Para Penulis Desak Ketegasan Penegakan Hukum Pembajakan Buku
24 June 2025 |
19:31 WIB
Praktik pembajakan buku yang masif terjadi memberikan dampak kerugian besar bukan hanya bagi penulis dan penerbit, tetapi juga seluruh ekosistem industri perbukuan. Para penulis pun mendesak pemerintah untuk menindak tegas praktik pembajakan buku yang sangat merugikan mereka sebagai pencipta karya.
Buku atau karya tulis yang kemudian dijilid merupakan salah satu bentuk karya yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan begitu, penulis buku mendapatkan hak ekonomi maupun hak moral atas karyanya. Begitupun segala bentuk pembajakan terhadap buku berbuntut sanksi pidana.
Meski demikian, aksi pembajakan buku nyatanya masih jamak dijumpai. Adapun yang dimaksud dengan pembajakan pada buku adalah tindakan produksi buku yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memberikan keuntungan kepada penulis atau pihak hak cipta.
Baca juga: Gramedia & Kementerian Hukum Gaungkan #LiterasiKaryaAsli Lawan Pembajakan Buku
Penulis Donny Dhirgantoro, yang terkenal dengan novel 5 cm, mengatakan pemerintah sudah seharusnya segera bertindak tegas untuk melawan pembajakan buku. Misalnya, dengan melakukan penegakan hukum secara langsung kepada para penjual buku-buku bajakan baik di toko-toko fisik maupun di e-commerce.
"Bisa ke Blok M Square, tanya dapat bukunya dari mana, dicetak siapa lalu ditangkep. Dilakukan enggak? Enggak. Lalu di Shopee misalnya, tokonya, transfernya ke siapa, itu kan ada datanya semua. Ditangkep enggak? Enggak," katanya dalam acara peluncuran kampanye #LiterasiKaryaAsli di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Donny menambahkan upaya melawan pembajakan buku juga bisa dilakukan dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan membuat fatwa bahwa praktik pembajakan buku itu haram. Kampanye itu pun bisa digaungkan di toko-toko buku baik secara fisik maupun ecommerce, sehingga menciptakan efek takut atau jera nyata untuk masyarakat.
Penulis berusia 46 tahun itu mengatakan bahwa praktik pembajakan buku benar-benar merugikan dirinya sebagai pencipta karya. Dia mengaku sering melihat bukunya dijual di toko-toko dengan harga yang sangat murah yakni Rp5.000. Hal ini pun berdampak pada penurunan jumlah royalti yang diterimanya.
"Misalnya perbandingannya satu [buku] asli dan empat bajakan. Saya harusnya dapat royalti Rp400 juta cuma jadi Rp100 juta. Itu uang anak saya loh, uang untuk beli beras sama token listrik," ungkapnya.
Tak hanya dari segi pendapatan, praktik pembajakan buku yang terus-menerus ada juga seiring waktu membuat banyak penulis mulai enggan menulis buku. "Saya lihat sudah dari lama [pembajakan] ini, dan Raditya Dika ngomong sendiri sudah males nulis buku karena dibajak. Kalau semuanya [penulis] sudah males, nanti peradabannya gimana," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, penulis Henry Manampiring menambahkan bahwa tidak adanya penindakan tegas terkait pembajakan buku membuat praktik ini terus berlangsung, sekalipun telah ada mekanisme hukum yang disusun oleh sejumlah pihak terkait seperti pemerintah ataupun pihak ecommerce.
Menurutnya, diperlukan tindakan penegakan hukum secara nyata terhadap pelaku pembajakan buku sehingga menciptakan efek jera di kalangan mereka. Dengan begitu, diharapkan para pembajak buku akan berpikir berulang kali untuk melakukan praktik tersebut.
"Saya pikir kita perlu ada case beneran penuntutan hukum supaya menciptakan efek jera di kalangan pembajak buku. Saya membayangkan ada headline berita bahwa pembajak buku dipidana, dipenjara beneran, itu kan bakal menciptakan efek komunikasi yang luas," kata penulis buku Filosofi Teras itu.
Sementara itu, penulis Maman Suherman mengatakan pembajakan buku merupakan praktik banalitas kejahatan yang merusak seluruh sistem yang ada di dalam ekosistem industri perbukuan. Penulis berusia 60 tahun itu mengaku sangat dirugikan dengan adanya praktik pembajakan buku.
Dia mengaku sampai saat ini masih menemukan buku-bukunya dijual hanya dengan harga Rp3.000 di ecommerce, dari harga aslinya yakni Rp90.000. Padahal, buku tersebut ditulisnya dengan penuh perjuangan bahkan memakan waktu hingga dua dekade lantaran harus engubah hasil skripsinya menjadi novel yang dapat dibaca secara lebih ringan oleh pembaca.
