Viral Mie Gacoan Bali, Begini Aturan Lengkap Royalti Lagu di Tempat Usaha
28 July 2025 |
13:32 WIB
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat manajemen Mie Gacoan Bali menyita perhatian publik baru-baru ini. Kasus tersebut mengingatkan kembali pentingnya memahami aturan pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta di ruang publik, seperti mal, restoran, dan ruang komersial lainnya.
Kini memutar atau memakai lagu memang tidak bisa sembarangan lagi. Pengguna harus membayar royalti musik dan lagu tersebut sesuai dengan aturan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemutaran lagu di berbagai tempat publik, baik untuk menciptakan suasana maupun menarik pengunjung, bukan lagi dianggap sekadar hiburan.
Baca juga: DJKI Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Royalti Lagu di Mie Gacoan Bali
Aktivitas memutar lagu di ruang komersial kini dianggap sebagai bagian dari penggunaan karya cipta yang wajib diimbangi dengan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak. Regulasi ini mengacu pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pasal tersebut menegaskan bahwa berbagai jenis layanan publik memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kategori yang dimaksud meliputi penyelenggara seminar maupun konferensi bersifat komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, hingga diskotek.
Selain itu, acara konser musik, sarana transportasi umum seperti pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, serta kegiatan pameran dan bazar juga termasuk di dalamnya. Tak berhenti di situ, ketentuan ini juga mencakup bioskop, nada tunggu pada layanan telepon, bank, perkantoran, pusat perbelanjaan, area rekreasi, lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, hotel beserta kamar dan fasilitasnya, hingga usaha karaoke.
Artinya, sebenarnya hampir seluruh bentuk usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari operasional atau aktivitas komersial berada di bawah kewajiban regulasi royalti tersebut. Dasar penetapan tarif royalti sendiri diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Keputusan ini menetapkan bahwa besaran tarif ditentukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, antara lain rujukan internasional, masukan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), saran dari para pengguna, serta prinsip kepatutan dan rasa keadilan.
Bagi para pebisnis, memahami ketentuan ini menjadi hal penting untuk menghindari sanksi hukum sekaligus mendukung ekosistem musik yang lebih sehat. Pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan atas hak kekayaan intelektual para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk mendukung aktivitas usaha.
Berikut adalah aturan lengkapnya:
Bioskop di Indonesia, seperti halnya pengguna lagu dan musik lainnya untuk kepentingan komersial, wajib membayarkan royalti hak cipta lagu. Pembayaran ini penting untuk menghargai karya intelektual para pencipta dan pemilik hak terkait, serta untuk mendukung ekosistem industri musik dan perfilman yang berkelanjutan.
Bioskop dikenakan tarif royalti sebesar Rp3.600.000 per layar setiap tahunnya. Pembayaran royalti untuk penggunaan lagu di bioskop dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Bioskop tidak perlu bernegosiasi langsung dengan masing-masing pencipta atau pemegang hak cipta.
Acara seminar maupun konferensi wajib membayar royalti lagu sebesar Rp500.000 per hari, dengan ketentuan pembayaran dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Royalti untuk restoran dan kafe ditetapkan Rp60.000 per kursi per tahun. Untuk bar, pub, dan bistro, tarifnya Rp180.000 per meter persegi per tahun, sedangkan kelab malam dan diskotek dikenakan Rp250.000 per meter persegi per tahun.
Ketika musik diputar di pameran atau bazar, meskipun mungkin tidak secara langsung menjual musiknya, penggunaan tersebut dianggap sebagai penggunaan komersial. Setiap penyelenggaraan pameran maupun bazar dikenai tarif royalti sebesar Rp1.500.000 per hari.
Untuk nada tunggu telepon, tarif royalti ditetapkan Rp100.000 per sambungan per tahun. Sementara itu, bank dan kantor dikenakan biaya sebesar Rp6.000 per meter persegi per tahun.
Pada bus, kereta api, dan kapal laut, tarif royalti dihitung dengan rumus: jumlah penumpang × tarif indeks (0,25 persen × harga tiket terendah) × durasi musik yang diputar × tingkat penggunaan musik (10 persen).
Baca juga: LMK Makin Tegas, WAMI & SELMI Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Royalti
Untuk pesawat, perhitungannya dibagi dua, yakni saat di darat (persiapan terbang, mendarat, atau bergerak di landasan): jumlah penumpang × tarif indeks (0,25 persen × harga tiket terendah) × durasi musik. Kemudian selama penerbangan: jumlah penumpang × tarif indeks (0,25 persen × harga tiket terendah) × durasi musik × tingkat penggunaan musik (10 persen).
Untuk memastikan keberlanjutan industri musik, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran royalti musik/lagu bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan keringanan dapat diajukan melalui LMKN.
