Bukan Libur Nasional, Pemerintah Putuskan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama
08 August 2025 |
07:39 WIB
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
SKB tersebut (download di sini) diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Penetapan ini sekaligus merevisi SKB sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, memberikan satu hari libur tambahan setelah perayaan 17 Agustus.
Baca juga: 6 Ide Lomba 17 Agustus Anti Mainstream di Kantor
Penambahan itu membuat jumlah total cuti bersama pada 2025 menjadi 11 hari dari 8 perayaan, yakni Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili; Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); Idul Fitri 1446 Hijriah; Hari Raya Waisak 2569 BE; Kenaikan Yesus Kristus; Idul Adha 1446 Hijriah; Proklamasi Kemerdekaan; dan Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan demikian, libur pada 18 Agustus 2025 akan mengurangi hak jatah cuti tahunan pegawai, karyawa, atau pekerja sesuai dengan ketentuan pertaruran perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan perusahaan atau lembaga.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025, pemerintah mengungkapkan bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Pemerintah berharap semua pihak menghidupkan dan mengiatkan perlombaan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
Berikut daftar cuti bersama 2025 dalam beleid yang baru:
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
SKB tersebut (download di sini) diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Penetapan ini sekaligus merevisi SKB sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, memberikan satu hari libur tambahan setelah perayaan 17 Agustus.
Baca juga: 6 Ide Lomba 17 Agustus Anti Mainstream di Kantor
Penambahan itu membuat jumlah total cuti bersama pada 2025 menjadi 11 hari dari 8 perayaan, yakni Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili; Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); Idul Fitri 1446 Hijriah; Hari Raya Waisak 2569 BE; Kenaikan Yesus Kristus; Idul Adha 1446 Hijriah; Proklamasi Kemerdekaan; dan Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan demikian, libur pada 18 Agustus 2025 akan mengurangi hak jatah cuti tahunan pegawai, karyawa, atau pekerja sesuai dengan ketentuan pertaruran perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan perusahaan atau lembaga.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025, pemerintah mengungkapkan bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Pemerintah berharap semua pihak menghidupkan dan mengiatkan perlombaan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
Berikut daftar cuti bersama 2025 dalam beleid yang baru:
- Selasa, 28 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April – Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah
- Senin, 18 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.