Ahli Hukum Minola Sebayang Soroti Dua Hak Ekonomi Berbeda di UU Hak Cipta
20 June 2025 |
19:04 WIB
Praktisi hukum Minola Sebayang turut angkat bicara mengenai perdebatan yang sedang berkembang terkait pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya menyangkut penggunaan lagu dan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menarik royalti.
Menurut Kuasa Hukum Keenan Nasution ini, penting untuk membedakan antara dua aspek utama dalam perlindungan hak cipta musik, yakni perizinan penggunaan dan penarikan royalti. Keduanya dinilai berada di ranah yang berbeda.
Minola lantas menyebut Pasal 87 dalam UU Hak Cipta yang dinilainya telah mengatur fungsi LMK secara jelas. Pasal tersebut berbunyi Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.
“Jadi yang dibahas di sini adalah layanan publik yang bersifat komersial, dan itulah yang menjadi kewenangan LMK. Layanan publik yang dimaksud meliputi TV, radio, kafe, bioskop, dan sejenisnya. Namun, kalau sudah menyangkut konser langsung atau pertunjukan live, itu merupakan hal yang berbeda,” ungkap Minola kepada Hypeabis.id.
Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar & Polemik Royalti, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan
Minola menyebut bahwa konser atau pertunjukan langsung atas karya cipta memang tidak secara eksplisit diatur dalam Pasal 87, karena bentuk kegiatan tersebut bukan termasuk layanan publik.
Ketentuan mengenai hal ini justru tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pada Ayat 1 dalam Bab tentang hak ekonomi pencipta. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk memanfaatkan ciptaannya.
Artinya, katanya, hak tersebut berada langsung pada pencipta, bukan LMK. Selanjutnya, Pasal 9 Ayat 2 menyebut bahwa siapa pun yang ingin menggunakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya wajib memperoleh izin dari pencipta.
Dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa izin dapat diberikan melalui LMK, tetapi bukan berarti LMK otomatis memiliki kewenangan tunggal atas izin tersebut. “Karena, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kewenangan LMK terbatas hanya pada hal-hal yang diatur oleh undang-undang,” imbuhnya.
Kecuali, kata Minola, ketika ada surat kuasa yang diberikan oleh pencipta dan secara eksplisit juga didelegasikan hak-hak lain yang tidak secara khusus diatur dalam undang-undang, termasuk konser, maka LMK bisa mewakili.
Namun selama tidak ada pendelegasian tersebut, LMK tidak berwenang untuk memberikan izin atas penggunaan lagu secara komersial, termasuk untuk konser.
Terkait Pasal 23 Ayat 5 yang sering menjadi landasan argumen, Minola berpendapat bahwa pasal tersebut berada dalam Bab tentang hak ekonomi pelaku pertunjukan, bukan hak ekonomi pencipta.
Pelaku pertunjukan, berdasarkan definisinya, adalah orang yang menampilkan atau mempertunjukkan suatu ciptaan, dengan kata lain, pengguna atau performer. Mereka, katanya, juga memiliki hak terkait atas pertunjukan tersebut.
Minola menyebut pasal ini juga sempat dijadikan landasan oleh tim kuasa hukum Agnez dalam proses persidangan. Akan tetapi hakim mengabaikan pasal tersebut dalam pertimbangannya. “Yang perlu digarisbawahi adalah, kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk memaksakan kehendak kepada pihak lain,” imbuhnya.
Sikap Minola ini menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Razilu, yang sebelumnya dalam pernyataan resminya menyampaikan penggunaan lagu untuk tujuan komersial memang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Akan tetapi, untuk menyederhanakan proses tersebut, undang-undang mengamanatkan pembentukan LMKN sebagai perantara satu pintu. Hal itu berkaitan dengan pasal 23 ayat (5) dan pasal 87 UU Hak Cipta.
Dia juga menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan.
Baca juga: DJKI Tegaskan Aturan Main Persoalan Izin Penggunaan Lagu di Konser Musik
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Menurut Kuasa Hukum Keenan Nasution ini, penting untuk membedakan antara dua aspek utama dalam perlindungan hak cipta musik, yakni perizinan penggunaan dan penarikan royalti. Keduanya dinilai berada di ranah yang berbeda.
Minola lantas menyebut Pasal 87 dalam UU Hak Cipta yang dinilainya telah mengatur fungsi LMK secara jelas. Pasal tersebut berbunyi Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.
“Jadi yang dibahas di sini adalah layanan publik yang bersifat komersial, dan itulah yang menjadi kewenangan LMK. Layanan publik yang dimaksud meliputi TV, radio, kafe, bioskop, dan sejenisnya. Namun, kalau sudah menyangkut konser langsung atau pertunjukan live, itu merupakan hal yang berbeda,” ungkap Minola kepada Hypeabis.id.
Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar & Polemik Royalti, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan
Minola menyebut bahwa konser atau pertunjukan langsung atas karya cipta memang tidak secara eksplisit diatur dalam Pasal 87, karena bentuk kegiatan tersebut bukan termasuk layanan publik.
Ketentuan mengenai hal ini justru tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pada Ayat 1 dalam Bab tentang hak ekonomi pencipta. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk memanfaatkan ciptaannya.
Artinya, katanya, hak tersebut berada langsung pada pencipta, bukan LMK. Selanjutnya, Pasal 9 Ayat 2 menyebut bahwa siapa pun yang ingin menggunakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya wajib memperoleh izin dari pencipta.
Dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa izin dapat diberikan melalui LMK, tetapi bukan berarti LMK otomatis memiliki kewenangan tunggal atas izin tersebut. “Karena, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kewenangan LMK terbatas hanya pada hal-hal yang diatur oleh undang-undang,” imbuhnya.
Kecuali, kata Minola, ketika ada surat kuasa yang diberikan oleh pencipta dan secara eksplisit juga didelegasikan hak-hak lain yang tidak secara khusus diatur dalam undang-undang, termasuk konser, maka LMK bisa mewakili.
Namun selama tidak ada pendelegasian tersebut, LMK tidak berwenang untuk memberikan izin atas penggunaan lagu secara komersial, termasuk untuk konser.
Terkait Pasal 23 Ayat 5 yang sering menjadi landasan argumen, Minola berpendapat bahwa pasal tersebut berada dalam Bab tentang hak ekonomi pelaku pertunjukan, bukan hak ekonomi pencipta.
Pelaku pertunjukan, berdasarkan definisinya, adalah orang yang menampilkan atau mempertunjukkan suatu ciptaan, dengan kata lain, pengguna atau performer. Mereka, katanya, juga memiliki hak terkait atas pertunjukan tersebut.
Minola menyebut pasal ini juga sempat dijadikan landasan oleh tim kuasa hukum Agnez dalam proses persidangan. Akan tetapi hakim mengabaikan pasal tersebut dalam pertimbangannya. “Yang perlu digarisbawahi adalah, kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk memaksakan kehendak kepada pihak lain,” imbuhnya.
Sikap Minola ini menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Razilu, yang sebelumnya dalam pernyataan resminya menyampaikan penggunaan lagu untuk tujuan komersial memang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Akan tetapi, untuk menyederhanakan proses tersebut, undang-undang mengamanatkan pembentukan LMKN sebagai perantara satu pintu. Hal itu berkaitan dengan pasal 23 ayat (5) dan pasal 87 UU Hak Cipta.
Dia juga menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan.
Baca juga: DJKI Tegaskan Aturan Main Persoalan Izin Penggunaan Lagu di Konser Musik
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.