Kini memutar atau memakai lagu memang tidak bisa sembarangan lagi. Pengguna harus membayar royalti musik dan lagu tersebut sesuai dengan aturan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemutaran lagu di berbagai tempat publik, baik untuk menciptakan suasana maupun menarik pengunjung, bukan lagi dianggap sekadar hiburan.
Baca juga: DJKI Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Royalti Lagu di Mie Gacoan Bali
Aktivitas memutar lagu di ruang komersial kini dianggap sebagai bagian dari penggunaan karya cipta yang wajib diimbangi dengan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak. Regulasi ini mengacu pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pasal tersebut menegaskan bahwa berbagai jenis layanan publik memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kategori yang dimaksud meliputi penyelenggara seminar maupun konferensi bersifat komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, hingga diskotek.
Selain itu, acara konser musik, sarana transportasi umum seperti pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, serta kegiatan pameran dan bazar juga termasuk di dalamnya. Tak berhenti di situ, ketentuan ini juga mencakup bioskop, nada tunggu pada layanan telepon, bank, perkantoran, pusat perbelanjaan, area rekreasi, lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, hotel beserta kamar dan fasilitasnya, hingga usaha karaoke.
Artinya, sebenarnya hampir seluruh bentuk usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari operasional atau aktivitas komersial berada di bawah kewajiban regulasi royalti tersebut. Dasar penetapan tarif royalti sendiri diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Keputusan ini menetapkan bahwa besaran tarif ditentukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, antara lain rujukan internasional, masukan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), saran dari para pengguna, serta prinsip kepatutan dan rasa keadilan.
Bagi para pebisnis, memahami ketentuan ini menjadi hal penting untuk menghindari sanksi hukum sekaligus mendukung ekosistem musik yang lebih sehat. Pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan atas hak kekayaan intelektual para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk mendukung aktivitas usaha.
Berikut adalah aturan lengkapnya:
1. Konser Musik
Untuk konser berbayar, royalti lagu dihitung berdasarkan 2 persen dari total pendapatan kotor tiket, ditambah 1 persen dari nilai tiket yang diberikan gratis. Sementara itu, untuk konser yang tidak memungut biaya tiket, perhitungannya menggunakan 2 persen dari total biaya produksi musik.
2. Bioskop
Bioskop di Indonesia, seperti halnya pengguna lagu dan musik lainnya untuk kepentingan komersial, wajib membayarkan royalti hak cipta lagu. Pembayaran ini penting untuk menghargai karya intelektual para pencipta dan pemilik hak terkait, serta untuk mendukung ekosistem industri musik dan perfilman yang berkelanjutan.Bioskop dikenakan tarif royalti sebesar Rp3.600.000 per layar setiap tahunnya. Pembayaran royalti untuk penggunaan lagu di bioskop dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Bioskop tidak perlu bernegosiasi langsung dengan masing-masing pencipta atau pemegang hak cipta.
3. Seminar dan Konferensi
Acara seminar maupun konferensi wajib membayar royalti lagu sebesar Rp500.000 per hari, dengan ketentuan pembayaran dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
4. Restoran, Bar, Kafe, Pub, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek
Royalti untuk restoran dan kafe ditetapkan Rp60.000 per kursi per tahun. Untuk bar, pub, dan bistro, tarifnya Rp180.000 per meter persegi per tahun, sedangkan kelab malam dan diskotek dikenakan Rp250.000 per meter persegi per tahun.
5. Pameran dan Bazar
Ketika musik diputar di pameran atau bazar, meskipun mungkin tidak secara langsung menjual musiknya, penggunaan tersebut dianggap sebagai penggunaan komersial. Setiap penyelenggaraan pameran maupun bazar dikenai tarif royalti sebesar Rp1.500.000 per hari.
6. Nada Tunggu Telepon, Kantor, dan Bank
Untuk nada tunggu telepon, tarif royalti ditetapkan Rp100.000 per sambungan per tahun. Sementara itu, bank dan kantor dikenakan biaya sebesar Rp6.000 per meter persegi per tahun.
7. Transportasi Umum
Pada bus, kereta api, dan kapal laut, tarif royalti dihitung dengan rumus: jumlah penumpang × tarif indeks (0,25 persen × harga tiket terendah) × durasi musik yang diputar × tingkat penggunaan musik (10 persen).Baca juga: LMK Makin Tegas, WAMI & SELMI Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Royalti
Untuk pesawat, perhitungannya dibagi dua, yakni saat di darat (persiapan terbang, mendarat, atau bergerak di landasan): jumlah penumpang × tarif indeks (0,25 persen × harga tiket terendah) × durasi musik. Kemudian selama penerbangan: jumlah penumpang × tarif indeks (0,25 persen × harga tiket terendah) × durasi musik × tingkat penggunaan musik (10 persen).
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.