Ilustrasi buku. (Sumber gambar: Julio Lopez/Pexels)

Ikapi Beberkan Kerugian Finansial dari Pembajakan Buku Capai Ratusan Miliar

25 June 2025   |   07:00 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Industri perbukuan di Indonesia masih dinodai dengan praktik pembajakan buku. Buku-buku bajakan masih banyak ditemui tak hanya di toko-toko fisik, tapi juga merebak di platform daring dan e-commerce. Hal ini pun menciptakan kerugian yang sangat besar di kalangan penerbit.
 
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Arys Hilman Nugraha mengatakan pihaknya pernah melakukan survei kepada 11 penerbit dari 1.600 anggota Ikapi pada 2020 terkait kerugian finansial yang dialami akibat praktik pembajakan buku. Hasilnya, dilaporkan kerugiannya mencapai Rp116 miliar.
 
"Pada saat itu anggota Ikapi itu 1.600 [penerbit] tapi yang melaporkan hanya 11, nilai kerugiannya itu Rp116,05 miliar. Tapi setelah itu memang kita belum pernah menanyakan kembali kepada penerbit setelah pandemi bagaimana. Hanya memang kalau melihat di marketplace itu memang terus berlanjut lah [pembajakan]," katanya saat ditemui di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Para Penulis Desak Ketegasan Penegakan Hukum Pembajakan Buku
 
Lebih lanjut, Arys menyampaikan praktik pembajakan buku juga kian masif terjadi saat pandemi. Berdasarkan data Ikapi, ditemukan sebanyak 60 persen dari seluruh jumlah buku Indonesia yang dicetak merupakan buku bajakan.
 
Selain itu, pada 2021, Ikapi juga sempat melakukan survei dan hasilnya ditemukan bahwa sebanyak 75 persen penerbit mengaku bahwa buku-buku mereka dibajak.
 
Berangkat dari data tersebut, Ikapi pun kala itu meminta kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk dipertemukan dengan pihak marketplace yakni Tokopedia. Namun, kala itu kesepakatan yang terjadi baru sebatas mempercepat penanggapan pengaduan terkait pembajakan buku di marketplace dengan menurunkan (take down) unggahan produk.
 
"Sementara yang disarankan oleh Kemenparekraf pada saat itu kita membentuk Satgas Penanggulangan Pelanggaran Hak Cipta yang disarankan adalah penapisan [filtering] toko, sehingga hanya toko yang memiliki akses terhadap distribusi dari penerbit lah yang bisa berjualan. Nah, itu belum deal kalau itu," ujarnya.

Ikapi menganggap bahwa penghapusan unggahan produk buku bajakan belum cukup untuk menyelesaikan masalah, karena pembajak akan terus mengunggahnya lagi. Akhirnya, pada Mei 2025, mereka bersama ecommerce Shopee berkolaborasi untuk membuat gerakan penanggulangan pembajakan buku dengan membuat Brand ID Portal, platform yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik merek/pelapor.
 
Lewat program itu, Shopee tak hanya melayani pengaduan tapi juga melakukan tindakan tegas yakni penutupan toko bagi penjual buku bajakan. Termasuk, membentuk tim yang secara manual akan menyeleksi buku yang dijual di platform mereka.
 
"Tetapi kan kemudian bisa saja mereka bikin [toko] ulang. Nah, kalau itu terjadi ada poin yang membuat tokonya kena sanksi. Walaupun mereka daftar lagi, kami meminta kemudian tolong dipersulit para penjual buku bajakan untuk membuka toko kembali," kata Arys.
 
Tak hanya dari sisi ecommerce, Ikapi juga mengharapkan tindakan tegas dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk menindak tegas praktik pembajakan buku.

Salah satunya dengan mengembalikan rezim hukum pembajakan buku menjadi delik pidana biasa alih-alih delik aduan, sehingga dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.
 
Hal itu menurutnya penting lantaran kondisi para penerbit yang sebagian besar tidak punya sumber daya untuk melawan pelaku pembajakan buku, baik dari segi tenaga, waktu, hingga pengacara.
 
"Karena 90 persen penerbit di Indonesia itu industri kecil, UKM. Tidak mungkin mereka mantau marketplace satu-satu apalagi sampai mengadukan. Karena kan kalau delik aduan itu kontrolnya hanya pada pihak yang dirugikan. Bukan Ikapi, tapi penerbit atau penulisnya yang bisa mengadukan. Jadi yang kita harapkan pakainya delik pidana biasa, tidak perlu diadukan, polisi bisa bergerak," ucap Arys.
 
Arys menuturkan praktik pembajakan buku yang sampai saat ini masih masif terjadi salah satunya dikarenakan kemudahan transaksi pembelian buku di era digital. Hal itu pun menjadi celah bagi para pembajak buku untuk mencari keuntungan. Di sisi lain, para penerbit kelimpungan dan masyarakat pun lama kelamaan semakin permisif terhadap pembajakan.
 
"Karena banyak sekali toko [online] itu yang sebenarnya dalam deskripsi produknya maupun pada deskripsi tokonya, tersirat maupun tersurat sudah menyebutkan bahwa yang mereka jual adalah produk bajakan. Tapi masyarakat kita yang permisif, ditambah lagi mungkin mereka ingin punya buku yang banyak dengan harga murah, kemudian mereka menjadi enggak apa-apalah buku bajakan juga," kata Arys.
 
"Padahal sudah jelas toko itu menyebutkan bahwa bukunya re-print, bukunya setara ori, bukunya cetak sendiri, bukunya boleh request judul apa saja, itu adalah keyword-keyword yang ada di toko buku bajakan itu. Yang kemudian masyarakat oke deh setara ori [original] bagus dong, padahal setara ori bukan ori," imbuhnya.
 
 

SEBELUMNYA

Milan Men's Fashion Week 2026, Semangat Musim Panas dalam Koleksi Busana Pria

BERIKUTNYA

Tren Konsumsi Matcha Sebagai Superfood, Ini Manfaatnya Menurut Ahli Nutrisi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: