Kurikulum 2025 Tak Berubah, Ini Isi Permendikdasmen Nomor 13
27 July 2025 |
16:00 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 yang memuat penyesuaian kurikulum pada satuan PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK. Aturan ini hadir untuk menyempurnakan implementasi kurikulum yang sudah berjalan dengan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 bukan lah aturan tentang kurikulum baru, melainkan merupakan satu rangkaian terintegrasi dari beberapa Peraturan Menteri lainnya dengan pendekatan pembelajaran mendalam.
“Ini perlu saya tegaskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan kita. Karena selama ini, karena membaca judulnya saja, itu seakan-akan Permen [Peraturan Menteri] ini merupakan aturan mengenai kurikulum baru,” katanya dalam acara Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 secara daring, baru-baru ini.
Baca Juga: Kurikulum AI & Coding Segera Rampung, Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah
Mu'ti menjelaskan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan satu rangkaian yang terintegrasi dari tiga regulasi, yakni Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendikdasmen Nomor 12 tentang Standar Isi, serta pedoman pembelajaran kecerdasan buatan (AI) dan pemrograman (coding).
Dia menyampaikan Permendikdasmen 13/2025 memperkenalkan pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning, bukan kurikulum baru yang menggantikan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka yang diterapkan saat ini dalam sekolah tingkat dasar hingga menengah.
Pendekatan tersebut memungkinkan keterkaitan antar-materi dan antar-mata pelajaran melalui metode yang integratif dan kontekstual. Tak hanya fokus pada materi eksplisit (return curriculum), pembelajaran juga menekankan pengalaman tersembunyi (hidden curriculum) seperti kegiatan sosial, kepemimpinan, dan interaksi di sekolah.
Proses pembelajaran mendalam pun memiliki tiga prinsip yakni mindfulness, meaningful, dan joyful. Mu'ti menambahkan pembelajaran harus memperhatikan keberadaan semua murid secara utuh, memberi ruang partisipasi yang setara, dan menciptakan pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan.
“Joyful bukan berarti lucu-lucuan, tapi semangat belajar yang tumbuh dari dalam. Bahkan bukan sekadar motivasi, tapi grit, semangat pantang menyerah dalam belajar,” ucapnya.
Termasuk, penyesuaian bentuk, kompetensi dan muatan pembelajaran kokurikuler, serta pengaturan tentang penyediaan kegiatan ekstrakurikuler. "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sekolah tetap dapat menerapkan Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013," katanya.
Berikut adalah poin-poin dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka, yang sejak awal dirancang dengan prinsip fleksibilitas dan penguatan kompetensi, tetap menjadi acuan dalam upaya membangun karakter dan kecakapan peserta didik sesuai konteks lokal dan kebutuhan masa depan. Begitu pun dengan Kurikulum 2013 yang tetap digunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kesiapan sekolah.
Melalui strategi ini, murid diharapkan tidak hanya menghafal materi, tetapi mampu mengkonstruksi pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan nyata secara bermakna. "Ini adalah satu aktivitas pembelajaran yang utuh, yang bisa membentuk profil lulusan menjadi kompetensi yang utuh," kata Laksmi.
Dengan penerapan pembelajaran mendalam, diharapkan siswa dapat memenuhi 8 dimensi profil lulusan yang mencakup Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME, Kewargaan, Kreativitas, Kemandirian, Komunikasi, Kesehatan, Kolaborasi serta Penalaran Kritis. "Kami berharap 8 dimensi profil lulusan ini dapat menumbuhkembangkan murid dengan kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional dan transformatif," imbuhnya.
Laksmi menyampaikan mata pelajaran koding dan AI akan diimplementasikan mulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap, dimulai dari kelas 5, 7 dan 10 pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/MAK. Sementara untuk pendidikan khusus dimulai dari kelas 7 SMPLB/MTsLB dan kelas 10 SMALB/MALB.
"Mata pelajaran koding dan AI dikenalkan sebagai upaya dalam merespons transformasi digital dengan menyiapkan generasi yang mampu berpikir kritis, sistematis, logis, beretika, dan bertanggungjawab," ujarnya.
Setiap sekolah sekurang-kurangnya wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti kepramukaan atau bentuk lain yang serupa. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, kerja sama, dan rasa tanggung jawab sosial di kalangan murid.
Adapun, panduan implementasi kurikulum bisa diunduh melalui laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id/rujukan.
Laksmi menambahkan dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mulai tahun ajaran 2025/2026, diharapkan terciptanya sistem pendidikan yang lebih adaptif, relevan, dan bermakna.
"Penyesuaian ini tidak hanya memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta didik Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh menjadi generasi unggul yang siap menghadapi masa depan," imbuhnya.
Baca Juga: Pentingnya Perkuat Pondasi Pendidikan Dasar & Menengah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 bukan lah aturan tentang kurikulum baru, melainkan merupakan satu rangkaian terintegrasi dari beberapa Peraturan Menteri lainnya dengan pendekatan pembelajaran mendalam.
“Ini perlu saya tegaskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan kita. Karena selama ini, karena membaca judulnya saja, itu seakan-akan Permen [Peraturan Menteri] ini merupakan aturan mengenai kurikulum baru,” katanya dalam acara Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 secara daring, baru-baru ini.
Baca Juga: Kurikulum AI & Coding Segera Rampung, Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah
Mu'ti menjelaskan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan satu rangkaian yang terintegrasi dari tiga regulasi, yakni Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendikdasmen Nomor 12 tentang Standar Isi, serta pedoman pembelajaran kecerdasan buatan (AI) dan pemrograman (coding).
