Presiden Donald Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk ke AS
06 June 2025 |
18:02 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan aturan baru yakni melarang warga dari 12 negara untuk masuk ke AS. Aturan yang diteken pada Rabu (4/6/2025) waktu setempat itu juga memberikan pembatasan yang ketat bagi warga dari tujuh negara lainnya untuk masuk ke AS.
Aturan itu dibuat oleh Trump untuk mencegah risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh warga negara asing yang mencakup beberapa negera Timur Tengah dan Afrika, sebagaimana dikutip dari USA Today. Adapun, aturan itu akan berlaku mulai 9 Juni 2025.
Keduabelas negara yang warganya dilarang masuk ke AS yakni Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, Trump juga mengeluarkan aturan penangguhan perjalanan untuk sebagian warga negara asing dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Baca juga: Presiden Donald Trump Larang Harvard University Terima Mahasiswa Asing
Baca juga: Presiden Donald Trump Larang Harvard University Terima Mahasiswa Asing
Adapun, Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang dikenai larangan masuk ke AS. Warga negara Indonesia tetap bisa melakukan perjalanan ke AS sesuai prosedur visa yang berlaku saat ini.
Dalam pernyataan resmi melalui sebuah rekaman video, Trump mengatakan aturan tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh serangan api terhadap demonstran pro-Yahudi di Boulder, Colorado, yang dilakukan oleh Mohamed Sabry Soliman, penduduk asli Mesir yang datang ke Amerika Serikat, pada pekan lalu.
Warga Mesir yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berada di AS dengan visa turis yang terbit pada akhir tahun 2022 alias kadaluarsa. Kejadian itu membuat pemerintah AS menggarisbawahi bahaya yang ditimbulkan oleh beberapa warga asing yang berada di negara tersebut melebihi masa berlaku visa mereka.
"Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado, telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang dihadapi negara kita akibat masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar, serta mereka yang datang ke sini sebagai pengunjung sementara dan telah melewati batas visa mereka. Kita tidak menginginkan mereka," kata Trump.
Aturan yang dibuat akan membuat warga dari 12 negara yang di-blacklist AS tidak bisa masuk ke negara tersebut, serta akan menghadapi penangguhan penuh visa imigran dan non-imigran, sebagaimana dilansir dari Al Jazeera.
Sementara itu, warga negara dari tujuh negara yang telah dikenakan pembatasan parsial tidak akan dapat lagi mengajukan permohonan visa imigran atau visa sementara non-imigran yang mencakup imigrasi permanen, visa pelajar, dan visa pariwisata termasuk B-1, B-2, B-1/B-2, F, M, dan J. Namun, mereka masih dapat mengajukan permohonan beberapa visa sementara.
Tidak seperti perintah eksekutif, aturan presiden itu tidak mengikat secara hukum tetapi secara umum menandakan perubahan kebijakan. Aturan baru tersebut hanya berlaku bagi orang-orang di luar AS pada saat aturan itu diumumkan, serta mereka yang belum memegang visa yang sah pada saat aturan itu disahkan.
Aturan larangan tersebut dibuat setelah pemerintah AS bekerja agresif untuk mendeportasi imigran yang berada di negara tersebut secara ilegal, menghentikan program penempatan kembali pengungsi pemerintah, serta pada 28 Mei 2025 mengumumkan rencana untuk secara agresif mencabut visa pelajar China di AS.
Larangan ini menyerupai tindakan serupa yang diambil Trump selama masa jabatan pertamanya untuk melarang masuknya warga negara asing dari beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Adapun, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk visa yang telah diberikan, penduduk tetap yang sah, atlet tertentu, anggota keluarga dekat dari pemegang visa saat ini, serta kelas individu lain yang diberi pengecualian oleh administrasi setempat.
"Pada abad ke-21, kita telah menyaksikan satu demi satu serangan teror yang dilakukan oleh pelanggar visa asing dari tempat-tempat berbahaya. Mereka seharusnya tidak berada di negara kita. Kita tidak akan membiarkan apa yang terjadi di Eropa terjadi di Amerika," kata Trump.
Direktur Eksekutif Council on American-Islamic Relations Nihad Awad mengatakan perintah larangan tersebut berisiko memisahkan keluarga, menghilangkan kesempatan pendidikan bagi siswa, serta menghalangi pasien dari negara lain mendapatkan perawatan medis di AS
Larangan perjalanan baru Presiden Trump yang menargetkan sebagian besar negara Muslim dan Afrika, katanya, memunculkan momok pembatasan kebebasan berbicara yang lebih samar terlalu luas, tidak perlu, dan bermotif ideologis.
"Melarang pelajar, pekerja, turis, dan warga negara lain dari negara-negara yang menjadi target secara otomatis untuk datang ke Amerika Serikat tidak akan membuat negara kita lebih aman," kata Awad.
Amy Spitalnick, CEO Dewan Yahudi untuk Urusan Publik, mengatakan bahwa serangan antisemit di Boulder tidak boleh digunakan untuk membenarkan larangan perjalanan dari negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Menurutnya, ketakutan dan kekhawatiran yang wajar dari komunitas Yahudi tidak boleh dieksploitasi untuk melemahkan norma-norma demokrasi inti, atau sebaliknya memajukan kebijakan yang diskriminatif dan tidak konstitusional.
"Melakukan hal itu hanya akan membuat orang Yahudi dan semua komunitas, menjadi kurang aman," ujarnya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.