Ilustrasi airport check. (Sumber foto: Freepik)

Jangan Iseng Soal Bom Saat Naik Pesawat, Bisa Masuk Penjara hingga 15 Tahun

06 August 2025   |   15:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Naik pesawat memang menyenangkan, tapi satu candaan bodoh bisa bikin kamu berakhir di balik jeruji. Candaan soal bom bukan sekadar lelucon tak lucu, tapi juga pelanggaran hukum berat dengan hukuman hingga 15 tahun. Dua asosiasi penerbangan nasional bahkan mendorong maskapai untuk blacklist pelaku sebagai peringatan keras.

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), menegaskan bahwa tindakan semacam itu melanggar Pasal 437 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca juga: Apa Itu Seat Squatting? Fenomena yang Bikin Jengkel Penumpang Pesawat

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memberikan informasi palsu, termasuk candaan atau ancaman soal bom yang membahayakan keselamatan penerbangan, dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun.

Jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga delapan tahun penjara. Lebih jauh, apabila perbuatan itu menyebabkan korban jiwa, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menegaskan bahwa penanganan serius terhadap ancaman bom sangat penting karena berdampak besar terhadap operasional maskapai. Menurutnya, proses pemeriksaan akibat ancaman bom memakan waktu lama dan menambah biaya operasional penerbangan, yang pada akhirnya berdampak pada harga tiket yang harus ditanggung oleh konsumen.

“Hal ini sangat kontraproduktif bagi maskapai, apalagi saat ini bisnis penerbangan masih menghadapi banyak tantangan, terutama tingginya biaya operasional,” ujarnya.

INACA dan APJAPI menyatakan bahwa ancaman bom dalam penerbangan di Indonesia masih sering terjadi. Pada Juni 2025, beberapa penerbangan yang membawa jemaah haji pulang ke Tanah Air mendapat ancaman bom. Kasus serupa kembali terjadi pada Agustus 2025, ketika sebuah pesawat maskapai nasional yang akan terbang dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu, Deliserdang, juga menerima ancaman serupa.

Kedua peristiwa tersebut sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan. Penumpang, maskapai, serta pemerintah sebagai regulator menjadi pihak yang paling terdampak dari insiden tersebut.

INACA dan APJAPI pun mendesak pemerintah agar menangani kasus ancaman bom dalam penerbangan secara lebih tegas. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan tanpa toleransi dan pelaku dijatuhi sanksi pidana maksimal tanpa pandang bulu. Selain itu, mereka juga mendorong peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya candaan atau ancaman bom dalam penerbangan.

Kedua asosiasi tersebut juga menyerukan agar pelaku dikenai sanksi sosial berupa boikot atau dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) oleh maskapai penerbangan. Langkah ini dinilai penting sebagai efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Ketua APJAPI, Alvin Lie, turut menyampaikan bahwa setiap kali muncul ancaman bom, seluruh penumpang dan barang bawaan harus diperiksa secara menyeluruh. Proses ini memakan waktu lama, membuat penumpang tidak nyaman, sehingga perjalanan mereka terhambat dan waktu tempuh bertambah panjang.

“Ini tentu sangat merugikan penumpang, karena dalam transportasi udara esensinya adalah efisiensi waktu dan ketepatan jadwal,” tegasnya.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Yura Yunita Jatuh Hati pada Cerita Pagelaran Sabang Merauke Tahun Ini

BERIKUTNYA

Sinopsis Film Demon Slayer Infinity Castle, Tayang 15 Agustus di Bioskop Indonesia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: