Hak Cipta (Sumber gambar: Unsplash/Markus Winkler)

DJKI Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Royalti Lagu di Mie Gacoan Bali

26 July 2025   |   17:30 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Persoalan terkait royalti lagu kini tidak lagi hanya menjadi isu di kalangan musisi, tetapi merambah ke sektor bisnis. PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan di Bali, belakangan jadi sorotan karena diduga melanggar hak cipta karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik di area komersial.

Tak lama kemudian, Polda Bali pada 24 Juni 2025 telah menetapkan IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).

Baca juga: Sammy Simorangkir Berharap UU Hak Cipta Tak Disalahartikan Secara Pribadi

Menanggapi situasi yang terjadi, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, dan pusat perbelanjaan memang wajib membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik. Namun, selama ini ada anggapan yang keliru terkait hal tersebut, termasuk di kalangan para pemilik usaha.

Agung menyebut banyak pelaku usaha yang belum memahami perbedaan antara penggunaan musik untuk kepentingan pribadi dan untuk tujuan komersial. Memutar lagu, meski dilakukan dari layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube di kafe atau tempat usaha lainnya, tetaplah dikategorikan sebagai penggunaan musik untuk aktivitas komersial. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

“Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya adalah bentuk komunikasi pertunjukan kepada publik. Itu bukan konsumsi pribadi, dan karenanya wajib membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” ujar Agung dikutip dari laman resmi DJKI.

Agung menjelaskan ketentuan tarif yang berlaku dari pemutaran musik di ruang komersil memiliki aturan yang jelas. Ketentuan tarifnya berdasarkan jenis usaha dan skema penggunaan. Misalnya, restoran non-waralaba dengan kapasitas 50 kursi dikenakan tarif Rp120.000 per kursi per tahun atau total Rp6.000.000 per tahun. Bagi usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarifnya sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.

“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pengguna musik resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional," imbuhnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya untuk kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap hak-hak para pencipta lagu atau pemilik hak terkait. Jika masih melanggar, pemilik usaha dapat dikenai sanksi administratif maupun gugatan atau tuntutan hukum dari pencipta atau pemilik hak terkait.

"Pelanggaran atas hak cipta dapat merugikan pencipta dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional," imbuhnya.

Pihaknya menekankan pentingnya bagi pelaku atau pemilik usaha untuk memahami secara utuh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 sebagai aturan turunan.

Untuk memastikan keberlanjutan industri musik, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran royalti musik bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan keringanan dapat diajukan melalui LMKN.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Daftar Lineup dan Jadwal Tampil Musisi di BRI Jazz Gunung Series 2: Bromo

BERIKUTNYA

5 Game GTA Terbaik, Vice City sampai San Andreas 

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: