Ilustrasi kosmetik berbahaya (Sumber Foto: Freepik)

BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon

04 August 2025   |   17:09 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran selama periode April hingga Juni 2025 (triwulan II). 

Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan hasil kontrak produksi, yakni sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 produk berasal dari produsen lokal, dan 4 produk lainnya merupakan kosmetik impor. 

Baca juga: Daftar 15 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Ditarik BPOM Juni 2025 

Hasil sampling dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya dan dilarang, yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan-bahan yang dimaksud mencakup merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, serta steroid. 

Dampak kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini sangat beragam, mulai dari efek ringan hingga berat, seperti berikut ini.
  • Merkuri: Menyebabkan perubahan warna kulit seperti bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal
  • Asam retinoat: Menimbulkan kulit kering, sensasi terbakar, serta risiko cacat pada janin bagi wanita hamil karena sifat teratogeniknya.
  • Hidrokuinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku. 
  • Timbal: Merusak fungsi organ dan sistem tubuh. 
  • Pewarna kuning metanil: Berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak. 
  • Steroid: memicu biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitivitas, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, serta reaksi alergi.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Kami telah mencabut izin edar serta memberlakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, distribusi, dan importasi,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, melalui keterangan resminya. 

Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk di tingkat retail. 

Selain itu, juga turut menelusuri lebih lanjut aktivitas produksi dan peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang, terutama yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kewenangan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjutinya melalui proses hukum pro-justitia.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, serta mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah,” jelas Taruna Ikrar.

BPOM kembali mengimbau dengan tegas kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diingatkan agar lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik.

Berikut daftar 34 produk kosmetik temuan BPOM yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
  1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash – merkuri
  2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster – asam retinoat, hidrokuinon
  3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream – asam retinoat, hidrokuinon
  4. CHARISMALUX Acne Treatment – flusinolon asetonida
  5. CHARISMALUX Extra Whitening – asam retinoat, hidrokuinon, mometason furoat
  6. EMGLOW Night Cream X2T Acne – asam retinoat, flusinolon asetonida
  7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG – flusinolon asetonida
  8. HRA COSMETIC Facial Wash – merkuri, hidrokuinon
  9. HRA COSMETIC Toner – merkuri
  10. KHOJATI DELUX SURMA – timbal
  11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream – hidrokuinon
  12. MILA GLOW Night Cream – asam retinoat, hidrokuinon
  13. MUFIA Brightening Night Cream – merkuri
  14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster N/S by Nhunu Shop – merkuri
  15. NAYURA BEAUTY Toner – merkuri
  16. NCGLOW Day Cream – hidrokuinon
  17. NCGLOW Facial Wash – merkuri
  18. NCGLOW Night Cream Premium – merkuri
  19. NEW WSP Day Cream – merkuri
  20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream – flusinolon asetonida
  21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone – pewarna kuning metanil
  22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red – pewarna kuning metanil
  23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone – pewarna kuning metanil
  24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster – asam retinoat, klobetasol propionat
  25. SH BEAUTY Night Cream – asam retinoat
  26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream – asam retinoat, hidrokuinon
  27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream – asam retinoat, hidrokuinon, flusinolon asetonida
  28. SW GLOW'S Handbody – merkuri
  29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream – asam retinoat
  30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening – merkuri
  31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash – merkuri
  32. WBYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect – hidrokuinon
  33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow – hidrokuinon
  34. MC – asam retinoat, hidrokuinon, mometason furoat
Baca juga: Kasus Keracunan Suplemen Blackmores di Australia, BPOM Pastikan Produk di Indonesia Aman 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Makan Karena Stres? Kenali Emotional Eating dan Cara Mengatasinya

BERIKUTNYA

Hadapi Seri Kedua ITCR 2025, Pembalap Alvin Bahar Siapkan Mobil Lebih Dini

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: