Hypereport: 5 Abad Jakarta Masih Berkutat dengan Polusi Udara
05 July 2025 |
10:00 WIB
Jakarta memasuki usianya yang hampir 5 abad, terus menghadapi tantangan serius dalam menjaga paru-paru kota. Data dari IQAir, platform pemantauan kualitas udara global, sering kali menempatkan Jakarta dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif atau bahkan tidak sehat secara umum.
Dampaknya, bukan sekadar menimbulkan ketidaknyamanan saat beraktivitas, melainkan menjadi bahaya nyata bagi kesehatan jutaan penduduk yang setiap hari beraktivitas di seantero kota..
Sekar, salah seorang karyawan swasta yang sudah tinggal di Jakarta sejak 2018 mengakui bahwa polusi menjadi salah satu tantangan menjalani rutinitas sehari-hari. Perempuan yang berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur itu harus beradaptasi keras ketika pertama kali menginjakkan kakinya di kota megapolitan tersebut.
Baca juga: Hypereport: Jakarta, Masihkah jadi Magnet Lapangan Kerja Para Pendatang dari Daerah
Sekar yang datang ke Jakarta untuk bekerja, sempat mengalami sakit selama satu bulan, terutama batuk dan flu. Dia meyakini bahwa sakit yang dideritanya itu berhubungan dengan kualitas udara yang tidak sehat. “Yang paling sering flu, bahkan pada suatu momen, saya mengalami flu parah sampai suara hilang. Itu pertama kalinya saya flu sampai suara hilang,” ujarnya kepada Hypeabis.id.
Kecurigaannya terhadap polusi udara sebagai pemicu sakitnya, lantaran tidak ada perubahan pola hidup yang berarti ketika pindah ke Jakarta. Waktu tidur dan makanan yang dikonsumsi di Jakarta, hampir sama saja dengan ketika masih berada di Samarinda.
Keyakinan lainnya adalah tempat tinggalnya di Jakarta kala itu mengharuskannya melewati kemacetan parah. Asap dari kendaraan bermotor begitu tebal setiap hari mencemari udara di jalanan ibu kota.
Apalagi, penggunaan masker kala itu belum populer di masyarakat seperti sekarang ini. Dia hanya menggunakan kain penutup hidung dan mulut untuk mengurangi bau asap kendaraan.
Belakangan, ketika Covid-19 melanda, dia baru mengetahui bahwa penutup hidung yang digunakannya untuk menghalau polusi ternyata sangat tidak efektif. Baru setelah itu, dia menggunakan masker setiap kali keluar tempat tinggal guna meminimalkan dampak polusi, mengingat dia kerap menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas.
"Setiap kali naik motor, saya harus membersihkan muka karena debu, polusi, dan segala macam menempel. Dan untuk meminimalkan dampak polusi, setidaknya mulut dan hidung harus tertutup," ujarnya..
Sekar merasa sejak datang ke Jakarta sampai saat ini, polusi udara di ibu kota belum bisa dikatakan berkurang. Namun, dia tidak menampik bahwa sudah ada sejumlah upaya pemerintah DKI Jakarta untuk menurunkan polusi udara dengan berbagai kebijakannya. Sayangnya, kebijakan itu masih belum signifikan mengurangi polusi.
“Salah satunya kan dengan ganjil genap. Bukan cuma untuk mengurai kemacetan, tapi juga - untuk aku - itu juga linear dengan untuk mengurangi polusi,” katanya.
Menurutnya, salah satu kendala dalam menjaga kualitas udara di Jakarta juga terkait populasi masyarakat di kota ini yang sangat padat, sehingga kebutuhan transportasi sangat tinggi dan berujung terhadap polusi.
Sekar memilih kendaraan pribadi untuk beraktivitas lantaran transportasi umum, belum menjangkau seluruh tempat secara merata. Karyawan yang kini berusia 29 tahun itu merasa lebih mudah menggunakan ojek atau naik motor sendiri untuk beraktivitas.
Terkait isu polusi udara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tidak tinggal diam. Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup memiliki komitmen mengurangi polusi udara melalui berbagai langkah strategis. “Seperti memperkuat pengawasan terhadap kualitas udara, khususnya pada kegiatan industri yang tergolong dalam kategori emisi tinggi,” ujarnya kepada Hypeabis.id.
