Piano (Sumber gambar: Unsplash/ Tadas Mikuckis)

Vidi Aldiano Digugat Terkait Lagu Nuansa Bening, Tuntutan Ganti Ruginya Rp24,5 Miliar

02 June 2025   |   13:35 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Polemik antara musisi Vidi Aldiano dan pencipta lagu Keenan Nasution terkait lagu Nuansa Bening memasuki babak baru. Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti.

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst itu, Keenan dan Rudi meminta hakim untuk menyatakan bahwa Vidi telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Dalam petitumnya, Vidi Aldiano dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live concert tanpa seizin para penggugat selaku pencipta.

Atas perbuatan tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi secara tunai. Angka ganti ruginya pun tak main-main, yakni sebesar Rp24,5 miliar.

“Dengan rincian sebagai berikut. Rp10 miliar untuk dua pelanggaran yang dilakukan pada 2009 dan 2013. Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak 2016 hingga 2024,” tulis petitum penggugat, dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakpus. 

Baca juga: Setelah di MK, VISI Bawa 3 Poin Penting Terkait Royalti Musik untuk Dikaji DPR

Penggugat juga memohon kepada hakim untuk menetapkan bahwa tindakan penyitaan jaminan (conservatoir beslag) atas tanah beserta bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Kecapi No. 57, RT.8/RW.13, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12430, dinyatakan sah dan bernilai hukum. 

Penggugat juga meminta hakim untuk menghukum tergugat membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap hingga sepenuhnya dijalankan.

Mereka juga meminta hakim menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), serta memerintahkan tergugat untuk tidak lagi membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dari para penggugat, meskipun terdapat bantahan, banding, atau kasasi dari pihak Tergugat.

“Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas petitum tersebut.

"Nuansa Bening" merupakan lagu ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang dirilis pada 1978. Akan tetapi, lagu tersebut kemudian dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari rilisa 2008.

Meski menjadi salah satu lagu ikonik Vidi, Keenan mengklaim tidak pernah menerima royalti atau hak ekonomi atas lagu tersebut. Setelah bertahun-tahun, pada 2024, Keenan menyebut pihak manajemen Vidi sebenarnya sempat memberikan uang Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi. 

Namun, Keenan menolak karena menilai jumlah itu tidak sebanding dengan nilai ekonomi lagu yang telah digunakan selama lebih dari satu dekade tanpa izin langsung darinya. Perkara ini telah disidangkan pada 28 Mei 2025. Kemudian, sidang lanjutan akan kembali digelar pada 11 Juni 2025. 

Baca juga: Ini Kata AKSI Soal Skema Hibrida Royalti Musik yang Diusulkan Kemenekraf

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

SEBELUMNYA

Drama Korea Terbaru Tayang Juni 2025, Mercy for None sampai Squid Game 3

BERIKUTNYA

Netflix Umumkan Tanggal Rilis Stranger Things Season 5, Cek Info Lengkapnya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: