BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon
04 August 2025 |
17:09 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran selama periode April hingga Juni 2025 (triwulan II).
Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan hasil kontrak produksi, yakni sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 produk berasal dari produsen lokal, dan 4 produk lainnya merupakan kosmetik impor.
Baca juga: Daftar 15 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Ditarik BPOM Juni 2025
Hasil sampling dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya dan dilarang, yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan-bahan yang dimaksud mencakup merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, serta steroid.
Dampak kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini sangat beragam, mulai dari efek ringan hingga berat, seperti berikut ini.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk di tingkat retail.
Selain itu, juga turut menelusuri lebih lanjut aktivitas produksi dan peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang, terutama yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kewenangan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjutinya melalui proses hukum pro-justitia.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, serta mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah,” jelas Taruna Ikrar.
BPOM kembali mengimbau dengan tegas kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diingatkan agar lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik.
Berikut daftar 34 produk kosmetik temuan BPOM yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan hasil kontrak produksi, yakni sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 produk berasal dari produsen lokal, dan 4 produk lainnya merupakan kosmetik impor.
Baca juga: Daftar 15 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Ditarik BPOM Juni 2025
Hasil sampling dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya dan dilarang, yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan-bahan yang dimaksud mencakup merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, serta steroid.
Dampak kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini sangat beragam, mulai dari efek ringan hingga berat, seperti berikut ini.
- Merkuri: Menyebabkan perubahan warna kulit seperti bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal
- Asam retinoat: Menimbulkan kulit kering, sensasi terbakar, serta risiko cacat pada janin bagi wanita hamil karena sifat teratogeniknya.
- Hidrokuinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
- Timbal: Merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
- Pewarna kuning metanil: Berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.
- Steroid: memicu biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitivitas, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, serta reaksi alergi.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk di tingkat retail.
Selain itu, juga turut menelusuri lebih lanjut aktivitas produksi dan peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang, terutama yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kewenangan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjutinya melalui proses hukum pro-justitia.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, serta mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah,” jelas Taruna Ikrar.
BPOM kembali mengimbau dengan tegas kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diingatkan agar lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik.
Berikut daftar 34 produk kosmetik temuan BPOM yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
- AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash – merkuri
- ASTRID GLOW'S Body Serum Booster – asam retinoat, hidrokuinon
- BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream – asam retinoat, hidrokuinon
- CHARISMALUX Acne Treatment – flusinolon asetonida
- CHARISMALUX Extra Whitening – asam retinoat, hidrokuinon, mometason furoat
- EMGLOW Night Cream X2T Acne – asam retinoat, flusinolon asetonida
- GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG – flusinolon asetonida
- HRA COSMETIC Facial Wash – merkuri, hidrokuinon
- HRA COSMETIC Toner – merkuri
- KHOJATI DELUX SURMA – timbal
- LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream – hidrokuinon
- MILA GLOW Night Cream – asam retinoat, hidrokuinon
- MUFIA Brightening Night Cream – merkuri
- N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster N/S by Nhunu Shop – merkuri
- NAYURA BEAUTY Toner – merkuri
- NCGLOW Day Cream – hidrokuinon
- NCGLOW Facial Wash – merkuri
- NCGLOW Night Cream Premium – merkuri
- NEW WSP Day Cream – merkuri
- NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream – flusinolon asetonida
- RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone – pewarna kuning metanil
- RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red – pewarna kuning metanil
- RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone – pewarna kuning metanil
- SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster – asam retinoat, klobetasol propionat
- SH BEAUTY Night Cream – asam retinoat
- SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream – asam retinoat, hidrokuinon
- SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream – asam retinoat, hidrokuinon, flusinolon asetonida
- SW GLOW'S Handbody – merkuri
- SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream – asam retinoat
- WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening – merkuri
- WBYUTIE SKINCARE Facial Wash – merkuri
- WBYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect – hidrokuinon
- WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow – hidrokuinon
- MC – asam retinoat, hidrokuinon, mometason furoat
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.