Selain itu, DLH juga aktif melakukan penegakan uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya pengendalian dari sumber bergerak. Kemudian, sebagai bagian dari implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) sesuai Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023, DLH tengah merumuskan peta jalan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) dan memperkuat kolaborasi dengan komunitas dalam penyusunan peta jalan serta pengawasan agar pelaksanaannya lebih inklusif.
Dalam upaya membuat udara di Jakarta lebih baik, berbagai tantangan menjadi perhatian pemerintah. Dia menuturkan, salah satu tantangan adalah pengendalian polusi udara tidak hanya berfokus di DKI Jakarta, karena sumber polusi dari industri di sekitar Jabodetabek juga memengaruhi kualitas udara di Jakarta.
Selain itu, tantangan lain adalah kurangnya pelaku industri untuk melakukan uji emisi kendaraan. Pada saat ini, sumber utama polusi di Jakarta adalah dari sektor transportasi. Dengan begitu, setiap pihak perlu menerapkan gaya hidup yang rendah emisi, seperti berjalan kaki, naik sepeda dan penggunaan transportasi umum masal.
“Penerapan penggunaan kendaraan umum ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban pegawai di Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu,” ujarnya.
Emisi kendaraan bermotor dan industri, termasuk truk berat dan kendaraan pribadi merupakan penyumbang signifikan PM2,5 dan polutan lainnya. Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan adanya polusi lintas batas yang berasal dari pembangkit listrik, industri, dan kawasan industri di Jabodetabek, yang membawa dampak ke Jakarta.
Ya, polusi udara menjadi salah satu masalah yang ada di DKI Jakarta. Situs pemantauan kualitas udara IQAir kerap menunjukkan kualitas udara Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif atau kategori tidak sehat.
Masalah polusi yang seolah sulit teratasi sangat berbahaya bagi masyarakat. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO) sudah mewanti-wanti banyak negara terkait dengan hal itu.
Dikutip dari lamannya, polusi udara luar ruangan di kota-kota dan daerah pedesaan berupa partikel halus yang mengakibatkan stroke, penyakit jantung, kanker paru-paru, penyakit pernapasan akut dan kronis.
Cara terbaik untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk polusi udara adalah dengan menurunkan konsentrasi polutan udara ke tingkat yang direkomendasikan oleh Pedoman Kualitas Udara WHO.
“Melalui pemantauan emisi polutan, tata guna lahan dan perencanaan perkotaan, serta konsumsi berkelanjutan,” demikian tertulis.
Selain itu, para pembuat kebijakan dan warga negara perlu mengetahui sumber-sumber polutan udara dan kontribusinya terhadap polusi udara di setiap lokasi, dan informasi ini harus menjadi panduan bagi strategi pengendalian emisi yang efektif.
Salah satu polutan yang paling signifikan, yaitu partikel (PM2.5), dapat berasal dari berbagai sumber dan dapat menyebar hingga beberapa ratus kilometer, yang menggambarkan pentingnya kerja sama nasional dan regional untuk mengenali dan menangani sumber-sumber tertentu serta memerangi polusi udara secara efisien.
WHO menekankan bahwa menghirup udara bersih adalah hak asasi manusia. Tanggung jawab untuk menyediakan udara bersih berada di tangan masyarakat dan tidak boleh didelegasikan kepada individu, karena individu memiliki pilihan yang sangat terbatas untuk mengurangi paparannya sendiri.
Selain itu, langkah menempatkan tanggung jawab untuk mengurangi paparan polusi udara pada individu menimbulkan masalah penting tentang keadilan dalam hal kebutuhan dan peluang/kemampuan individu untuk menerapkan rekomendasi karena perbedaan akses terhadap informasi dan sumber daya.
Dengan begitu, rekomendasi harus mempertimbangkan beberapa hal, yakni konteks budaya, pendidikan, dan sosial ekonomi individu, dan sumber daya yang tersedia untuk mengikuti rekomendasi tersebut.
Baca juga: Hypereport: Jakarta di Simpang Sejarah Tenggelam, Tumbuh, dan Terus Bergerak
Tidak hanya itu, pertimbangan lain adalah informasi yang tersedia untuk membuat keputusan yang tepat, risiko bahaya yang dirasakan orang-orang akibat polusi udara dibandingkan dengan risiko kesehatan yang bersaing, dan hak asasi manusia dasar untuk penghidupan yang berkelanjutan.
Tindakan yang efektif oleh pihak berwenang dapat mengurangi tekanan terhadap individu untuk mengurangi paparan mereka sendiri. Tindakan tersebut mencakup, legislasi untuk memastikan udara bersih, tetapi untuk sementara dapat mencakup subsidi bagi individu yang sangat membutuhkan, dalam hal mengurangi paparan polusi udara dan mengakses sumber daya, untuk menerapkan intervensi yang direkomendasikan.
