Gramedia dan Kementerian Hukum RI juga menandatangani perjanjian kerja sama untuk melawan pembajakan buku di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Sumber gambar: Hypeabis.id/Luke Andaresta.

Gramedia & Kementerian Hukum Gaungkan #LiterasiKaryaAsli Lawan Pembajakan Buku

24 June 2025   |   15:46 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Gramedia dan Kementerian Hukum RI meluncurkan kampanye nasional Literasi Karya Asli untuk memerangi pembajakan buku, baik di toko fisik maupun platform daring. Kampanye ini juga menjadi langkah nyata memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan membangun ekosistem literasi yang sehat di Indonesia.
 
Selain peluncuran kampanye Literasi Karya Asli, Gramedia dan Kementerian Hukum RI juga menandatangani perjanjian kerja sama yang menjadi bentuk komitmen dalam mendampingi proses pengawasan konten digital, serta memperluas jangkauan edukasi mengenai praktik pembajakan buku melalui berbagai platform.

Baca juga: Hypereport: Novel Digital Bikin Pengembangan IP Sebuah Karya Jadi Lebih Kuat
 
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Razilu, mengatakan kerja sama ini menandai babak baru sinergi antara pemerintah dan pelaku industri perbukuan dalam menghadapi masalah pembajakan buku. Menurutnya, pembajakan buku tidak hanya merugikan penulis dan penerbit, tetapi juga masyarakat luas yang kehilangan akses terhadap karya autentik dan berkualitas.
 
Dia menjelaskan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani mencakup tiga pilar utama, yakni perlindungan dan penegakan hukum atas kekayaan intelektual, peningkatan pemahaman masyarakat, serta kolaborasi strategis dalam pengembangan edukasi dan gerakan literasi.
 
"Kami berkomitmen penuh untuk mendampingi para penerbit dan penulis dalam melindungi karya cipta mereka. Komitmen ini diwujudkan dalam berbagai mekanisme, antara lain pengelolaan pengaduan pelanggaran hak cipta, pendampingan dalam proses pencatatan serta penyelenggaraan edukasi publik secara berkelanjutan," katanya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
 

Gramedia dan Kementerian Hukum RI juga menandatangani perjanjian kerja sama untuk melawan pembajakan buku di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Sumber gambar: Hypeabis.id/Luke Andaresta.

Gramedia dan Kementerian Hukum RI juga menandatangani perjanjian kerja sama untuk melawan pembajakan buku di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Sumber gambar: Hypeabis.id/Luke Andaresta.

Razilu menegaskan industri penerbitan punya peranan yang amat strategis dalam membentuk peradaban bangsa. Kemajuan bangsa erat kaitannya dengan tingkat literasi dan akses terhadap pengetahuan. Buku, lanjutnya, adalah wadah penyebaran ilmu pengetahuan, nilai-nilai kebangsaan, etika sosial, identitas budaya, dan bahkan menjadi alat diplomasi lunak dari sebuah bangsa.
 
Meski demikian, pesatnya perkembangan industri digital menghadirkan tantangan serius dalam memerangi pembajakan buku. Jika dulu pembajakan hanya terjadi di toko-toko dan pasar-pasar buku, kini praktiknya juga beredar melalui berbagai platform internet, media sosial, dan ecommerce.
 
Menurutnya, fenomena tersebut secara perlahan, tapi pasti menggerus fondasi industri perbukuan secara nasional. Kerugian yang ditimbulkan tidak sebatas pada aspek ekonomi tetapi juga menyentuh dimensi moral dan kultural yang lebih dalam lagi.
 
Para pencipta akan kehilangan penghargaan yang semestinya atas karya intelektual mereka, sementara penerbit sebagai pilar industri pengetahuan mengalami penurunan daya tahan dan kelangsungan usaha. "Dan yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat menjadi terbiasa mengakses dan mengonsumsi karya tanpa menyadari pentingnya menghargai hak cipta sebagai bentuk keadilan dan etika dalam kehidupan bermasyarakat," imbuhnya.
 
Razilu pun mengimbau kepada para pencipta khususnya dalam hal ini penulis, untuk mendaftarkan hak cipta terkait karya mereka. Dia mengingatkan bahwa hak cipta menjadi bukti awal ketika terjadi pelanggaran terhadap suatu karya. "Sebagai bukti awal untuk menunjukkan bahwa ini adalah memang karya kita. Akan lebih sulit kalau kemudian tidak didaftarkan dan mau mencari bukti. Itu akan lebih merepotkan," terangnya.
 

Gramedia dan Kementerian Hukum RI juga menandatangani perjanjian kerja sama untuk melawan pembajakan buku di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Sumber gambar: Hypeabis.id/Luke Andaresta.

Gramedia, Kementerian Hukum, penerbit dan sejumlah penulis dalam acara peluncuran kampanye #LiterasiKaryaAsli di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Sumber gambar: Hypeabis.id/Luke Andaresta.

Kampanye Literasi Karya Asli merupakan inisiatif kolaborasi lintas sektor yang turut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ekonomi Kreatif, Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi). Komisaris Gramedia Pustaka Utama, Suwandi S. Brata, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberantas pembajakan dan memperkuat budaya menghargai karya asli.
 
Dia menyampaikan pembajakan tidak hanya merugikan penulis dan penerbit, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan kualitas literasi bangsa. Kolaborasi lintas sektor ini pun dipandang sebagai langkah penting dalam melindungi hak cipta dan membangun kesadaran masyarakat untuk lebih
menghargai karya orisinal.
 
"Kampanye ini merupakan bagian dari tanggung jawab jangka panjang pelaku industri literasi dalam menciptakan ekosistem yang berkelanjutan dan adil," katanya.
 
Melalui kampanye Literasi Karya Asli, masyarakat diajak untuk menjadi bagian dari gerakan kolektif melawan pembajakan. Tak hanya sebagai pembaca yang cerdas, tetapi juga sebagai konsumen yang bertanggung jawab dengan memilih buku legal sebagai bentuk dukungan terhadap penulis dan industri perbukuan nasional.
 
Kampanye ini pun akan terus berjalan secara berkelanjutan melalui berbagai kanal komunikasi digital, edukasi publik, kolaborasi komunitas, hingga penguatan regulasi. Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia diharapkan mampu menciptakan ekosistem literasi yang lebih adil, kreatif, dan berdaya saing, di mana setiap karya orisinal mendapat tempat yang layak dan terlindungi.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Benarkah Pangeran Arab Saudi Al-Waleed bin Khaled bin Talal Terbangun dari Koma Panjangnya?

BERIKUTNYA

Uji Nyali di Zebra Cross, Kenapa Menyeberang Jalan di Kota Besar Begitu Menegangkan?

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: