VISI Respons Baik Pernyataan Sikap DPR Soal Hak Cipta
21 June 2025 |
19:31 WIB
Organisasi yang menaungi para penyanyi, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap sikap Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Jumat (20/6/2025) terkait polemik hak cipta yang tak kunjung rampung.
Dalam RDPU tersebut, DPR telah mengambil pernyataan sikap terkait persoalan pelanggaran hak cipta yang belakangan marak terjadi di dalam negeri, termasuk perkara antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
VISI menilai langkah DPR sebagai sinyal penting bagi pemulihan sistem hukum kekayaan intelektual, khususnya terkait perizinan penggunaan lagu dan royalti di bidang musik. Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR menyampaikan tiga butir kesimpulan penting.
Baca juga: Ahli Hukum Minola Sebayang Soroti Dua Hak Ekonomi Berbeda di UU Hak Cipta
Pertama, DPR meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap perkara bernomor 92/BDT.SUS-HK/Hakcipta/2024.
Kedua, DPR mendorong MA untuk segera mengeluarkan surat edaran yang memberikan pedoman penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif dan seragam di seluruh lingkungan peradilan.
Ketiga, Komisi III juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti, yang mana itu harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ahli hukum VISI, Panji Prasetyo, mengatakan pihaknya merespons positif sikap DPR. Menurutnya, pernyataan DPR adalah pertanda bahwa sistem hukum hak cipta mulai diarahkan kembali pada prinsip yang benar dan rasional.
“Ini menandakan bahwa kewarasan sudah kembali. Meskipun sempat ada masa-masa membingungkan, cepat atau lambat, sistem hukum memang akan kembali ke jalurnya,” ujar Panji.
Dirinya juga mengapresiasi kesigapan DPR dalam merespons dinamika kasus ini. Sebab, Panji menyebut permasalahan UU Hak Cipta ini belakangan memang tengah diuji di berbagai lembaga, termasuk di MA dan MK. Akan tetapi, di tengah proses ini, DPR sudah mengambil sikap.
“Saya sempat kaget juga, karena MA dan MK masih dalam proses, tapi DPR sepertinya sudah tidak sabar dan langsung turun sebagai wakil rakyat,” jelasnya.
Panji menegaskan bahwa secara prinsip, di sistem hukum internasional sekalipun, penggunaan lagu tidak memerlukan izin langsung dari penyanyinya, selama kewajiban pembayaran royalti dipenuhi melalui jalur resmi. Di Indonesia, sistem ini telah diakomodir oleh UU melalui kehadiran LMK dan LMKN.
Kendati demikian, langkah untuk meluruskan kembali mekanisme tersebut masih panjang. Sebab, pernyataan DPR ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meski begitu, katanya, ini sudah menunjukkan arah kebijakan dan kesadaran hukum yang perlu disambut sebagai langkah awal pembenahan.
VISI menekankan pentingnya menunggu proses di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh kekuatan hukum tetap. Pihaknya berharap momentum ini menjadi pintu masuk menuju sistem hak cipta yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada kelangsungan ekosistem musik nasional, tanpa membebani pelaku industri secara tidak proporsional.
Dia juga berharap sistem hak cipta ke depan akan makin jelas. Dengan demikian, para penyanyi tidak lagi takut jika harus manggung karena bisa saja tiba-tiba ditagih royalti. Padahal, mekanisme penagihan mestinya dikoordinasi oleh LMK.
Sebelumnya, VISI memang telah mendatangi Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan advokasi. Ketua VISI Armand Maulana mengatakan pihaknya ingin ekosistem musik di Indonesia, terutama terkait aturan royalti, bisa berjalan lebih adil. “Penyanyi bukan penghalang ekosistem, justru bagian penting dari jembatan karya ke publik,” ungkap Armand Maulana.
Ada tiga aspirasi yang dibawa VISI dalam pertemuan ini. Pertama adalah pentingnya kepastian hukum. Kedua, VISI menolak potensi kriminalisasi. Ketiga, VISI mendukung hak privasi dan data perlindungan.
VISI yang terdiri dari 29 penyanyi juga sebelumnya turut mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para musisi yang di antaranya terdiri dari Armand Maulana, Ariel Noah, Judka, BCL, Bernadya, Raisa, dan lainnya ini menilai masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan beberapa pasal UU Hak Cipta, terutama yang berkaitan dengan izin membawakan lagu dan royalti performing rights.
Para pemohon berharap MK dapat memberikan penjelasan tambahan (extended explanation) terhadap pasal-pasal tersebut untuk menghindari kebingungan dalam penerapannya.