Dampaknya, bukan sekadar menimbulkan ketidaknyamanan saat beraktivitas, melainkan menjadi bahaya nyata bagi kesehatan jutaan penduduk yang setiap hari beraktivitas di seantero kota..
Sekar, salah seorang karyawan swasta yang sudah tinggal di Jakarta sejak 2018 mengakui bahwa polusi menjadi salah satu tantangan menjalani rutinitas sehari-hari. Perempuan yang berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur itu harus beradaptasi keras ketika pertama kali menginjakkan kakinya di kota megapolitan tersebut.
Baca juga: Hypereport: Jakarta, Masihkah jadi Magnet Lapangan Kerja Para Pendatang dari Daerah
Sekar yang datang ke Jakarta untuk bekerja, sempat mengalami sakit selama satu bulan, terutama batuk dan flu. Dia meyakini bahwa sakit yang dideritanya itu berhubungan dengan kualitas udara yang tidak sehat. “Yang paling sering flu, bahkan pada suatu momen, saya mengalami flu parah sampai suara hilang. Itu pertama kalinya saya flu sampai suara hilang,” ujarnya kepada Hypeabis.id.
Kecurigaannya terhadap polusi udara sebagai pemicu sakitnya, lantaran tidak ada perubahan pola hidup yang berarti ketika pindah ke Jakarta. Waktu tidur dan makanan yang dikonsumsi di Jakarta, hampir sama saja dengan ketika masih berada di Samarinda.
Keyakinan lainnya adalah tempat tinggalnya di Jakarta kala itu mengharuskannya melewati kemacetan parah. Asap dari kendaraan bermotor begitu tebal setiap hari mencemari udara di jalanan ibu kota.
Apalagi, penggunaan masker kala itu belum populer di masyarakat seperti sekarang ini. Dia hanya menggunakan kain penutup hidung dan mulut untuk mengurangi bau asap kendaraan.
Belakangan, ketika Covid-19 melanda, dia baru mengetahui bahwa penutup hidung yang digunakannya untuk menghalau polusi ternyata sangat tidak efektif. Baru setelah itu, dia menggunakan masker setiap kali keluar tempat tinggal guna meminimalkan dampak polusi, mengingat dia kerap menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas.
"Setiap kali naik motor, saya harus membersihkan muka karena debu, polusi, dan segala macam menempel. Dan untuk meminimalkan dampak polusi, setidaknya mulut dan hidung harus tertutup," ujarnya..
Sekar merasa sejak datang ke Jakarta sampai saat ini, polusi udara di ibu kota belum bisa dikatakan berkurang. Namun, dia tidak menampik bahwa sudah ada sejumlah upaya pemerintah DKI Jakarta untuk menurunkan polusi udara dengan berbagai kebijakannya. Sayangnya, kebijakan itu masih belum signifikan mengurangi polusi.
“Salah satunya kan dengan ganjil genap. Bukan cuma untuk mengurai kemacetan, tapi juga - untuk aku - itu juga linear dengan untuk mengurangi polusi,” katanya.
Menurutnya, salah satu kendala dalam menjaga kualitas udara di Jakarta juga terkait populasi masyarakat di kota ini yang sangat padat, sehingga kebutuhan transportasi sangat tinggi dan berujung terhadap polusi.
Sekar memilih kendaraan pribadi untuk beraktivitas lantaran transportasi umum, belum menjangkau seluruh tempat secara merata. Karyawan yang kini berusia 29 tahun itu merasa lebih mudah menggunakan ojek atau naik motor sendiri untuk beraktivitas.
Terkait isu polusi udara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tidak tinggal diam. Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup memiliki komitmen mengurangi polusi udara melalui berbagai langkah strategis. “Seperti memperkuat pengawasan terhadap kualitas udara, khususnya pada kegiatan industri yang tergolong dalam kategori emisi tinggi,” ujarnya kepada Hypeabis.id.
Selain itu, DLH juga aktif melakukan penegakan uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya pengendalian dari sumber bergerak. Kemudian, sebagai bagian dari implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) sesuai Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023, DLH tengah merumuskan peta jalan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) dan memperkuat kolaborasi dengan komunitas dalam penyusunan peta jalan serta pengawasan agar pelaksanaannya lebih inklusif.
