Fadli Zon Beri Penjelasan Soal Pemerkosaan Massal 1998 yang Kontroversial
16 June 2025 |
18:58 WIB
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 hanya sebagai rumor, menuai protes publik. Fadli pun dituntut mencabut pernyataannya secara terbuka, serta memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM pada 1998.
Dalam klarifikasinya, Fadli Zon menyampaikan apresiasi terhadap publik yang semakin peduli pada sejarah, termasuk era transisi reformasi pada Mei 1998. Menurutnya, peristiwa huru-hara 13–14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat, termasuk soal ada atau tidak adanya 'perkosaan massal'.
Baca juga: JJ Rizal Soroti Upaya Penghilangan Sebagian Peristiwa 1998 dari Buku Sejarah Nasional Indonesia
Fadli menyebut, bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal “massal” ini. Demikian pula laporan TGPF ketika itu, yang menurutnya hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, atau pelaku.
“Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu, dan bahkan masih terjadi hingga kini. Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian ataupun menihilkan penderitaan korban," katanya.
Lewat pernyataannya kala itu, dia ingin menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal”, yang dapat memiliki implikasi serius terhadap karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat.
Pernyataan tersebut, paparnya, juga bukan dalam rangka menyangkal keberadaan kekerasan seksual, melainkan menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.
Istilah ‘massal’, menurutnya, juga telah menjadi pokok perdebatan di kalangan akademik dan masyarakat selama lebih dari dua dekade. Karena itu, sensitivitas seputar terminologi tersebut harus dikelola dengan bijak dan empatik.
“Berbagai tindak kejahatan terjadi di tengah kerusuhan 13–14 Mei 1998, termasuk kekerasan seksual. Namun, terkait ‘perkosaan massal’ perlu kehati-hatian karena data peristiwa itu tak pernah konklusif.”
Adapun, menanggapi kekhawatiran terkait penghilangan narasi perempuan dalam buku Sejarah Indonesia, Fadli menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Justru sebaliknya, salah satu semangat utama penulisan buku ini adalah memperkuat dan menegaskan pengakuan terhadap peran dan kontribusi perempuan.
Dalam perkembangan penulisan hingga Mei 2025, pembahasan mengenai gerakan, kontribusi, peran, dan isu-isu perempuan juga telah diakomodasi secara substansial dalam struktur narasi sejarah. Tema-tema yang dibahas mencakup kemunculan organisasi-organisasi perempuan pada masa kebangkitan nasional.
Ada pula kontribusi perempuan dalam perjuangan diplomasi dan militer; dinamika perempuan dari masa ke masa; penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; hingga pemberdayaan dan kesetaraan gender dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Sejarawan JJ Rizal mengatakan, peristiwa tragedi 1998 adalah titik penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebab, periode ini merupakan salah satu tonggak utama dalam pembentukan kesadaran nasionalisme Indonesia pasca-Orde Baru.
Namun, peristiwa tersebut saat ini justru diinjak-injak oleh sikap kejahatan manusia, baik dari sudut pandang ekologi maupun otoritarianisme. Padahal, nasionalisme Indonesia bukan hanya sekadar konsep statis, melainkan proses dialektika dan ide kemanusiaan yang terus diperjuangkan.
"Jadi, kalau terkait perkosaan itu dihilangkan, tidak bisa disebut sebagai sejarah nasional, sebab tidak memberi tempat dari gagasan inti dari nasionalisme," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas juga telah memprotes pernyataan Fadli Zon. Mereka menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi 1998.
Baca juga: Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998 hanya Rumor Menuai Protes Keras
Menurut mereka, pernyataan Fadli Zon juga menunjukkan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban. Ucapan Fadli juga menjadi bentuk upaya mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Dia telah gagal dalam memahami kekhususan dari kekerasan seksual dibandingkan dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, terlebih lagi ada kecenderungan untuk secara sengaja menyasar pihak yang dijadikan korban, yaitu perempuan Tionghoa," dikutip dari laman Amnesty.
Dalam klarifikasinya, Fadli Zon menyampaikan apresiasi terhadap publik yang semakin peduli pada sejarah, termasuk era transisi reformasi pada Mei 1998. Menurutnya, peristiwa huru-hara 13–14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat, termasuk soal ada atau tidak adanya 'perkosaan massal'.
Baca juga: JJ Rizal Soroti Upaya Penghilangan Sebagian Peristiwa 1998 dari Buku Sejarah Nasional Indonesia
Fadli menyebut, bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal “massal” ini. Demikian pula laporan TGPF ketika itu, yang menurutnya hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, atau pelaku.
“Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu, dan bahkan masih terjadi hingga kini. Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian ataupun menihilkan penderitaan korban," katanya.
Lewat pernyataannya kala itu, dia ingin menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal”, yang dapat memiliki implikasi serius terhadap karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat.
Pernyataan tersebut, paparnya, juga bukan dalam rangka menyangkal keberadaan kekerasan seksual, melainkan menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.
“Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik," imbuh Fadli.
Istilah ‘massal’, menurutnya, juga telah menjadi pokok perdebatan di kalangan akademik dan masyarakat selama lebih dari dua dekade. Karena itu, sensitivitas seputar terminologi tersebut harus dikelola dengan bijak dan empatik.
“Berbagai tindak kejahatan terjadi di tengah kerusuhan 13–14 Mei 1998, termasuk kekerasan seksual. Namun, terkait ‘perkosaan massal’ perlu kehati-hatian karena data peristiwa itu tak pernah konklusif.”
Adapun, menanggapi kekhawatiran terkait penghilangan narasi perempuan dalam buku Sejarah Indonesia, Fadli menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Justru sebaliknya, salah satu semangat utama penulisan buku ini adalah memperkuat dan menegaskan pengakuan terhadap peran dan kontribusi perempuan.
Dalam perkembangan penulisan hingga Mei 2025, pembahasan mengenai gerakan, kontribusi, peran, dan isu-isu perempuan juga telah diakomodasi secara substansial dalam struktur narasi sejarah. Tema-tema yang dibahas mencakup kemunculan organisasi-organisasi perempuan pada masa kebangkitan nasional.
Ada pula kontribusi perempuan dalam perjuangan diplomasi dan militer; dinamika perempuan dari masa ke masa; penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; hingga pemberdayaan dan kesetaraan gender dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Sejarawan JJ Rizal mengatakan, peristiwa tragedi 1998 adalah titik penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebab, periode ini merupakan salah satu tonggak utama dalam pembentukan kesadaran nasionalisme Indonesia pasca-Orde Baru.
Namun, peristiwa tersebut saat ini justru diinjak-injak oleh sikap kejahatan manusia, baik dari sudut pandang ekologi maupun otoritarianisme. Padahal, nasionalisme Indonesia bukan hanya sekadar konsep statis, melainkan proses dialektika dan ide kemanusiaan yang terus diperjuangkan.
"Jadi, kalau terkait perkosaan itu dihilangkan, tidak bisa disebut sebagai sejarah nasional, sebab tidak memberi tempat dari gagasan inti dari nasionalisme," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas juga telah memprotes pernyataan Fadli Zon. Mereka menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi 1998.
Baca juga: Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998 hanya Rumor Menuai Protes Keras
Menurut mereka, pernyataan Fadli Zon juga menunjukkan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban. Ucapan Fadli juga menjadi bentuk upaya mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Dia telah gagal dalam memahami kekhususan dari kekerasan seksual dibandingkan dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, terlebih lagi ada kecenderungan untuk secara sengaja menyasar pihak yang dijadikan korban, yaitu perempuan Tionghoa," dikutip dari laman Amnesty.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.