Baca juga: DJKI Tegaskan Aturan Main Persoalan Izin Penggunaan Lagu di Konser Musik
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Dalam RDPU tersebut, DPR telah mengambil pernyataan sikap terkait persoalan pelanggaran hak cipta yang belakangan marak terjadi di dalam negeri, termasuk perkara antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
VISI menilai langkah DPR sebagai sinyal penting bagi pemulihan sistem hukum kekayaan intelektual, khususnya terkait perizinan penggunaan lagu dan royalti di bidang musik. Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR menyampaikan tiga butir kesimpulan penting.
Baca juga: Ahli Hukum Minola Sebayang Soroti Dua Hak Ekonomi Berbeda di UU Hak Cipta
Pertama, DPR meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap perkara bernomor 92/BDT.SUS-HK/Hakcipta/2024.
Kedua, DPR mendorong MA untuk segera mengeluarkan surat edaran yang memberikan pedoman penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif dan seragam di seluruh lingkungan peradilan.
Ketiga, Komisi III juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti, yang mana itu harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ahli hukum VISI, Panji Prasetyo, mengatakan pihaknya merespons positif sikap DPR. Menurutnya, pernyataan DPR adalah pertanda bahwa sistem hukum hak cipta mulai diarahkan kembali pada prinsip yang benar dan rasional.
“Ini menandakan bahwa kewarasan sudah kembali. Meskipun sempat ada masa-masa membingungkan, cepat atau lambat, sistem hukum memang akan kembali ke jalurnya,” ujar Panji.
Dirinya juga mengapresiasi kesigapan DPR dalam merespons dinamika kasus ini. Sebab, Panji menyebut permasalahan UU Hak Cipta ini belakangan memang tengah diuji di berbagai lembaga, termasuk di MA dan MK. Akan tetapi, di tengah proses ini, DPR sudah mengambil sikap.
“Saya sempat kaget juga, karena MA dan MK masih dalam proses, tapi DPR sepertinya sudah tidak sabar dan langsung turun sebagai wakil rakyat,” jelasnya.
Panji menegaskan bahwa secara prinsip, di sistem hukum internasional sekalipun, penggunaan lagu tidak memerlukan izin langsung dari penyanyinya, selama kewajiban pembayaran royalti dipenuhi melalui jalur resmi. Di Indonesia, sistem ini telah diakomodir oleh UU melalui kehadiran LMK dan LMKN.
Kendati demikian, langkah untuk meluruskan kembali mekanisme tersebut masih panjang. Sebab, pernyataan DPR ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meski begitu, katanya, ini sudah menunjukkan arah kebijakan dan kesadaran hukum yang perlu disambut sebagai langkah awal pembenahan.
VISI menekankan pentingnya menunggu proses di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh kekuatan hukum tetap. Pihaknya berharap momentum ini menjadi pintu masuk menuju sistem hak cipta yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada kelangsungan ekosistem musik nasional, tanpa membebani pelaku industri secara tidak proporsional.
Dia juga berharap sistem hak cipta ke depan akan makin jelas. Dengan demikian, para penyanyi tidak lagi takut jika harus manggung karena bisa saja tiba-tiba ditagih royalti. Padahal, mekanisme penagihan mestinya dikoordinasi oleh LMK.
Sebelumnya, VISI memang telah mendatangi Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan advokasi. Ketua VISI Armand Maulana mengatakan pihaknya ingin ekosistem musik di Indonesia, terutama terkait aturan royalti, bisa berjalan lebih adil. “Penyanyi bukan penghalang ekosistem, justru bagian penting dari jembatan karya ke publik,” ungkap Armand Maulana.
Ada tiga aspirasi yang dibawa VISI dalam pertemuan ini. Pertama adalah pentingnya kepastian hukum. Kedua, VISI menolak potensi kriminalisasi. Ketiga, VISI mendukung hak privasi dan data perlindungan.
VISI yang terdiri dari 29 penyanyi juga sebelumnya turut mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para musisi yang di antaranya terdiri dari Armand Maulana, Ariel Noah, Judka, BCL, Bernadya, Raisa, dan lainnya ini menilai masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan beberapa pasal UU Hak Cipta, terutama yang berkaitan dengan izin membawakan lagu dan royalti performing rights.
Para pemohon berharap MK dapat memberikan penjelasan tambahan (extended explanation) terhadap pasal-pasal tersebut untuk menghindari kebingungan dalam penerapannya.
Baca juga: DJKI Tegaskan Aturan Main Persoalan Izin Penggunaan Lagu di Konser Musik
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.