dan restoran di berbagai daerah kini menjadi lebih berhati-hati saat ingin memutar musik di ruang usaha mereka.
Sebagian pelaku usaha memilih untuk bermain aman. Daripada memutar lagu-lagu populer Indonesia yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, mereka beralih ke musik yang lebih netral seperti suara alam, mulai dari kicauan burung, hingga debur ombak. Selain itu, alunan musik instrumental yang bebas lisensi juga jadi pilihan.
Baca juga: Restoran Putar Suara Burung Hingga Instrumental Demi Hindari Royalti, Apakah Pasti Aman?
Langkah tersebut diambil sejumlah kafe sebagai bentuk antisipasi. Maraknya penindakan terhadap pelanggaran hak cipta membuat sejumlah pemilik usaha lebih memilih menghentikan penggunaan lagu-lagu berlisensi demi menghindari risiko dikenai sanksi.
Menanggapi keresahan ini, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu yang juga anggota band PADI REBORN, turut bersuara. Dia menyebut beberapa hari yang lalu LMKN dan LMK telah menggelar diskusi terkait hal ini untuk mencari solusi bersama.
“Senin lalu saya baru ikut Forum Group Discussion (FGD) bersama LMKN dan LMK,” ujar Piyu.
Dalam pertemuan itu, beberapa LMK hadir dan menggelar diskusi terkait penerapan royalti di kafe atau tempat komersil. Dalam diskusi tersebut, Piyu mengatakan AKSI telah menyampaikan sejumlah usulan, mulai dari struktur tarif, mekanisme pelaksanaan, hingga penerapannya di lapangan.
Namun, Piyu masih enggan untuk membocorkan lebih jauh terkait pertemuan tersebut. Menurutnya, saat ini penerapan royalti di kafe tengah digodok agar tercipta win-win solution.
Namun, Piyu menegaskan bahwa regulasi mengenai royalti musik sudah diberlakukan sejak 2014. Dia mengingatkan agar pelaku usaha tidak panik, melainkan memahami aturan yang berlaku serta membangun komunikasi yang baik dengan lembaga terkait.
Dia juga mengimbau agar para pelaku usaha tak langsung mengambil keputusan ekstrem, seperti mematikan seluruh musik di tempat usaha. Sebaliknya, Piyu mengajak semua pihak untuk menunggu hasil dari forum diskusi yang tengah digelar sebagai bagian dari upaya mencari solusi bersama.
“Tunggu saja hasilnya. Senin saya baru FGD di Bogor, di Santika. Nanti akan ada hasil resminya,” tambah Piyu.
Piyu berharap berharap keputusan tersebut bisa menjadi titik temu antara perlindungan hak musisi dan kenyamanan pelaku usaha dalam menciptakan suasana tempat mereka.
Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. Sebab, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas Agung
Aturan ini sebagai dengan regulasi pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasal tersebut menegaskan bahwa berbagai jenis layanan publik memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kategori yang dimaksud meliputi penyelenggara seminar maupun konferensi bersifat komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, hingga diskotek.
Selain itu, acara konser musik, sarana transportasi umum seperti pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, serta kegiatan pameran dan bazar juga termasuk di dalamnya. Tak berhenti di situ, ketentuan ini juga mencakup bioskop, nada tunggu pada layanan telepon, bank, perkantoran, pusat perbelanjaan, area rekreasi, lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, hotel beserta kamar dan fasilitasnya, hingga usaha karaoke.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Sebagian pelaku usaha memilih untuk bermain aman. Daripada memutar lagu-lagu populer Indonesia yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, mereka beralih ke musik yang lebih netral seperti suara alam, mulai dari kicauan burung, hingga debur ombak. Selain itu, alunan musik instrumental yang bebas lisensi juga jadi pilihan.
Baca juga: Restoran Putar Suara Burung Hingga Instrumental Demi Hindari Royalti, Apakah Pasti Aman?
Langkah tersebut diambil sejumlah kafe sebagai bentuk antisipasi. Maraknya penindakan terhadap pelanggaran hak cipta membuat sejumlah pemilik usaha lebih memilih menghentikan penggunaan lagu-lagu berlisensi demi menghindari risiko dikenai sanksi.
Menanggapi keresahan ini, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu yang juga anggota band PADI REBORN, turut bersuara. Dia menyebut beberapa hari yang lalu LMKN dan LMK telah menggelar diskusi terkait hal ini untuk mencari solusi bersama.
“Senin lalu saya baru ikut Forum Group Discussion (FGD) bersama LMKN dan LMK,” ujar Piyu.
Dalam pertemuan itu, beberapa LMK hadir dan menggelar diskusi terkait penerapan royalti di kafe atau tempat komersil. Dalam diskusi tersebut, Piyu mengatakan AKSI telah menyampaikan sejumlah usulan, mulai dari struktur tarif, mekanisme pelaksanaan, hingga penerapannya di lapangan.
Namun, Piyu masih enggan untuk membocorkan lebih jauh terkait pertemuan tersebut. Menurutnya, saat ini penerapan royalti di kafe tengah digodok agar tercipta win-win solution.
Namun, Piyu menegaskan bahwa regulasi mengenai royalti musik sudah diberlakukan sejak 2014. Dia mengingatkan agar pelaku usaha tidak panik, melainkan memahami aturan yang berlaku serta membangun komunikasi yang baik dengan lembaga terkait.
Dia juga mengimbau agar para pelaku usaha tak langsung mengambil keputusan ekstrem, seperti mematikan seluruh musik di tempat usaha. Sebaliknya, Piyu mengajak semua pihak untuk menunggu hasil dari forum diskusi yang tengah digelar sebagai bagian dari upaya mencari solusi bersama.
“Tunggu saja hasilnya. Senin saya baru FGD di Bogor, di Santika. Nanti akan ada hasil resminya,” tambah Piyu.
Piyu berharap berharap keputusan tersebut bisa menjadi titik temu antara perlindungan hak musisi dan kenyamanan pelaku usaha dalam menciptakan suasana tempat mereka.
Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. Sebab, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas Agung
Aturan ini sebagai dengan regulasi pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasal tersebut menegaskan bahwa berbagai jenis layanan publik memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kategori yang dimaksud meliputi penyelenggara seminar maupun konferensi bersifat komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, hingga diskotek.
Selain itu, acara konser musik, sarana transportasi umum seperti pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, serta kegiatan pameran dan bazar juga termasuk di dalamnya. Tak berhenti di situ, ketentuan ini juga mencakup bioskop, nada tunggu pada layanan telepon, bank, perkantoran, pusat perbelanjaan, area rekreasi, lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, hotel beserta kamar dan fasilitasnya, hingga usaha karaoke.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.