Oleh karena itu, dia pun berharap bahwa praktik pembajakan buku dapat dikategorikan sebagai delik biasa alih-alih delik aduan, sehingga pelakunya dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.
"Kalau masih menunggu delik aduan terus-menerus, enggak akan membuat pembajak takut. Karena dia tahu penulis enggak bisa bayar pengacara dan sebagainya sehingga mereka ya santai aja. Jangan pernah menormalisasi pembajakan hanya karena alasan ilmu pengetahuan," tegasnya.
Maman pun berharap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dapat bekerja sama dengan seluruh perpustakaan yang ada di Indonesia untuk memastikan bahwa tidak ada buku bajakan yang tersimpan di perpustakaan. Hal ini didasari oleh penemuannya bahwa tersimpan sebanyak 164 buku bajakan di Perpustakaan Nasional.
"Indonesia dikenal sebagai negara dengan perpustakaan terbanyak kedua setelah India. Pasti masih ada buku-buku bajakan di perpustakaan kita. Jadi tindakan berikutnya mari kerja sama juga untuk mengatakan tidak boleh ada buku bajakan di semua perpustakaan," ucap penulis kelahiran Makassar itu.
Dua Pendekatan Penegakan Hukum
Pada momentum yang sama, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Arie Ardian Rishadi, mengatakan untuk mengatasi masalah pembajakan buku, pihaknya telah melakukan dua pendekatan.
Pertama, melakukan pendekatan preventif yakni dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi dan publikasi untuk membangun pemahaman kolektif masyarakat, agar tidak membeli atau mengakses buku-buku bajakan.
"Karena tentunya ini melanggar hukum. Dari aspek manapun ini melanggar dan perbuatan yang salah baik secara hukum maupun dalam sistem norma agama," ujarnya.
Baca juga: 5 Kejanggalan Penyusunan Buku Sejarah Nasional Indonesia Diungkap Peneliti Truman Simanjuntak
Kedua, pendekatan penegakan hukum yang dilakukan melalui tiga mekanisme yakni mediasi, melakukan pemblokiran situs terhadap platform internet yang menyebarkan ataupun menjual buku-buku bajakan, seperti media sosial dan ecommerce. "Apabila ada pelanggaran-pelanggaran di ecommerce platform misalkan atau di website-website, kita bisa melakukan pemblokiran," terangnya.
Adapun mekanisme yang ketiga ialah penanganan pengaduan pelanggaran pidana. "Apabila ada yang hak ciptanya dilanggar, bisa melapor ke kita dan kita bisa melakukan penegakan hukum. Jadi itu ada dua strategi, pendekatannya adalah pencegahan dan penegakan hukum," imbuhnya.
Buku atau karya tulis yang kemudian dijilid merupakan salah satu bentuk karya yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan begitu, penulis buku mendapatkan hak ekonomi maupun hak moral atas karyanya. Begitupun segala bentuk pembajakan terhadap buku berbuntut sanksi pidana.
Meski demikian, aksi pembajakan buku nyatanya masih jamak dijumpai. Adapun yang dimaksud dengan pembajakan pada buku adalah tindakan produksi buku yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memberikan keuntungan kepada penulis atau pihak hak cipta.
Baca juga: Gramedia & Kementerian Hukum Gaungkan #LiterasiKaryaAsli Lawan Pembajakan Buku
Penulis Donny Dhirgantoro, yang terkenal dengan novel 5 cm, mengatakan pemerintah sudah seharusnya segera bertindak tegas untuk melawan pembajakan buku. Misalnya, dengan melakukan penegakan hukum secara langsung kepada para penjual buku-buku bajakan baik di toko-toko fisik maupun di e-commerce.
"Bisa ke Blok M Square, tanya dapat bukunya dari mana, dicetak siapa lalu ditangkep. Dilakukan enggak? Enggak. Lalu di Shopee misalnya, tokonya, transfernya ke siapa, itu kan ada datanya semua. Ditangkep enggak? Enggak," katanya dalam acara peluncuran kampanye #LiterasiKaryaAsli di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Donny menambahkan upaya melawan pembajakan buku juga bisa dilakukan dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan membuat fatwa bahwa praktik pembajakan buku itu haram. Kampanye itu pun bisa digaungkan di toko-toko buku baik secara fisik maupun ecommerce, sehingga menciptakan efek takut atau jera nyata untuk masyarakat.
Penulis berusia 46 tahun itu mengatakan bahwa praktik pembajakan buku benar-benar merugikan dirinya sebagai pencipta karya. Dia mengaku sering melihat bukunya dijual di toko-toko dengan harga yang sangat murah yakni Rp5.000. Hal ini pun berdampak pada penurunan jumlah royalti yang diterimanya.
"Misalnya perbandingannya satu [buku] asli dan empat bajakan. Saya harusnya dapat royalti Rp400 juta cuma jadi Rp100 juta. Itu uang anak saya loh, uang untuk beli beras sama token listrik," ungkapnya.
