Sammy Simorangkir Berharap UU Hak Cipta Tak Disalahartikan Secara Pribadi
23 July 2025 |
11:00 WIB
Penyanyi Sammy Simorangkir menyuarakan harapannya agar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak disalahartikan atau ditafsirkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), 22 Juli 2025.
Sammy memberikan kesaksiannya dalam sidang ini mewakili pihak pemohon, yaitu Gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), kelompok yang mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU tersebut.
Baca juga: Pemerintah Angkat Bicara Soal Ramai Pencipta Lagu Tuntut Penyanyi Terkait Hak Cipta
Di dalam sidang, Sammy mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima larangan secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali jika bersedia membayar uang Rp5 juta per lagu.
Larangan itu, menurutnya, berasal dari pihak Kerispatih dan diduga kuat olehnya atas inisiatif Badai selaku pencipta utama lagu-lagu tersebut. Dia pun mengaku resah dengan larangan tersebut dan pada akhirnya takut jika harus membawakan lagu.
“Padahal, saya turut andil dalam membesarkan nama grup itu dan menjadi bagian penting dalam perjalanan lagu-lagu yang kini dikenal luas oleh publik,” ujar Sammy.
Situasi menjadi makin kompleks ketika Badai memutuskan keluar dari Kerispatih. Setelah hengkang, Badai justru melayangkan somasi bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga band Kerispatih. Somasi tersebut berisi larangan agar Kerispatih dan dirinya tidak lagi menyanyikan karya-karyanya.
Sammy menyebut larangan itu kemudian berkembang menjadi bentuk yang lebih formal. Dalam sebuah pertemuan, Badai disebut menyodorkan draf perjanjian tertulis kepada Sammy dan Kerispatih.
Inti dari perjanjian tersebut mengatur bahwa jika mereka ingin membawakan lagu ciptaan Badai, masing-masing harus membayar kontribusi sebesar 10 persen dari honor atau pendapatan off-air yang diperoleh dari penampilan tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa tafsir mengenai adanya kewenangan untuk melarang orang lain termasuk pihak yang turut membesarkan dan mempopulerkan lagu berasal dari Badai sendiri, bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti,” ucap Sammy.
Menurutnya, mekanisme semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan sepihak. Dia menyayangkan posisinya sebagai penyanyi dan pelaku pertunjukan justru menjadi pihak yang rentan secara hukum.
Dirinya mengaku secara pribadi tidak pernah menyetujui ketentuan tersebut dan memilih untuk tidak menindaklanjutinya. Sebab, Sammy merasa menjadi bagian dari rekaman asli secara sah yang membuat lagu-lagu tersebut dikenal dan dicintai masyarakat.
Sidang ini merupakan bagian dari lanjutan uji materi UU Hak Cipta yang diinisiasi oleh VISI. Dalam permohonannya, VISI yang terdiri dari Armand Maulana, Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.
Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnez Mo. Agnez Mo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.
Baca juga: Ahli Hukum Minola Sebayang Soroti Dua Hak Ekonomi Berbeda di UU Hak Cipta
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo mengganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnez Mo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Oleh karena itu, VISI menilai penting adanya penjabaran yang lebih rinci terhadap Undang-Undang Hak Cipta agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, serta agar penerapan aturan tersebut memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan penafsiran yang beragam.
Sammy memberikan kesaksiannya dalam sidang ini mewakili pihak pemohon, yaitu Gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), kelompok yang mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU tersebut.
Baca juga: Pemerintah Angkat Bicara Soal Ramai Pencipta Lagu Tuntut Penyanyi Terkait Hak Cipta
Di dalam sidang, Sammy mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima larangan secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali jika bersedia membayar uang Rp5 juta per lagu.
Larangan itu, menurutnya, berasal dari pihak Kerispatih dan diduga kuat olehnya atas inisiatif Badai selaku pencipta utama lagu-lagu tersebut. Dia pun mengaku resah dengan larangan tersebut dan pada akhirnya takut jika harus membawakan lagu.
“Padahal, saya turut andil dalam membesarkan nama grup itu dan menjadi bagian penting dalam perjalanan lagu-lagu yang kini dikenal luas oleh publik,” ujar Sammy.
Situasi menjadi makin kompleks ketika Badai memutuskan keluar dari Kerispatih. Setelah hengkang, Badai justru melayangkan somasi bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga band Kerispatih. Somasi tersebut berisi larangan agar Kerispatih dan dirinya tidak lagi menyanyikan karya-karyanya.
Sammy menyebut larangan itu kemudian berkembang menjadi bentuk yang lebih formal. Dalam sebuah pertemuan, Badai disebut menyodorkan draf perjanjian tertulis kepada Sammy dan Kerispatih.
Inti dari perjanjian tersebut mengatur bahwa jika mereka ingin membawakan lagu ciptaan Badai, masing-masing harus membayar kontribusi sebesar 10 persen dari honor atau pendapatan off-air yang diperoleh dari penampilan tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa tafsir mengenai adanya kewenangan untuk melarang orang lain termasuk pihak yang turut membesarkan dan mempopulerkan lagu berasal dari Badai sendiri, bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti,” ucap Sammy.
Menurutnya, mekanisme semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan sepihak. Dia menyayangkan posisinya sebagai penyanyi dan pelaku pertunjukan justru menjadi pihak yang rentan secara hukum.
Dirinya mengaku secara pribadi tidak pernah menyetujui ketentuan tersebut dan memilih untuk tidak menindaklanjutinya. Sebab, Sammy merasa menjadi bagian dari rekaman asli secara sah yang membuat lagu-lagu tersebut dikenal dan dicintai masyarakat.
Sidang ini merupakan bagian dari lanjutan uji materi UU Hak Cipta yang diinisiasi oleh VISI. Dalam permohonannya, VISI yang terdiri dari Armand Maulana, Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.
Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnez Mo. Agnez Mo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.
Baca juga: Ahli Hukum Minola Sebayang Soroti Dua Hak Ekonomi Berbeda di UU Hak Cipta
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo mengganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnez Mo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Oleh karena itu, VISI menilai penting adanya penjabaran yang lebih rinci terhadap Undang-Undang Hak Cipta agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, serta agar penerapan aturan tersebut memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan penafsiran yang beragam.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.