Dalam upaya membuat udara di Jakarta lebih baik, berbagai tantangan menjadi perhatian pemerintah. Dia menuturkan, salah satu tantangan adalah pengendalian polusi udara tidak hanya berfokus di DKI Jakarta, karena sumber polusi dari industri di sekitar Jabodetabek juga memengaruhi kualitas udara di Jakarta.
Selain itu, tantangan lain adalah kurangnya pelaku industri untuk melakukan uji emisi kendaraan. Pada saat ini, sumber utama polusi di Jakarta adalah dari sektor transportasi. Dengan begitu, setiap pihak perlu menerapkan gaya hidup yang rendah emisi, seperti berjalan kaki, naik sepeda dan penggunaan transportasi umum masal.
“Penerapan penggunaan kendaraan umum ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban pegawai di Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu,” ujarnya.
Emisi kendaraan bermotor dan industri, termasuk truk berat dan kendaraan pribadi merupakan penyumbang signifikan PM2,5 dan polutan lainnya. Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan adanya polusi lintas batas yang berasal dari pembangkit listrik, industri, dan kawasan industri di Jabodetabek, yang membawa dampak ke Jakarta.
Ya, polusi udara menjadi salah satu masalah yang ada di DKI Jakarta. Situs pemantauan kualitas udara IQAir kerap menunjukkan kualitas udara Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif atau kategori tidak sehat.
Masalah polusi yang seolah sulit teratasi sangat berbahaya bagi masyarakat. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO) sudah mewanti-wanti banyak negara terkait dengan hal itu.
Dikutip dari lamannya, polusi udara luar ruangan di kota-kota dan daerah pedesaan berupa partikel halus yang mengakibatkan stroke, penyakit jantung, kanker paru-paru, penyakit pernapasan akut dan kronis.
Cara terbaik untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk polusi udara adalah dengan menurunkan konsentrasi polutan udara ke tingkat yang direkomendasikan oleh Pedoman Kualitas Udara WHO.
“Melalui pemantauan emisi polutan, tata guna lahan dan perencanaan perkotaan, serta konsumsi berkelanjutan,” demikian tertulis.
Selain itu, para pembuat kebijakan dan warga negara perlu mengetahui sumber-sumber polutan udara dan kontribusinya terhadap polusi udara di setiap lokasi, dan informasi ini harus menjadi panduan bagi strategi pengendalian emisi yang efektif.
Salah satu polutan yang paling signifikan, yaitu partikel (PM2.5), dapat berasal dari berbagai sumber dan dapat menyebar hingga beberapa ratus kilometer, yang menggambarkan pentingnya kerja sama nasional dan regional untuk mengenali dan menangani sumber-sumber tertentu serta memerangi polusi udara secara efisien.
WHO menekankan bahwa menghirup udara bersih adalah hak asasi manusia. Tanggung jawab untuk menyediakan udara bersih berada di tangan masyarakat dan tidak boleh didelegasikan kepada individu, karena individu memiliki pilihan yang sangat terbatas untuk mengurangi paparannya sendiri.
Selain itu, langkah menempatkan tanggung jawab untuk mengurangi paparan polusi udara pada individu menimbulkan masalah penting tentang keadilan dalam hal kebutuhan dan peluang/kemampuan individu untuk menerapkan rekomendasi karena perbedaan akses terhadap informasi dan sumber daya.
Dengan begitu, rekomendasi harus mempertimbangkan beberapa hal, yakni konteks budaya, pendidikan, dan sosial ekonomi individu, dan sumber daya yang tersedia untuk mengikuti rekomendasi tersebut.
Baca juga: Hypereport: Jakarta di Simpang Sejarah Tenggelam, Tumbuh, dan Terus Bergerak
Tidak hanya itu, pertimbangan lain adalah informasi yang tersedia untuk membuat keputusan yang tepat, risiko bahaya yang dirasakan orang-orang akibat polusi udara dibandingkan dengan risiko kesehatan yang bersaing, dan hak asasi manusia dasar untuk penghidupan yang berkelanjutan.
Tindakan yang efektif oleh pihak berwenang dapat mengurangi tekanan terhadap individu untuk mengurangi paparan mereka sendiri. Tindakan tersebut mencakup, legislasi untuk memastikan udara bersih, tetapi untuk sementara dapat mencakup subsidi bagi individu yang sangat membutuhkan, dalam hal mengurangi paparan polusi udara dan mengakses sumber daya, untuk menerapkan intervensi yang direkomendasikan.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.