Dia menyampaikan Permendikdasmen 13/2025 memperkenalkan pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning, bukan kurikulum baru yang menggantikan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka yang diterapkan saat ini dalam sekolah tingkat dasar hingga menengah.
Pendekatan tersebut memungkinkan keterkaitan antar-materi dan antar-mata pelajaran melalui metode yang integratif dan kontekstual. Tak hanya fokus pada materi eksplisit (return curriculum), pembelajaran juga menekankan pengalaman tersembunyi (hidden curriculum) seperti kegiatan sosial, kepemimpinan, dan interaksi di sekolah.
Proses pembelajaran mendalam pun memiliki tiga prinsip yakni mindfulness, meaningful, dan joyful. Mu'ti menambahkan pembelajaran harus memperhatikan keberadaan semua murid secara utuh, memberi ruang partisipasi yang setara, dan menciptakan pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan.
“Joyful bukan berarti lucu-lucuan, tapi semangat belajar yang tumbuh dari dalam. Bahkan bukan sekadar motivasi, tapi grit, semangat pantang menyerah dalam belajar,” ucapnya.
Poin-Poin dalam Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, memaparkan terdapat beberapa penyesuaian kebijakan dalam Permendikdasmen No 13 Tahun 2025, yakni penerapan pendekatan pembelajaran mendalam pada kurikulum dan menambahkan mata pelajaran pilihan koding dan AI dalam intrakurikuler.Termasuk, penyesuaian bentuk, kompetensi dan muatan pembelajaran kokurikuler, serta pengaturan tentang penyediaan kegiatan ekstrakurikuler. "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sekolah tetap dapat menerapkan Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013," katanya.
Berikut adalah poin-poin dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
1. Tidak Ada Perubahan Kurikulum
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional. Sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK, pada tahun ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 danKurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka, yang sejak awal dirancang dengan prinsip fleksibilitas dan penguatan kompetensi, tetap menjadi acuan dalam upaya membangun karakter dan kecakapan peserta didik sesuai konteks lokal dan kebutuhan masa depan. Begitu pun dengan Kurikulum 2013 yang tetap digunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kesiapan sekolah.
2. Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Sebagai bagian dari penguatan kualitas pembelajaran, regulasi ini juga mendorong penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman konsep secara menyeluruh, keterampilan berpikir kritis, serta kemampuan reflektif dalam proses belajar.Melalui strategi ini, murid diharapkan tidak hanya menghafal materi, tetapi mampu mengkonstruksi pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan nyata secara bermakna. "Ini adalah satu aktivitas pembelajaran yang utuh, yang bisa membentuk profil lulusan menjadi kompetensi yang utuh," kata Laksmi.
Dengan penerapan pembelajaran mendalam, diharapkan siswa dapat memenuhi 8 dimensi profil lulusan yang mencakup Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME, Kewargaan, Kreativitas, Kemandirian, Komunikasi, Kesehatan, Kolaborasi serta Penalaran Kritis. "Kami berharap 8 dimensi profil lulusan ini dapat menumbuhkembangkan murid dengan kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional dan transformatif," imbuhnya.
3. Penambahan Mapel Pilihan Koding dan AI
Salah satu perubahan penting dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah penambahan mata pelajaran pilihan baru berupa Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI), yang bisa diambil oleh siswa mulai dari kelas 5 sampai dengan 12 pada sekolah dasar dan menengah.Laksmi menyampaikan mata pelajaran koding dan AI akan diimplementasikan mulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap, dimulai dari kelas 5, 7 dan 10 pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/MAK. Sementara untuk pendidikan khusus dimulai dari kelas 7 SMPLB/MTsLB dan kelas 10 SMALB/MALB.
"Mata pelajaran koding dan AI dikenalkan sebagai upaya dalam merespons transformasi digital dengan menyiapkan generasi yang mampu berpikir kritis, sistematis, logis, beretika, dan bertanggungjawab," ujarnya.
4. Penyesuaian Bentuk, Kompetensi, dan Muatan Pembelajaran Kokurikuler
Pembelajaran kokurikuler juga mengalami beberapa penyesuaian penting dalam Permendikdasmen 13/2025. Penyesuaian tersebut mencakup:- Penyederhanaan pelaksanaan kegiatan kokurikuler, agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi sekolah.
- Pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas dan mata pelajaran, dilakukan secara terukur tanpa mengurangi capaian pembelajaran.
- Integrasi kegiatan kokurikuler dengan pembelajaran berbasis proyek dan tematik, guna menghubungkan antara teori yang dipelajari di kelas dengan praktik nyata.
5. Pengaturan tentang Penyediaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter, Permendikdasmen ini juga mengatur tentang penyediaan kegiatan ekstrakurikuler. Setiap sekolah diharapkan bisa menyediakan sejumlah kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan potensi, bakat, dan minat murid.Setiap sekolah sekurang-kurangnya wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti kepramukaan atau bentuk lain yang serupa. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, kerja sama, dan rasa tanggung jawab sosial di kalangan murid.
Adapun, panduan implementasi kurikulum bisa diunduh melalui laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id/rujukan.
Laksmi menambahkan dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mulai tahun ajaran 2025/2026, diharapkan terciptanya sistem pendidikan yang lebih adaptif, relevan, dan bermakna.
"Penyesuaian ini tidak hanya memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta didik Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh menjadi generasi unggul yang siap menghadapi masa depan," imbuhnya.
Baca Juga: Pentingnya Perkuat Pondasi Pendidikan Dasar & Menengah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.