Tak hanya dari segi pendapatan, praktik pembajakan buku yang terus-menerus ada juga seiring waktu membuat banyak penulis mulai enggan menulis buku. "Saya lihat sudah dari lama [pembajakan] ini, dan Raditya Dika ngomong sendiri sudah males nulis buku karena dibajak. Kalau semuanya [penulis] sudah males, nanti peradabannya gimana," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, penulis Henry Manampiring menambahkan bahwa tidak adanya penindakan tegas terkait pembajakan buku membuat praktik ini terus berlangsung, sekalipun telah ada mekanisme hukum yang disusun oleh sejumlah pihak terkait seperti pemerintah ataupun pihak ecommerce.
Menurutnya, diperlukan tindakan penegakan hukum secara nyata terhadap pelaku pembajakan buku sehingga menciptakan efek jera di kalangan mereka. Dengan begitu, diharapkan para pembajak buku akan berpikir berulang kali untuk melakukan praktik tersebut.
"Saya pikir kita perlu ada case beneran penuntutan hukum supaya menciptakan efek jera di kalangan pembajak buku. Saya membayangkan ada headline berita bahwa pembajak buku dipidana, dipenjara beneran, itu kan bakal menciptakan efek komunikasi yang luas," kata penulis buku Filosofi Teras itu.
Sementara itu, penulis Maman Suherman mengatakan pembajakan buku merupakan praktik banalitas kejahatan yang merusak seluruh sistem yang ada di dalam ekosistem industri perbukuan. Penulis berusia 60 tahun itu mengaku sangat dirugikan dengan adanya praktik pembajakan buku.
Dia mengaku sampai saat ini masih menemukan buku-bukunya dijual hanya dengan harga Rp3.000 di ecommerce, dari harga aslinya yakni Rp90.000. Padahal, buku tersebut ditulisnya dengan penuh perjuangan bahkan memakan waktu hingga dua dekade lantaran harus engubah hasil skripsinya menjadi novel yang dapat dibaca secara lebih ringan oleh pembaca.
Oleh karena itu, dia pun berharap bahwa praktik pembajakan buku dapat dikategorikan sebagai delik biasa alih-alih delik aduan, sehingga pelakunya dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.
"Kalau masih menunggu delik aduan terus-menerus, enggak akan membuat pembajak takut. Karena dia tahu penulis enggak bisa bayar pengacara dan sebagainya sehingga mereka ya santai aja. Jangan pernah menormalisasi pembajakan hanya karena alasan ilmu pengetahuan," tegasnya.
Maman pun berharap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dapat bekerja sama dengan seluruh perpustakaan yang ada di Indonesia untuk memastikan bahwa tidak ada buku bajakan yang tersimpan di perpustakaan. Hal ini didasari oleh penemuannya bahwa tersimpan sebanyak 164 buku bajakan di Perpustakaan Nasional.
"Indonesia dikenal sebagai negara dengan perpustakaan terbanyak kedua setelah India. Pasti masih ada buku-buku bajakan di perpustakaan kita. Jadi tindakan berikutnya mari kerja sama juga untuk mengatakan tidak boleh ada buku bajakan di semua perpustakaan," ucap penulis kelahiran Makassar itu.
Dua Pendekatan Penegakan Hukum
Pada momentum yang sama, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Arie Ardian Rishadi, mengatakan untuk mengatasi masalah pembajakan buku, pihaknya telah melakukan dua pendekatan.
Pertama, melakukan pendekatan preventif yakni dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi dan publikasi untuk membangun pemahaman kolektif masyarakat, agar tidak membeli atau mengakses buku-buku bajakan.
"Karena tentunya ini melanggar hukum. Dari aspek manapun ini melanggar dan perbuatan yang salah baik secara hukum maupun dalam sistem norma agama," ujarnya.
Baca juga: 5 Kejanggalan Penyusunan Buku Sejarah Nasional Indonesia Diungkap Peneliti Truman Simanjuntak
Kedua, pendekatan penegakan hukum yang dilakukan melalui tiga mekanisme yakni mediasi, melakukan pemblokiran situs terhadap platform internet yang menyebarkan ataupun menjual buku-buku bajakan, seperti media sosial dan ecommerce. "Apabila ada pelanggaran-pelanggaran di ecommerce platform misalkan atau di website-website, kita bisa melakukan pemblokiran," terangnya.
Adapun mekanisme yang ketiga ialah penanganan pengaduan pelanggaran pidana. "Apabila ada yang hak ciptanya dilanggar, bisa melapor ke kita dan kita bisa melakukan penegakan hukum. Jadi itu ada dua strategi, pendekatannya adalah pencegahan dan penegakan hukum," imbuhnya.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.